Selebgram Adam Deni Gearaka (30) harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah merusak ruko disertasi pengancaman kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan perusakan itu lantaran Deni tidak terima ditegur oleh pemilik kafe di ruko tersebut.
“Teman dari ADM (Adam) merasa dimarahi, dibentak oleh pemilik (kafe). Di situ tidak terima, maka yang bersangkutan mendatangi TKP,”
kata Bima kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.
Dendam, Cuy?
Aksi itu bermula dari Deni yang memaksa masuk dengan mendatangi lokasi usaha korban di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 17 Juni 2026.
Deni seketika naik pitam dengan merusak papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Bahkan dia tidak segan memperlihatkan satu unit airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Esoknya Deni kembali mendatangi ruko dan merusak mobil milik korban. Pasca korban melaporkan insiden tersebut, polisi mencari Deni lalu membekuknya tanpa perlawanan. Pelaku hanya pasrah.
“Tersangka ADM sudah kami tahan,”
ucap Bima.
Penyidik, kata Bima, masih mendalami asal usul airsoft gun milik tersangka yang dipakai untuk mengintimidasi korban. Atas perbuatannya Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

























