Ancaman bom di SDN Srengseng, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Peristiwa yang terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) itu dinilai mencederai hak anak untuk memperoleh rasa aman ketika memulai jenjang pendidikan.
Arifah menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak untuk belajar dan berkembang. Menurutnya, ancaman bom tidak hanya mengganggu proses pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma, terutama bagi peserta didik baru yang sedang membangun kesan pertama terhadap lingkungan sekolah.
Ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi pada saat anak-anak, khususnya peserta didik baru, sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak saat memasuki dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut dan trauma,”
tegas Arifah dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setiap anak berhak memulai perjalanan pendidikannya di lingkungan yang memberikan rasa aman, diterima, dan dilindungi.






