Ancaman bom di SDN Srengseng, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Peristiwa yang terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) itu dinilai mencederai hak anak untuk memperoleh rasa aman ketika memulai jenjang pendidikan.
Arifah menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak untuk belajar dan berkembang. Menurutnya, ancaman bom tidak hanya mengganggu proses pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma, terutama bagi peserta didik baru yang sedang membangun kesan pertama terhadap lingkungan sekolah.
Ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi pada saat anak-anak, khususnya peserta didik baru, sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak saat memasuki dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut dan trauma,”
tegas Arifah dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setiap anak berhak memulai perjalanan pendidikannya di lingkungan yang memberikan rasa aman, diterima, dan dilindungi.
Rumah Kedua Bagi Anak
Sekolah bukan sekedar tempat menimba ilmu, melainkan rumah kedua bagi anak untuk bertumbuh, mengembangkan potensi, membentuk karakter, serta menjalin hubungan sosial yang sehat.
Anak-anak yang memasuki sekolah untuk pertama kalinya sedang membangun kesan tentang rumah kedua mereka. Mereka berhak disambut dengan lingkungan yang hangat, ramah, dan melindungi. Tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak rasa aman tersebut, apalagi ancaman yang dapat menimbulkan trauma bagi anak,”
ujarnya.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait yang bergerak cepat melakukan pengamanan serta memastikan keselamatan warga sekolah. Kementerian juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku ancaman bom.
Menurut Arifah, respons cepat tersebut menjadi bagian penting dalam memulihkan rasa aman bagi peserta didik dan memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman untuk belajar.
Kita semua, orang tua, guru, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Rasa aman bukanlah sebuah pilihan atau pelengkap, melainkan hak dasar setiap anak yang wajib kita jamin dan lindungi bersama,”
paparnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Mari kita wujudkan komitmen bersama untuk menjadikan setiap sekolah sebagai ruang yang melindungi dan setiap anak dapat belajar, bertumbuh, serta meraih cita-citanya tanpa rasa takut. Menjaga anak berarti menjaga masa depan Indonesia, karena dari lingkungan yang aman lahir generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing,”
tambahnya.
















