Polda Metro Jaya meminta mahasiswa Universitas Indonesia UI untuk tidak menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Sebab lokasi tersebut menjadi tempat pusat perekonomian.
“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di Jakarta,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ganggu Publik
Jika unjuk rasa tetap berlangsung di kawasan Bundaran HI maka berpotensi menganggu pusat perekonomian, seperti hotel, perbelanjaan, maupun transportasi umum yang melintas di sekitarnya.
“(BEM UI) harus membangun empati, harus berpikir bahwa kegiatan aktivitas masyarakat juga hal yang penting,”
ucap dia.
Sisi lain, Budi mengapresiasi BEM UI yang mengikuti prosedur dengan memberitahukan terlebih dahulu rencana aksi, sehingga kepolisian dapat melayani dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menyarankan dan menganjurkan, ada beberapa titik dalam penyampaian aspirasi sehingga ini bisa berjalan dengan aman dan tertib. Kehadiran petugas TNI dan Polri ini mengawal, menjaga, bukan membatasi ruang-ruang publik,”
imbuh dia.
Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan mengatakan ada delapan tuntutan aksi hari ini. Berikut tuntutan massa:
Berikut adalah tabel perincian delapan tuntutan aksi demonstrasi BEM UI bertema #MerebutKemerdekaan:
| No. | Bidang / Isu Utama | Perincian Tuntutan Aksi |
| 1 | Hak Asasi dan Kedaulatan Rakyat | Menghentikan bentuk “penjajahan negara atas rakyat sendiri”. |
| 2 | Tata Kelola Pemerintahan | Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
| 3 | Pertanahan | Melaksanakan reforma agraria secara nyata. |
| 4 | Ekonomi dan Kebutuhan Rakyat | Menurunkan harga barang kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM). |
| 5 | Evaluasi Proyek dan Program Kerja | • Melakukan evaluasi total terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). • Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). |
| 6 | Otonomi Daerah dan Anggaran | • Menghentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). • Mengembalikan pelaksanaan otonomi daerah secara utuh. |
| 7 | Penanganan Bencana Alam | Meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatera dan Flores guna mempercepat pemulihan. |
| 8 | Keamanan dan Ruang Sipil | • Menghentikan tindakan represif serta intervensi TNI-Polri dalam ruang publik/sipil. • Membubarkan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP). |
























