Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan ada transferan uang masuk Rp5 juta ke rekening almahum pada 15 Juli 2026. Informasi tersebut berdasar keterangan adik Sutrimo, Anis dan Shoim.
Uang itu berasal dari seorang perempuan inisal YLD yang diduga merupakan ajudan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami cek memang betul ada uang masuk Rp5 juta. Pengirim perempuan, inisial YLD,”
kata Rohaeni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2026.
Dia menduga uang itu berkaitan dengan permintaan Febrie kepada Sutrimo untuk kembali ke Jakarta dari Banyumas pada 15 Juli 2026.
Sutrimo sengaja pulang kampung karena takut ketika kediaman mantan majikannya digeledah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Istilahnya dia kabur karena ketakutan, ada banyak proses penggeledahan dan lain-lain,” .
ucap Rohaeni.
Balik ke Ibu Kota
Saat kembali ke Jakarta, Sutrimo hanya bermodalkan ponsel dan dompet, tidak membawa tas, dan menggunakan celana pendek.
Saat di kampungnya, Banyumas, Sutrimo sempat mendapat telepon dari majikannya untuk pulang ke Jakarta. Bahkan, Febrie menyiapkan tiket perjalanan dan orang yang akan mendampingi Sutrimo dari Stasiun Purwokerto.
Sementara Sutrimo, kata Rohaeni, tidak memiliki ongkos untuk menuju Purwokerto dari Wangon, Banyumas.
“‘Pak, saya tidak punya uang untuk ke stasiun dari Walahar’. Wangon ke Purwokerto memang agak jauh,”
kata Rohaeni menirukan Sutrimo.
Tidak berselang lama, Sutrimo menerima transferan Rp5 juta di rekeningnya.
“Sutrimo menyampaikan kepada Shoim bahwa sudah ditransfer Rp5 juta. Kurang lebih seperti itu,”
ujar Rohaeni.
Bagi keluarga Sutrimo, jejak transaksi menjadi bagian penting untuk merangkai misteri kematian korban. Temuan uang pun menguatkan ada perintah Febrie kepada Sutrimo agar kembali ke Jakarta.
Bukti transfer akan menjadi salah satu bukti untuk penyidik mengungkap perkara.
“Selain keterangan (keluarga), dikuatkan oleh keterangan bukti transfer. Ternyata benar (ada transfer uang),”
tutur Rohaeni.
Dia yang Bekerja
Sutrimo merupakan mantan pegawai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia pertama kali ditemukan tidak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulutnya, di depan klinik Mordent, 23 Juli 2026, sekira pukul 9 pagi
Dia sempat dibawa ke rumah sakit, namun telah dinyatakan meninggal. Setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan dari penyelidikan Polda Metro Jaya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
Polisi mengatakan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo bakal menjadi alat bukti dalam mengusut kematian yang masih misterius itu.





















