Sementara itu, Kejagung belum menerima pengembalian dari pihak vendor.
Kejagung menegaskan penelusuran uang negara akibat dari korupsi laptop Chromebook itu masih terus dikejar hingga ke aset-aset milik para tersangka.
Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan tetap bisa,” tegas Anang.
Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2018-2022.
Dalam perkaranya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi Petunjuk Operasional mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler di bidang pendidikan untuk Tahun Anggaran 2021.
Dalam lampiran surat itu tertulis ketentuan mengenai spesifikasi Chrome OS. Padahal pengadaan laptop Chromebook itu sempat dilakukan uji coba dan hasilnya dinyatakan tidak maksimal oleh tim teknis.
Laptop tersebut harus terus menerus terkoneksi internet sementara jaringan di Indonesia belum merata. Alhasil, tim teknis menganjurkan untuk kembali ke laptop berbasis windows.
Namun Nadiem Makarim justru kukuh agar laptop Chromebook tetap diadakan dan didistribusikan ke para pelajar.
Diperkirakan, kerugian yang dialami oleh negara akibat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait jumlah kerugian tersebut.