Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Saat ini pekerja yang mendapatkan pembebasan PPh 21 berpenghasilan maksimal Rp10 juta, hanya yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata hingga tahun 2026.
Purbaya mengatakan, batasan penghasilan yang menerima insentif itu tidak bisa serta merta dinaikkan. Sebab akan menimbulkan beban bagi keuangan negara.
Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa nanti kalau udah mereka bisa membayar. Jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Purbaya khawatir bila batasan dinaikkan maka mengurangkan penerimaan negara. Sehingga nantinya akan menghambat pembangunan daerah yang sedang berjalan.
Gimana saya bisa bangun daerah, pemerintah membayar program pembangunan nggak bisa kalau gitu. Jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol bubarlah kita,” katanya.
Purbaya mengatakan, dalam mengambil kebijakan harus dilakukan secara adil. Untuk itu, ia akan fokus membersihkan anggaran pemerintah pusat hingga daerah, agar masyarakat tidak keberatan membayar pajak.
Nanti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela nanti,” terangnya.


