Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
KPK hingga saat ini masih memang belum menetapkan tersangka sebab BPK masih meminta keterangan dari ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias travel haji.
Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan perhitungan kerugian negaranya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” beber Budi.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK mendapatkan fakta baru adanya penyalahgunaan kuota haji bukan hanya terjadi terhadap pada kuota jamaah, melainkan juga terhadap petugas haji.






