DPR Papua Tengah membawa langsung keluhan masyarakat Mimika ke Komisi IV DPR RI terkait dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia yang membenani warga setempat, seperti pendangkalan sungai, hutan mangrove rusak, krisis air bersih, dan akses transportasi laut terganggu.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan masyarakat adat dan nelayan agar Komisi IV DPR bisa mendengar langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami tidak datang sendiri, agar Bapak dan Ibu bisa langsung mendengar dari masyarakat, kami hadirkan mereka di sini,”
kata Gobai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.
Salah satu persoalan paling mendesak ialah sedimentasi akibat tailing yang mengalir dari kawasan tambang hingga pesisir Mimika. kondisi tersebut membuat alur sungai semakin dangkal dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Freeport itu membuang limbah dari gunung sampai ke pesisir sejauh 25 kilometer. Prediksi saya, kalau tidak ditangani, tanggul ini akan menjadi tembok ratapan. Hari ini permukaan tailing sudah 10 meter lebih tinggi daripada Kota Timika,”
ujar dia.
Ganggu Pergerakan
Ia berpendapat pendangkalan sungai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menghambat mobilitas warga. Sungai selama ini menjadi jalur utama transportasi sekaligus urat nadi perekonomian masyarakat pesisir.
Akibat alur sungai yang semakin dangkal, masyarakat setempat terpaksa mencari jalur laut yang lebih dalam untuk menuju kampung mereka. Kondisi itu justru meningkatkan risiko kecelakaan karena harus berhadapan dengan ombak besar.
Gobai mengungkapkan berbagai upaya penyelesaian sebenarnya sudah dilakukan, termasuk memperjuangkan kapal perintis. Namun, program tersebut tidak berjalan lantaran kapal kerap kandas.
“Jangankan perahu, kapal Pelni saja bisa kandas di sana. Kapal perintis yang kami upayakan juga kandas, sehingga program tidak dilanjutkan,”
kata dia.
Selain transportasi, DPR Papua Tengah juga menyoroti dampak lain yang dirasakan masyarakat antara lain sulitnya memperoleh air bersih, kerusakan hutan mangrove, hingga ancaman terhadap keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Kemudian, kawasan endapan tailing saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pendulangan tradisional, tapi hingga kini aktivitas tersebut belum memiliki kepastian hukum. Maka pemerintah perlu menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat adat dapat mengelola potensi tersebut secara legal dan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
“Tailing ini masalah bagi masyarakat, tapi bisa jadi berkat bagi pihak lain. Kalau masyarakat sendiri yang mengelola, mereka yang mendapat manfaatnya. Jangan sampai pihak luar yang menikmati hasilnya,”
ucap Gobai.
Mujur tapi Rusak
Dalam kesempatan itu, Gobai mengakui PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai sekitar Rp7,73 triliun. Lagi, ia mengingatkan capaian ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
“Pertumbuhan ekonomi makro ini tidak boleh dibayar dengan penderitaan tak terukur dari masyarakat adat yang ada di sana,”
kata dia.
Sebagai tindak lanjut, DPR Papua Tengah mengajukan empat usulan kepada Komisi IV DPR RI:
- Meminta pengerukan muara Pulau Tiga menggunakan kapal keruk milik Freeport agar jalur pelayaran masyarakat kembali berfungsi;
- Mendorong rehabilitasi lingkungan secara masif di kawasan terdampak tailing;
- Meminta pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat di area tailing agar dapat dikelola masyarakat adat;
- Mendesak penyediaan akses air bersih yang layak bagi warga di wilayah pesisir Mimika.
Respons Pusat
Pimpinan rapat, Panggah Susanto, mengatakan RDPU digelar untuk mendengarkan secara langsung aspirasi DPR Papua Tengah dan masyarakat Kabupaten Mimika terkait dugaan dampak pengelolaan tailing. Saran dalam forum tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi IV DPR untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.




























