Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Bakal Disidangkan di PN Kendari
Nasional

Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Bakal Disidangkan di PN Kendari

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 27, 2025 3:28 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
10 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur Arif Rahman dan Deddy Karnadi
ANTARA FOTO/Fauzan/foc
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melengkapi berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, berkas terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnadi telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk selanjutnya akan disidangkan.

Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung hari ini,” kata Albar melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Penahanan Kedua terdakwa juga telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pada saat proses pemindahan keduanya ke Kendari dijaga ketat

Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ucap Albar.

Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK,” tambahnya.

Begitu tiba di Kendari kedua terdakwa dipindahkan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dikawal personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” tutup Albar.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Kasus Suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis (kader Partai NasDem), Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnadi (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT Pilar Cerdas Putra).

KPK turut menyita uang tunai senilai Rp200 juga pada saat proses penyidikan. Uang tersebut diduga fee yang diterima Abdul Azis melalui stafnya, Yasin.

Deddy Karnadi dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:KPKPN KendariRSUD Kolaka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
HUT RI ke-81: Gaya Nyentrik Gibran Berbalut Adat NTT, Kumpul Keluarga Besar di Istana
By Hadi Febriansyah
Eks Presiden RI Joko Widodo (kiri), Presiden RI Prabowo Subianto tengah), dan Wakil Presiden Gibran (kanan) dalam peringatan HUT KE-81 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2026.
1
Cegah Rasuah: KPK “Pasang Mata” Penyaluran Bantuan Gempa NTT
By Rahmat Baihaqi
Petugas medis memindahkan pasien ke dalam tenda darurat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Minggu (16/8/2026).
2
Tampil Anggun Berkebaya Putih, Dewi Soekarno Hadiri Upacara HUT RI di Istana Merdeka
By Rahmat Baihaqi
Istri mendiang Presiden pertama Soekarno, Ratna Dewi Soekarno atau Dewi Soekarno memakai kebaya putih menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara.
3
Dari Sinden Cilik hingga Peraih Emas Olimpiade, Ini Keseruan HUT ke-81 RI di Istana
By Hadi Febriansyah
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) membacakan naskah Proklamasi pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta
4
Riuh Hari Damai Aceh: Suasana Kondusif, KSAD Maruli Tak Tambah Prajurit
By Rahmat Baihaqi
Massa yang menghadiri zikir dan doa bersama peringatan hari perdamaian Aceh terlibat kericuhan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (15/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Pegawai dan wisatawan asing melihat gedung Hotel Jayakarta yang rusak akibat gempa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Antara Foto/Gecio Viana/sth/nz)
Nasional

Basarnas Sebar Pasukan di Tujuh Kabupaten di NTT Pasca Gempa Susulan

Tiga hari pascagempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), Basarnas masih menempatkan…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
6 jam lalu
Foto udara sejumlah tenda pengungsian bencana gempa berdiri di Stadion Gelora Samador Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Mega Tokan).
Nasional

Pemulihan Listrik Pascagempa NTT Capai 99,5 Persen, 2.732 Belum Tertangani

Pemerintah menyebut pemulihan listrik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
7 jam lalu
Sejumlah pasien terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Sumber: Antara Foto/Gecio Viana/sth/nz)
Nasional

Gempa NTT Tewaskan 68 Orang, 213 Lainnya Masih Dirawat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 68 orang meninggal dunia dan 213…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
7 jam lalu
Tim SAR Gabungan evakuasi korban gempa NTT yang tertimpa bangunan. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
Nasional

1.576 Gempa Susulan Guncang NTT, Dua Kali Berkekuatan Magnitudo 6,0 ke Atas

Tiga hari setelah gempa bumi mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT),…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up