Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim Pokja setelah mengumpulkan para pejabat utama Mabes Polri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,”
kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Nantinya personel tim Pokja yang jelas akan diisi oleh pejabat-pejabat kepolisian. Namun untuk personelnya, Kapolri Sigit telah memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Kadvikum Polri untuk segera menindaklanjuti.
Kadiv melanjutkan, tim Pokja ini nantinya akan berkonsultasi juga dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Menpan RB, kemudian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kemudian dari Menkum, Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri.
Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian,”
ujar Shandi.
Kapolri berharap pembahasan putusan MK ini oleh Tim Pokja agar secepat mungkin menghasilkan titik terang kedepannya sebab menyangkut banyak hal dan agar tidak menjadi multitafsir kedepannya.
Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.
Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”
kata Ridwan Mansyur.



