Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 19 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kapolri Bakal Bentuk Tim Pokja Usai MK Haramkan Polri Rangkap Jabatan Sipil
Nasional

Kapolri Bakal Bentuk Tim Pokja Usai MK Haramkan Polri Rangkap Jabatan Sipil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 11:16 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (foto: humas mabes polri)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim Pokja setelah mengumpulkan para pejabat utama Mabes Polri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil. 

Dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,”

kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Nantinya personel tim Pokja yang jelas akan diisi oleh pejabat-pejabat kepolisian. Namun untuk personelnya, Kapolri Sigit telah memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Kadvikum Polri untuk segera menindaklanjuti.

Kadiv melanjutkan, tim Pokja ini nantinya akan berkonsultasi juga dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Menpan RB, kemudian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kemudian dari Menkum, Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri.

Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian,”

ujar Shandi.

Kapolri berharap pembahasan putusan MK ini oleh Tim Pokja agar secepat mungkin menghasilkan titik terang kedepannya sebab menyangkut banyak hal dan agar tidak menjadi multitafsir kedepannya.

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.
Tag:jendral listyo sigit prabowoKapolriMahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Pancasila Kemlu. (sumber: Kemlu)
Internasional

Tentara Prancis Tewas di Lebanon, Kemlu: Serangan ke UNIFIL Adalah Kejahatan Serius

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait serangan terhadap tentara Prancis yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon pada Sabtu…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read
Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan strategis di dunia. (Sumber: Google Maps)
Internasional

Gawat! Ancaman Perang Bergeser ke Selat Malaka, Militer AS Incar Kapal-kapal Iran

Langkah militer Amerika Serikat (AS) dalam konflik dengan Iran kini semakin agresif dan memasuki babak baru yang lebih luas. Mereka mengancam tak lagi terbatas beroperasi di Timur Tengah, dan coba…

By
Dusep
3 Min Read
Pasukan TNI UNIFIL di Libanon
Internasional

Lagi Pasukan UNIFIL Tewas di Lebanon, Kini Prancis jadi Korban dan Macron Murka

Seorang tentara asal Prancis dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dalam sebuah insiden saat menjalankan operasi pembukaan akses jalan di Lebanon selatan. Peristiwa ini terjadi ketika pasukan penjaga…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Nasional

Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
9 jam lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kiri) didampingi juru bicara Husain Abdullah memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Nasional

Jusuf Kalla Blak-blakan ke Jokowi: Tunjukkan Saja Ijazah Aslinya, Biar Polemik Selesai

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa dirinya memberikan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
12 jam lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Instagram @jusufkalla)
Nasional

Ceramah di UGM Viral, JK: Saya Hanya Bicara Perdamaian

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan penjelasan terkait…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
14 jam lalu
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Kekerasan Seksual di Ruang Digital Tembus 2.000 Kasus, Banyak yang Tak Terungkap

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up