Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Komnas HAM Bakal Kaji KUHAP Baru
Nasional

Komnas HAM Bakal Kaji KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 23, 2025 11:25 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Foto: instagram Komnas HAM)
SHARE

Komnas HAM telah mengkaji RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalam kajiannya, Komnas HAM menyampaikan 11 isu penting dalam RKUHAP yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR guna memastikan selaras dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah.

Kini, KUHAP baru telah disahkan dan bakal diimplementasikan Januari mendatang. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berkata KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang menjadi temuan dalam kajian Komnas HAM yang berpotensi melanggar HAM adalah sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban;

b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan;

c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formal atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya,ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum;

d. Perubahan alat bukti dalam KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, segala sesuatu yang diperoleh secara Legal. Akan tetapi frasa “segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. Berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti, guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan;

e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil militer.

Catatan terhadap KUHAP sebagaimana tersebut diatas dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia,”

Anis, Sabtu, 22 November 2025.

Atas situasi dan kondisi terkini, Komnas HAM menyorot hal-hal penting:

  1. Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;
  2. Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;
  3. Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;
  4. Komnas HAM minta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan judicial review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;
  5. Komnas HAM minta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
  6. Komnas HAM minta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Karena pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 (tiga) tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan.
Tag:Anis HidayahKomnas HAMKUHAP BaruRKUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
‘Magnet’ Politik Jokowi Sudah Luntur, Safari di Lampung jadi Alarm untuk PSI dan Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri Rakorda DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/62026).
1
Prosesi Adat Jokowi Injak Kepala Kerbau Tuai Tafsir, Pengamat: Perang Politik Lawan PDIP!
By Rahmat Tunny
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginjak kepala kerbau saat menghadiri prosesi adat di Lampung. (Sumber: Istimewa)
2
Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
3
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan 1.300 Nyawa, WHO Sebut Ancaman Belum Berakhir
By Ani Ratnasari
Ilustrasi cuaca panas ekstrem di Eropa.
4
RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR Akui Banyak Celah Berbahaya
By Rika Pangesti
Gedung DPR/MPR RI.
5

BERITA LAINNYA

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) mendampingi Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Nasional

Hubungkan Whistleblower ke Sistem KPK: Bos Danantara Emoh Bancakan Proyek Raksasa BUMN

Danantara menggandeng KPK untuk mengawasi proyek-proyek strategis yang dikelola BUMN, khususnya program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Pekerja Migran Indonesia inisial AJ mengaku alami perlakuan tak menyenangkan saat bekerja di Libya.
Nasional

Tangis PMI Asal Cianjur di Libya Viral! Kemlu Pastikan AJ Selamat, Kronologi Masih Didalami

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan), dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (tengah) berfoto bersama usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Nasional

Ogah Setor LHKPN, KPK Kirim ‘Surat Cinta’ Minta Bos BUMN Bandel Dijatuhi Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Lima Calon Manajer Kopdes Tewas, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Diusut 

Tragedi meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mulai memantik…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up