Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Urgensi Penerbitan Perppu Tunda Pemberlakuan KUHAP
Nasional

Urgensi Penerbitan Perppu Tunda Pemberlakuan KUHAP

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 26, 2025 12:05 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dinilai sangat penting.

Penyebabnya ialah kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang anyar tersebut yang dianggap dapat mengancam hak-hak warga negara.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar pun buka suara terkait polemik Perppu itu.

Perppu diterbitkan dalam keadaan darurat atau genting yang tidak dapat ditampung oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Latar belakangnya atau motivasinya Perppu itu adalah kalau ada keadaan yang darurat yang genting yang tidak bisa ditampung oleh apa namanya peraturan perundang-undangan yang ada,”

Fickar kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Maka, untuk menahan keberlakuan undang-undang yang sudah ditetapkan, dibutuhkan aturan yang memiliki kedudukan setingkat, yaitu Perppu.

Kepentingan utama masyarakat sipil dalam mendesak Perppu penundaan adalah karena mereka menganggap KUHAP yang baru belum sempurna dan masih banyak kekurangan. Kekhawatiran utama, misalnya:

  1. Pemberian kewenangan berlebihan kepada Penyidik: Terdapat pasal-pasal yang dinilai terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum, sehingga dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dengan hak-hak warga negara.
  2. Potensi jebakan: Adanya kewenangan penyidik untuk menyamar dan berpotensi menjebak warga negara untuk melakukan tindak pidana, yang dikhawatirkan dapat membahayakan warga negara.

Tuntutan Koalisi adalah agar pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut diubah terlebih dahulu. Fickar menegaskan bahwa aturan baru seharusnya lebih menghormati hak asasi manusia ketimbang menyudutkan warga negara.

Perppu tetap penting sebagai instrumen untuk mengakomodasi keberatan dan menunda penerapan undang-undang yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara, agar pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk merevisi pasal-pasal agar berpihak pada keadilan dan hak asasi.

(Bila ada) Perppu penundaan, di dalamnya harus dijelaskan sampai kapan penundaan itu (berlaku),”

Fickar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pengesahan dan rencana pemberlakuan KUHAP baru akan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP.

KUHAP baru disahkan pada 18 November 2025 dan dipaksakan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Waktu yang sangat singkat ini, ditambah substansi yang dinilai bermasalah, dianggap sebagai tindakan ekstrem yang destruktif bagi sistem peradilan, apalagi proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

Kegentingan regulasi semakin terlihat jelas ketika jarak dari pengesahan dan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.

KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan,”

Muhamad Isnur, salah satu perwakilan Koalisi, Sabtu, 22 November.

Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

Tanpa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Tag:Penerbitan PerppuPeraturan PemerintahUrgensi Penerbitan Perppu Tunda Pemberlakuan KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
4
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Orang tua siswa berdiri di depan layar informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Fenomena Aneh Terungkap, Ribuan Kursi PTN Terancam Kosong karena Peserta Menghilang

Tingginya jumlah peserta yang lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetapi tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
38 menit lalu
Wakil Rektor UI Prof Hamdi Muluk.
Nasional

Kesenjangan Masuk Kampus Jadi Alarm, DPR Bongkar Masalah Akses Pendidikan Tinggi

Kesenjangan akses pendidikan tinggi di Tanah Air jadi sorotan DPR RI dan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pertemuan tertutup Menkeu Purbaya dengan JA ST Burhanuddin.
Nasional

100 SPPG Diduga Bodong, Lokasinya Ada di Hutan hingga Tengah Kuburan, Mau Kasih Makan Hantu?

Sebanyak 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga fiktif tersebar di kawasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi Uang Rupiah.
Nasional

Dapat Anggaran Rp310 M, Setjen Kementrans Pakai 97 Persen untuk Urusan Internal

Kementerian Transmigrasi mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp310,63 miliar untuk Sekretariat Jenderal pada…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up