Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan, banyak perusahaan perambah hutan yang terdaftar di Kementerian Kehutanan memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, tidak bisa memberikan secara detail angka pastinya.
Karena datanya tertutup ya, jadi memang sulit untuk memastikan jumlah pastinya berapa. Nah, kalau di data kami itu sampai ribuan, data PBPH itu di seluruh Indonesia. Kalau yang tidak terdaftar? Nah itu yang masih belum bisa kita akses datanya. Itu jadi problem besar sih sebenarnya saat kita melakukan advokasi, karena ketertutupan data di pemerintah itu juga menjadi halangan,”
ujar Uli kepada owrite baru-baru ini.
Ditegaskannya, dari banyaknya perusahaan perambah itu tidak melakukan reboisasi dan tebang pilih. Hal itu tentu menyebabkan 1,4 juta hektare hutan mengalami deforestasi, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Enggak, nggak berjalan. Bahkan tebang pilih itu juga nggak berjalan,”
ujar Uli kepada owrite baru-baru ini.
Uli menegaskan, sebenarnya ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan tebang pilih. Bila ada pohon-pohon yang belum layak untuk ditebang, itu tidak boleh ditebang. Namun fakta di lapangan justru berbeda.
Nah sekarang itu faktanya, kami menemukan semua jenis pohon ditebang. Mau dia sudah layak atau belum, itu ditebang,”
tegasnya.
Selain itu, ia juga melihat banyak perusahaan yang tidak melakukan reboisasi atau penanaman kembali usai penebangan pohon. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
Bahkan misalnya di lokasi-lokasi tambang gitu kan, reklamasi dan kewajiban pasca tambang itu kan jarang sekali dilakukan oleh korporasi. Ya kalau sudah dieksploitasi, diambil gitu materialnya, dan ya sudah mereka tinggalin saja,”
ujarnya.
Uli pun menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyoroti peran pemerintah yang kurang tanggap menegakkan hukum terkait masalah hutan.
Kalau misalnya penegakkan hukum dilakukan, kejadian begitu kan sebenarnya bisa terminimalisir. Lalu tidak ada satu mekanisme atau kebijakan yang memberikan efek jerak,”
tandasnya.



