Asosiasi pengemudi ojek online GARDA Indonesia mengkritik program dari PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang akan ditanggung korporasi. Kebijakan itu nantinya hanya akan berlaku bagi driver ojek online (ojol) yang berprestasi.
Garda menilai, Program Apresiasi Mitra yang dicetuskan oleh Goto tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan beserta turunannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa regulasi telah mengatur mekanisme potongan penghasilan pengemudi sebesar 5 persen oleh perusahaan aplikator untuk pembiayaan asuransi, dan ketentuan tersebut tidak membedakan status pengemudi.
Ketentuan hukum menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5 persen dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi. Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’,”
ungkap Raden Igun dalam keterangannya, Jumat 12 Desember 2025.
GARDA menilai langkah selektif GoTo justru berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik, mengingat seluruh mitra pengemudi sama-sama memberikan bagi hasil kepada perusahaan aplikator.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh, yang telah diamanatkan dalam regulasi.
GARDA juga mempertanyakan peran dan ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator utama industri transportasi berbasis aplikasi.
Kami bertanya: kemana pemerintah? Mengapa Kementerian Perhubungan tidak melakukan tindakan tegas atas pelanggaran sistem bagi hasil yang terbukti melebihi 20 persen dan dibiarkan berlarut-larut hingga hari ini Ketidakjelasan ini menyusahkan pengemudi dan hanya menguntungkan kapital perusahaan aplikator,”
tegas Igun.
GARDA menilai bahwa pembiaran ini telah menurunkan pendapatan mitra pengemudi, sementara perusahaan aplikator justru terus meningkatkan margin keuntungan.
Lebih jauh, GARDA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi.
GARDA mengusulkan skema bagi hasil 90 persen untuk mitra pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator, selaras dengan prinsip keadilan, keberlanjutan penghasilan, dan perlindungan sosial.
Selain itu, GARDA meminta agar dari porsi 10 persen komisi aplikator, pemerintah mewajibkan penyetoran 1–2 persen kepada negara untuk program perlindungan sosial dan tunjangan sosial bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.
Kami menunggu Perpres yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat demi nasib jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring,”
tekan Igun.
BPJS Buat yang Berprestasi

Diketahui, GoTo akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi driver ojek online (ojol) yang berprestasi dan akan diberikan kepada ratusan ribu mitra berkinerja terbaik di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah awal, inisiatif ini dimulai dengan menjangkau 10.000 Mitra Juara di Surabaya. Adapun kategori Mitra Juara memiliki kriteria seperti keaktifan mitra, tingkat kinerja, serta tingkat layanan.
Hans Patuwo, President On-Demand Services (ODS) dan Chief Operating Officer GoTo mengatakan program ini berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mitra.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mitra, kali ini, kami mengumumkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu mitra berprestasi. Harapan kami, komitmen teguh ini menjadi langkah berkelanjutan agar mitra dapat terus mencari nafkah dengan lebih aman, tenang, dan sejahtera,”
jelasnya.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, GoTo akan menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mitra. Untuk BPJS Kesehatan, kepesertaan dalam program ini akan diberikan secara opsional. Untuk mitra berprestasi yang bersedia menjadi peserta, GoTo akan menanggung iuran untuk mitra yang bersangkutan.
Sementara sesuai dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, maka iuran anggota keluarga tetap menjadi tanggungan mitra.



