Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 5 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Jawaban Kapolri Soal Perpol 10/2025: Kita Tak Menentang, Itu Tindak Lanjut Putusan MK
Nasional

Jawaban Kapolri Soal Perpol 10/2025: Kita Tak Menentang, Itu Tindak Lanjut Putusan MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 19, 2025 2:48 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK Polri. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 yang ditekennya bukan bermaksud menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polri tidak boleh merangkap di jabatan sipil. Perpol tersebut kata dia sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Daftar isi Konten
  • Kesalahan di Perpol 10/2025
  • Perpers atau Gugat ke MA Jadi Solusinya

Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,”

kata Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Sigit mengatakan saat pembuatan Perpol 10/2025 pihaknya telah lebih dahulu berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait. Meski dia mengakui ada kesalahan sehingga peraturan yang ditekennya itu menjadi kurang jelas.

Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,”

kata dia.

Sigit bilang, menindak lanjuti dari putusan MK, dirinya hanya bisa membuat Perpol saja. Meski ada beberapa revisi, dia berharap dari perpol 10/2025 itu nantinya bisa ditingkatkan Peraturan Pemerintah (PP) sejalan dengan aturan Revisi UU Polri yang kini masih digodok oleh DPR.

Mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,”

tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 tersebut diikuti 631 peserta, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, Karo Ops, hingga Kapolres dari seluruh berbagai wilayah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

Kesalahan di Perpol 10/2025

Perpol 10 tahun 2025 menjadi banyak sorotan karena dianggap menantang putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 larangan anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie membeberkan ada beberapa kesalahan dalam perpol tersebut pada point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’.

Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,”

kata Jimly kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.

Kata Jimly di point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ Perpol tersebut tidak mencantumkan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025. Melainkan Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Polri nomor 2 tahun 2002 semata yang belum pernah diputus oleh MK.

Mantan ketua hakim MK itu juga dengan tegas menyatakan Kapolri mengabaikan putusan aturan anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,”

tegas dia.
Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

Perpers atau Gugat ke MA Jadi Solusinya

Meski Kapolri Sigit sudah kepalang meneken aturannya sendiri, Jimly berpendapat Perpol 10/2025 itu masih bisa dicabut dan diubah terlebih dahulu. Atau opsi lainnya bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini Perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung,”

ujarnya.

Atau opsi lainnya, kata Jimly, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) kalau Perpol 10/2025 tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.

Jika diulas lagi Perpol 10/2025 pada bagian menimbang, memang tidak disebutkan kalau peraturan tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.

Di point ‘c’ menimbang menyebutkan ‘bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti’

Sementara itu pada bagian ‘mengingat’ berbunyi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Tag:Jimly AsshiddiqieKapolriListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
1
Mbappe Samai Rekor Messi: Prancis Kunci Tiket Perempat Final, Duel Panas Kontra Maroko Bakal Tersaji
By Hardani Triyoga
Penyerang Timnas Kylian Mbappe saat laga vs Paraguay di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
2
KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi Dimintai Keterangan
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
3
Mengapa Ali Khamenei Baru Dimakamkan Setelah Empat Bulan? Ini Alasannya
By Ossid Duha Jussas Salma
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei
4
Bikin Melongo! KPK Temukan 55 Keping Platinum Rp40 M di Jok Mobil Bupati Langkat
By Rahmat Baihaqi
Penampakan uang tunai mata uang asing hingga kepinga logam platinum yang diduga hasil korupsi Bupati Langkat. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi dokter jaga di IGD Rumah Sakit.
Nasional

Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD, Perpres Baru Disiapkan

Kasus meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan LPSK Turun Tangan

Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman
Nasional

Kementan Percepat Pompanisasi Imbas Potensi El Nino

Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat program pompanisasi untuk mitigasi potensi fenomena El Nino…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 hari lalu
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nasional

Bantah Narasi Bakom RI, Aktivis UI Sebut Prabowo ke Luar Negeri Lebih Banyak Pinjam Uang

Aktivis Universitas Indonesia (UI), Hafiz Haernanda mengkritik intensitas kunjungan luar negeri Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up