Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kaleidoskop MK 2025: Kegamangan Penjaga Konstitusi
Nasional

Kaleidoskop MK 2025: Kegamangan Penjaga Konstitusi

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 29, 2025 3:14 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
SHARE

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat masih berdiri megah, namun jiwa penghuninya kian terasa samar.

Daftar isi Konten
  • 1. Melegitimasi Kabinet Gemuk
  • 2. Sengketa Pilkada
  • 3. Presidential Threshold
  • 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
  • 5. Putusan minor

Tahun 2025 digadang-gadang sebagai tahun “pemulihan luka” usai guncangan hebat Putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai orang nomor dua di Indonesia —dan kemudian Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Publik berharap di tahun pertama pemerintahan baru ini, MK kembali tegak sebagai Penjaga Konstitusi (The Guardian of Constitution).

Namun, rekam jejak putusan sepanjang 2025 justru menceritakan kisah sebaliknya: sebuah kegamangan lembaga peradilan, bahkan cenderung kompromis saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan yang semakin terkonsolidasi.

1. Melegitimasi Kabinet Gemuk

Ujian independensi paling nyata di tahun 2025 datang dari uji materi (Judicial Review) terhadap revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Koalisi masyarakat sipil menggugat penghapusan batasan jumlah kementerian, karena dinilai melanggar prinsip efisiensi anggaran negara dan membuka pintu bagi politik transaksional sebagai beban APBN.

Namun, realita putusan ialah Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Para hakim konstitusi kembali berlindung di balik tameng sakti bernama “Open Legal Policy” (Kebijakan Hukum Terbuka).

Hakim berdalih bahwa jumlah kementerian adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden. Dampaknya, putusan ini sebagai “stempel basah” pelegalan kabinet super gemuk (40+ menteri dan 49 kementerian) pemerintahan Prabowo-Gibran.

Publik menilai, mahkamah gagal berfungsi sebagai rem bagi ambisi eksekutif, malah justru menjadi pelicin jalan bagi akomodasi politik pemboros anggaran.

2. Sengketa Pilkada

Tahun 2025 disibukkan dengan penyelesaian ratusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah serentak 2024. Janji untuk memeriksa keadilan substantif (kecurangan terstruktur, sistematis, dan sasif) ternyata jauh panggang dari api.

Dalam sengketa-sengketa krusial di wilayah strategis seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara (Sumut), yakni ketika para calon yang berafiliasi dengan kekuasaan pusat menang, hakim mahkamah cenderung menolak gugatan pemohon.

MK kembali terjebak pada paradigma lama sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Fokus persidangan hanya berkutat pada selisih angka perolehan suara.

Akibatnya, dalil perihal politisasi bantuan sosial daerah, ketidaknetralan ASN, dan mobilisasi aparat desa yang diajukan pemohon, rata-rata dikesampingkan lantaran dianggap “tidak cukup bukti”.

Mahkamah gagal membuktikan keberanian memutus mata rantai dinasti politik di daerah.

3. Presidential Threshold

Masyarakat sipil tak henti mencoba mendobrak ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen agar pemilu 2029 lebih demokratis.

Tahun 2025, gugatan ini kembali mendarat di meja hakim konstitusi. Hasilnya, lagi-lagi gugatan ditolak. Konsistensi MK dalam mempertahankan ambang batas 20 persen menunjukkan stagnasi pemikiran hukum.

Saat publik berteriak bahwa regulasi ini membatasi pilihan rakyat dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai, MK justru menutup mata dan telinga.

Tidak ada terobosan progresif di tahun 2025 untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral masa depan.

4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Salah satu upaya pemulihan citra adalah dengan mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, keberadaannya tahun ini terasa seperti “macan ompong”.

Sepanjang tahun, masuk beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, seperti pernyataan publik hakim yang bias hingga dugaan pertemuan dengan pihak berperkara.

Faktanya, sanksi yang keluar mayoritas hanya berupa “teguran lisan” atau “teguran tertulis ringan”. Dampaknya, publik menilai MKMK bukan sebagai pengadil etik yang garang, melainkan sebagai “kanal pelepasan” emosi publik semata.

Tidak ada sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera, sehingga budaya permisif terhadap pelanggaran etik kecil tetap lestari di kalangan hakim.

5. Putusan minor

Agar tak terlihat sepenuhnya berpihak pada penguasa, MK memberikan beberapa kemenangan kecil bagi masyarakat sipil, namun pada isu yang tidak mengganggu struktur kekuasaan.

Contoh, MK mengabulkan sebagian uji materi ihwal regulasi ketenagakerjaan teknis atau isu lingkungan hidup skala mikro.

Kemenangan-kemenangan ini penting, namun bersifat parsial. Pengamat hukum menilai ini sebagai strategi “politik penyeimbang” dari MK, yaitu memberi hati pada kasus rakyat kecil, tapi tetap setia mengamankan kepentingan politik elite pada kasus-kasus ketatanegaraan yang strategis, seperti Undang-Undang Kementerian dan Threshold.

Tag:KaleidoskopMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPresidential Threshold
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
1
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
2
Main di ‘Dua Jalur’, Pengamat Akui Nilai Tawar PDIP Makin Mahal Jelang 2029
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di atas Banteng samba tertawa.
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
AS-Iran Baku Ancam, IHSG Hari Ini Langsung Ciut ke 6.094
By Adi Briantika
Seorang pengunjung mengambil gambar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024).
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
35 menit lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
15 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up