Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Di Balik Bantahan TPL dan Nama Luhut: Jejak Izin, Deforestasi, dan Pertarungan Narasi di Hutan Sumatera
Nasional

Di Balik Bantahan TPL dan Nama Luhut: Jejak Izin, Deforestasi, dan Pertarungan Narasi di Hutan Sumatera

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 19, 2026 4:34 pm
Natania Longdong
Amin Suciady
Share
Temuan Auriga Nusantara Soal Pembukaan Lahan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Temuan Auriga Nusantara Soal Pembukaan Lahan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). (Foto: Auriga Nusantara)
SHARE

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menuding aktivitas operasional perusahaan sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan bencana ekologi di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. 

Daftar isi Konten
  • Ratusan Hektare Hutan Alam Dataran Tinggi Dibabat
  • Desakkan Naikkan Status Perkara

Luhut juga secara gamblang menilai, bahwa dirinya sering disangkut pautkan dengan PT TPL, perusahaan pengolahan kayu di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut).

Perusahaan itu belakangan banyak disorot, karena diduga menjadi biang kerok parahnya dampak bencana beberapa waktu lalu.

Luhut menegaskan, dirinya tak punya kaitan apapun soal PT TPL dan tegas menolak operasi TPL. Dia bercerita perusahaan tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 2000-an.

Dia pun sebetulnya sudah mempelototi perusahaan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Kalau boleh jujur, saya sudah menolak keberadaan PT Toba Pulp Lestari (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon) sejak lebih dari 20 tahun lalu,”

kata Luhut, dikutip dari akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Senin 19 Januari 2026.

Direktur TPL Anwar Lawden, menegaskan sejak awal beroperasi TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.

Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,”

ujar Anwar.

Dirinya juga membantah tuduhan yang menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi. Hal ini karena tidak didukung oleh temuan faktual.

Ia mengatakan, seluruh kegiatan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.

Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus.

Sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.

Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan.

Lebih jauh, TPL secara rutin menjalani pemantauan lingkungan bekerja sama dengan lembaga independen yang tersertifikasi.

Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023 menyatakan, bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial.

TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,”

jelas Anwar.

Mengenai keterlibatan Luhut sebagai salah salah satu tokoh dibalik PT TPL, hingga saat ini belum ada informasi yang beredar bahwa Luhut adalah pemilik atau secara sah merupakan bagian dari perusahaan kertas tersebut.

Jika mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), adapun deretan bangku komisaris perusahaan TPL diisi oleh Ignatius Ari Djoko Purnomo yang merupakan Komisaris Utama, lalu Elisa Ganda Togu Manurung Komisaris, Thomson Siagian Komisaris, dan Joni Supriyanto Komisaris.

Ratusan Hektare Hutan Alam Dataran Tinggi Dibabat

Sementara itu, Auriga Nusantara telah melayangkan laporan untuk PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang di kawasan high conservation velue (HCV) sektor Aek Raja.

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. 

Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi. Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan. PT TPL menyadari situasi ini, dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal.

Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat,”

ungkap Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara.

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September – Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi. 

Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Auriga pun menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin. 

Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,”

ujar Roni, Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara.

Desakkan Naikkan Status Perkara

Berdasarkan beberapa temuan utama di atas, Auriga Nusantara melaporkan PT. TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. 

Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,”

papar Roni.

Saat dikonfirmasi oleh owrite, Roni menegaskan bahwa pembukaan lahan telah terjadi selama 4 tahun. Laporan yang dilayangkan juga Belum mendapatkan kabar terbaru dari Gakkum Kementerian Kehutanan.

Biasanya 2 minggu – 14 hari, paling minggu depan jika belum ada respon, akan disurati lagi,”

jelas Roni.

Berdasarkan citra satelit di areal yang kami sebut sebagai area of interest, betul lebih kurang selama 4 tahun,”

tambahnya.

Di titik inilah, polemik PT Toba Pulp Lestari tak lagi sekadar soal bantahan korporasi atau penegasan pejabat negara, melainkan menguji sejauh mana negara hadir sebagai wasit yang adil dalam konflik sumber daya alam. 

Di satu sisi, perusahaan mengklaim kepatuhan administratif dan keberlanjutan berbasis izin. Di sisi lain, temuan NGO menunjukkan jejak deforestasi, pembukaan jalan, dan aktivitas industri di kawasan yang secara ekologis rapuh serta strategis sebagai hulu daerah aliran sungai. 

Dua narasi ini berhadap-hadapan, namun dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang hidup di sekitar bentang alam Tano Batak, ketika banjir bandang dan longsor datang tanpa kompromi.

Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak dikaitkan dengan TPL juga membuka bab lain, betapa eratnya persoalan lingkungan hidup di Indonesia dengan persepsi kekuasaan dan relasi elite. 

Ketika sebuah perusahaan besar beroperasi di wilayah sensitif selama puluhan tahun, publik berhak menuntut transparansi penuh, bukan sekadar klarifikasi normatif. 

Audit kepatuhan, izin resmi, dan sertifikasi keberlanjutan tak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus diuji ulang di lapangan, terutama ketika ada dugaan pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan. Keputusan untuk menindaklanjuti laporan Auriga Nusantara atau membiarkannya menggantung akan menjadi penanda, apakah bencana ekologis terus diperlakukan sebagai takdir alam, atau diakui sebagai konsekuensi dari pilihan-pilihan kebijakan dan praktik industri yang luput dari pengawasan.

Tag:acehauriga nusantaraBanjirHeadlinehutanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananlongsorLuhut Binsar PandjaitanSpillsumateratoba pulp lestari
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
2
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
3
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
4
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
17 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
17 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up