Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’
Nasional

(Part II) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 26, 2026 7:25 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (24/12/2025). Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyatakan bahwa sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana seperti membangun kembali rumah, fasilitas umum dan sarana prasarana di wilayah terdampak seta tidak untuk dikomersilkan atau diperjual-belikan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr)
SHARE

Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) didesak untuk segera diterapkan di lokasi-lokasi tersebut agar tanah kembali dikelola rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek eksploitasi.

Daftar isi Konten
  • Kawal Ketat
  • Jangan Sampai “Masuk Angin”

Sawit Watch juga meminta keterbukaan data terkait lokasi konsesi, sejarah konflik, dan rencana pengelolaan kembali kawasan.

Surambo mendesak pemerintah memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat, serta tidak membiarkan lahan hanya berpindah tangan ke pengusaha lain.

Pencabutan izin ini memvalidasi yang selama ini disuarakan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.

Mereka mendesak pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini, dan perlu dilakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, serta berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada perusahaan anyar.

Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,”

ucap Surambo.

Kawal Ketat

Satya Bumi, sebuah lembaga swadaya masyarakat lingkungan, mengapresiasi langkah pemerintah, mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Namun, lembaga ini juga memberikan catatan kritis agar tindakan tersebut dikawal ketat dan tidak sekadar menjadi sanksi sementara.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, menyambut baik ketegasan pemerintah, terutama karena sanksi tersebut menyasar korporasi yang beroperasi di ekosistem vital.

Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Dua di antara perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan North Sumatra Hydro Energy yang selama ini beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru, Tapanuli,”

ucap Andi dalam keterangan tertulis.

Selain pencabutan izin administratif, ia juga mendukung langkah KLH yang melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan.

(Part I) Panen Raya OTT Daerah, Paceklik di Pusat: Menanti Sabit KPK Cabut Gulma Elite

Para korporasi tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.

Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma pemerintah dalam menangani kejahatan lingkungan.

Upaya hukum dan pencabutan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menegakkan prinsip polluter pays (pencemar membayar), dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem lokal,”

tegas Andi.

Langkah ini krusial sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jangan Sampai “Masuk Angin”

Andi mengingatkan, bahwa pencabutan izin hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang diperlukan dan mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rentan bencana.

Pemulihan tidak boleh hanya berhenti pada kompensasi finansial, tapi juga perbaikan ekosistem secara nyata serta keadilan bagi masyarakat terdampak,”

kata Andi.

Dia pun memberikan peringatan keras agar pemerintah konsisten dan tidak “masuk angin” di tengah jalan.

Sebagai contoh, Andi merujuk pada preseden buruk yang pernah terjadi di Papua yakni pencabutan izin terhadap PT Gag Nikel ternyata hanya bersifat sementara dan akhirnya korporasi itu kembali diizinkan beroperasi.

Penegak hukum tak tinggal diam dalam perkara ini. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, mengklaim pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dari 28 korporasi tersebut dan bakal menggelar operasi lapangan terhadap korporasi yang masih nakal beroperasi.

Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutan, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya guna penuntasan perkara.

Tag:acehcabut izinKementerian Lingkungan Hidupperkebunanpertambangansumatera baratSumatera Utara
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuan Gas di Kaltim. (Sumber: Owrite/Iren Natania)
Ekonomi Bisnis

Gegara Komplain Pelaku Usaha, Bahlil ‘Tahan’ Rencana Pengenaan Bea Keluar Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menunda rencana pengenaan bea keluar (BK) terhadap produk turunan nikel. Bahlil mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas masukan yang diberikan oleh…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Gambar ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ekonomi Bisnis

Tak Ada Lebaran, Ekonom Mandiri Ramal Ekonomi Kuartal II-2026 Bakal Melambat

Head of Macroeconomics and Financial Market Research Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina memperkirakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2026 akan melandai. Ekonomi diperkirakan tidak akan tumbuh seperti kuartal I-2026 yang sebesar…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Gedung Federal Reserve. (Sumber: The Fed)
Ekonomi Bisnis

Ruang Penurunan Suku Bunga The Fed Menyempit, BI Rate Tetap 4,75%

Tim Ekonom Bank Mandiri memproyeksikan, Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed akan menahan suku bunga acuan (Fed Funds Rate/FFR) di level 3,75 persen di tahun 2026. Bahkan, BI diproyeksikan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pembubaran Nobar Film Pesta Babi. (Sumber: Dibuat AI)
Nasional

YLBHI Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh Aparat, Negara Takut pada Karya Seni?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Nasional

Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi Hutan Tropis. (Sumber: Unsplash/ Boudewijn Huysmans)
Nasional

Negara Kaya Hutan Tapi Aktivis Diburu? Laporan Auriga Bongkar Fakta Mengejutkan

Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
6 jam lalu
Megawati dan Dubes Rusia Tengah Berbincang Santai Saat Pertemuan (Doc by: Instagram Kedubes Rusia untuk RI)
Nasional

Dubes Rusia Lakukan Pertemuan dengan Megawati, Ada Agenda Apa?

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up