Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

(Part II) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’

Satya Bumi, sebuah lembaga swadaya masyarakat lingkungan, mengapresiasi langkah pemerintah, mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Lembaga ini juga memberikan catatan kritis agar tindakan tersebut dikawal ketat dan tidak sekadar menjadi sanksi sementara.

Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (24/12/2025). Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyatakan bahwa sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana seperti membangun kembali rumah, fasilitas umum dan sarana prasarana di wilayah terdampak seta tidak untuk dikomersilkan atau diperjual-belikan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr)

Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) didesak untuk segera diterapkan di lokasi-lokasi tersebut agar tanah kembali dikelola rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek eksploitasi.

Sawit Watch juga meminta keterbukaan data terkait lokasi konsesi, sejarah konflik, dan rencana pengelolaan kembali kawasan.

Surambo mendesak pemerintah memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat, serta tidak membiarkan lahan hanya berpindah tangan ke pengusaha lain.

Iklan

Pencabutan izin ini memvalidasi yang selama ini disuarakan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.

Mereka mendesak pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini, dan perlu dilakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, serta berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada perusahaan anyar.

Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,”

ucap Surambo.

Kawal Ketat

Satya Bumi, sebuah lembaga swadaya masyarakat lingkungan, mengapresiasi langkah pemerintah, mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Namun, lembaga ini juga memberikan catatan kritis agar tindakan tersebut dikawal ketat dan tidak sekadar menjadi sanksi sementara.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, menyambut baik ketegasan pemerintah, terutama karena sanksi tersebut menyasar korporasi yang beroperasi di ekosistem vital.

Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Dua di antara perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan North Sumatra Hydro Energy yang selama ini beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru, Tapanuli,”

ucap Andi dalam keterangan tertulis.

Selain pencabutan izin administratif, ia juga mendukung langkah KLH yang melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan.

Pilihan EditorAdi Briantika dan Amin Suciady

(Part I) Panen Raya OTT Daerah, Paceklik di Pusat: Menanti Sabit KPK Cabut Gulma Elite

Para korporasi tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.

Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma pemerintah dalam menangani kejahatan lingkungan.

Upaya hukum dan pencabutan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menegakkan prinsip polluter pays (pencemar membayar), dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem lokal,”

tegas Andi.

Langkah ini krusial sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jangan Sampai “Masuk Angin”

Andi mengingatkan, bahwa pencabutan izin hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang diperlukan dan mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rentan bencana.

Pemulihan tidak boleh hanya berhenti pada kompensasi finansial, tapi juga perbaikan ekosistem secara nyata serta keadilan bagi masyarakat terdampak,”

kata Andi.

Dia pun memberikan peringatan keras agar pemerintah konsisten dan tidak “masuk angin” di tengah jalan.

Sebagai contoh, Andi merujuk pada preseden buruk yang pernah terjadi di Papua yakni pencabutan izin terhadap PT Gag Nikel ternyata hanya bersifat sementara dan akhirnya korporasi itu kembali diizinkan beroperasi.

Penegak hukum tak tinggal diam dalam perkara ini. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, mengklaim pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dari 28 korporasi tersebut dan bakal menggelar operasi lapangan terhadap korporasi yang masih nakal beroperasi.

Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutan, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya guna penuntasan perkara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal