Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), menilai gagasan Kementerian Polri suatu hal inkonstitusional dan berpotensi mengkhianati amanat reformasi 1998.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa usulan tersebut tak berlandaskan hukum yang kuat dan justru menabrak tatanan ketatanegaraan yang kini mapan.
Pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Polri sebagai jawaban keresahan publik. Apabila di bawah kementerian, tidak ada yang menjamin performa Polri akan semakin bagus dalam penegakan hukum, dan Polri lebih mudah digunakan sebagai alat politik bukan sebagai alat negara,”
ucap Pitra kepada owrite.
Menanggapi kritik publik bahwa posisi langsung di bawah Presiden menjadikan Polri sebagai lembaga superbody yang minim mekanisme check and balance, Pitra mengakui ada potensi tersebut jika tanpa pengawasan, namun solusi bukan dengan menurunkan derajat institusi melainkan pengawasan yang berani, independen, mengikat, dan kerja tim reformasi harus tuntas.
Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amendemen kedua yang secara tegas menyebut Polri sebagai “alat negara”. Frasa ini adalah kunci yang haram ditawar.
Frasa ‘alat negara’ menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, bukan sebagai subordinasi birokratis kementerian,”
ujar dia.
Bahkan diperkuat melalui Ketetapan MPR. Oleh karena itu, wacana tersebut inkonstitusional dan berpotensi melanggar asas legalitas.
Pemisahan Polri dari struktur militer dan kementerian pada masa Reformasi memiliki tujuan spesifik: mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Mengembalikan Polri ke bawah kementerian, sama artinya dengan kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Upaya tersebut dapat melemahkan prinsip equality before the law dan menghilangkan independensi penegakan hukum. Negara hukum, menurut dia, mensyaratkan penegak hukum yang bebas dari tekanan eksekutif sektoral.
Dukungan terhadap sang jenderal turut dilontarkan oleh Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan.
Dia menegaskan, sikap Kapolri mencerminkan pemahaman jernih terhadap arah reformasi Polri, yakni memperkuat profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas institusi dalam negara demokrasi.
Kami sejalan dengan sikap Kapolri. Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden agar tidak terjebak dalam kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik kekuasaan,”
kata Adi.
Pihaknya juga melayangkan kritik keras terhadap Tim Reformasi Polri yang mengusulkan kepolisian berada di “ketiak” kementerian.
Dia menilai, usulan tersebut tidak lahir dari kebutuhan objektif reformasi, melainkan sarat kepentingan politik dan berpotensi melemahkan polisi.
Seharusnya tim fokus pada pembenahan internal penegakan etik, pemberantasan mafia hukum, dan perbaikan pelayanan masyarakat, bukan melempar wacana yang dapat membuka ruang intervensi politik terhadap Polri.
Solusi Struktural-Substansial
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mengatakan konsep dasar keamanan ialah sesuatu yang sangat kompleks dan tidak bisa direduksi hanya persoalan kepolisian.
Tugas kepolisian sangat berat bila mengurus semua persoalan keamanan. Hal ini juga menjadi problem politik keamanan, yakni kekuasaan seringkali melakukan upaya sekuritisasi dalam menjaga hegemon.
Hal ini menjauh dari nilai demokrasi yang substansial. Posisi Polri dalam politik keamanan ada di sini. Sementara orde reformasi mengamanatkan pencabutan dwifungsi ABRI terkait peran sosial politik TNI dan Polri.
Hal itu penting untuk menjaga Polri maupun TNI berada dalam koridor sebagai aparat negara yang profesional. TNI sebagai alat utama pertahanan negara dan Polri sebagai alat utama keamanan negara,”
jelas Bambang kepada owrite.
Problem muncul ketika ada bias ihwal posisi tersebut, sehingga masing-masing terjebak sebagai alat kekuasaan negara.
Demi menjaga Polri tetap sebagai alat negara dan bukan alat kekuasaan, harus dibangun sistem yang memastikan kepolisian bisa berjarak dengan kekuasaan.
Sebab, Polri di bawah presiden langsung pun berpotensi dijadikan alat kekuasaan presiden. Maka perlu ada pembatasan secara struktur kelembagaan dan melalui lembaga kontrol pengawasan kuat.
Secara struktur perlu dikaji ulang pentingnya peran lembaga setingkat kementerian sebagai partner Polri dalam mengelola keamanan. Dia memberikan beberapa strategi alternatif:
Satu, pembentukan kementerian keamanan yang menjadi rekan kerja Polri dalam menyusun anggaran maupun kebijakan terkait keamanan. Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dua, peningkatan lembaga kontrol dan pengawasan eksternal guna memastikan program reformasi kultural, instrumental dan struktural dijalankan dengan sebenar-benarnya.
Peningkatan kontrol dan pengawasan lembaga eksternal sangat vital demi memastikan meritokrasi, etika profesi personel, sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan whistleblower. Semua itu berujung pada perbaikan kultur organisasi dan personel kepolisian.
Salah satu opsi struktural yang dibedah Bambang adalah pembentukan Kementerian Keamanan. Ia meluruskan miskonsepsi bahwa jika ada kementerian, maka Kapolri akan menjadi bawahan Menteri, dan dia mengajukan model kemitraan setara (equal partnership) seperti yang berlaku antara TNI dan Kementerian Pertahanan.
Posisi kementerian tersebut setara. Sama seperti Kemenhan dengan TNI. Panglima TNI bukan bawahan Menhan. Sama juga Kapolri bukan di bawah Menteri Keamanan, misalnya,”
jelas Bambang.
Dalam model ini, kementerian berfungsi sebagai mitra dalam menyusun anggaran dan kebijakan keamanan, sementara operasional penegakan hukum tetap di tangan Kapolri yang bertanggung jawab kepada presiden.
Keuntungan model ini yaitu meminimalisasi interaksi langsung antara Kapolri dengan parlemen terkait anggaran, yang seringkali menjadi pintu masuk intervensi politik.
Parlemen juga tidak perlu lagi secara langsung memanggil Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan, tetapi cukup pada Menteri. Jadi interaksi Kapolri dengan parlemen lebih diminimalisasi,”
jelas Bambang.
Namun, ia mengakui model ini menghadapi tembok tebal resistensi. Kerugiannya bakal mengurangi kewenangan Polri.
Sisi lain, ini tidak menguntungkan kekuasaan yang cenderung memanfaatkan semua sumber daya termasuk Polri.
Karena dengan ada lembaga lain (kementerian), butuh jangkauan lebih panjang untuk menghegemoni kepolisian.
Meski model kementerian ideal secara teoritis, Bambang menilai realisasi sulit lantaran faktor politik.
Dia menekankan, bahwa isu kementerian sebenarnya “tidak lebih urgensi” dibandingkan membangun sistem pengawasan yang efektif.
Sorotan diarahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bambang mengkritik jika penguatan Kompolnas hanya diartikan sebagai pemberian kewenangan penindakan (eksekutorial) semata.
Padahal, yang jauh lebih krusial ialah kewenangan memberikan rekomendasi sanksi berat.
Kewenangan penindakan sebenarnya tidak terlalu urgent dibanding kewenangan rekomendasi pemberhentian Kapolri atau personel kepolisian melalui Dewan Etik dan Kehormatan Polri. Bukan hanya pengusulan pengangkatan Kapolri saja,”
ujar dia.
Dengan kata lain, Kompolnas harus bisa berfungsi sebagai lembaga yang bisa “menjewer” atau bahkan mengusulkan pemecatan pimpinan Polri bila terbukti melanggar konstitusi atau etika berat, bukan hanya berfungsi saat fit and proper test calon Kapolri.
Agar fungsi “mahkamah etik” tersebut berjalan, Bambang mensyaratkan perombakan komposisi Kompolnas.
Saat ini, unsur pemerintah (Menko Polhukam, Mendagri, Menkumham) dan pakar/tokoh masyarakat seringkali masih didominasi perspektif pemerintah atau purnawirawan Polri.
Komposisi tersebut mewakili kepentingan. Bila perwakilan pemerintah dan Polri lebih dominan, perwakilan kepentingan publik/masyarakat berarti lebih lemah.
Karena sebagai alat negara, Polri wajib lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Supervisi dari Kementerian Koordinator hanya akan meletakkan kepolisian sebagai alat negara menjadi subordinasi pemerintah. Maka yang perlu diperkuat adalah Kompolnas, dengan merombak komposisi lebih dominan wakil masyarakat, sekaligus memberi kewenangan untuk evaluasi dan memastikan kode etik profesi maupun peraturan yang diterbitkan dijalankan dengan benar,”
jelas Bambang.
Mengudar Simpul 98
Kompolnas menilai, wacana tersebut sebagai kemunduran sejarah dan pengkhianatan terhadap amanat Reformasi.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden saat ini bukanlah desain sembarangan, melainkan produk konstitusional dari Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari ABRI.
Mengembalikan Polri ke bawah kementerian sama saja dengan memutar balik jarum jam sejarah ke kekelaman masa lalu.
Kecuali (pemerintah) mau menutup buku Reformasi, sehingga kedudukan Polri direposisi dari residen menjadi kepada kementerian. Saya kira tidak demikian,”
kata Yusuf kepada owrite.
Persoalan mendasar institusi Bhayangkara saat ini bukanlah letak posisinya, melainkan problem yang lebih substansial yaitu reformasi kultur dan penguatan pengawasan.
Perihal kekhawatiran publik bahwa posisi langsung di bawah Presiden membuat Polri menjadi lembaga superbody yang minim mekanisme check and balance, kritik ini juga memicu opsi kementerian sebagai pengendali.
Menjawab hal itu, Yusuf berpendapat perlu pengawasan lebih ketat agar kewenangan besar Polri tidak disalahgunakan.
Agar tidak superbody, kata dia, maka pengawasan perlu diperkuat, yang sebanding dengan kewenangan.
Terutama penguatan pengawasan eksternal untuk check and balance yang perlu diberikan penguatan kewenangan.
Ketika didesak mengenai mekanisme konkret penguatan kontrol sipil agar tidak sekadar lip service, Yusuf melontarkan gagasan spesifik yakni mendorong agar Kompolnas tidak lagi hanya sekadar pemberi rekomendasi, tetapi “bertaring” untuk mengeksekusi pengawasan.
Kewenangan Kompolnas perlu diperkuat, bisa ada kewenangan eksekutorial dalam pengawasan kebijakan dan operasional kepolisian,”
cetus Yusuf.
Gagasan kewenangan eksekutorial menyiratkan lembaga itu nantinya bisa memiliki daya paksa atau keputusan yang mengikat terhadap kebijakan Polri, sebuah lompatan besar dari fungsi Kompolnas saat ini.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Yusuf sepakat bahwa revisi regulasi saja tidak cukup. Ia mendorong lahirnya payung hukum baru yang spesifik: Undang-Undang Kompolnas.
Yusuf juga menepis anggapan soal menempatkan Polri di bawah kementerian bakal serta-merta menghilangkan intervensi politik yang selama ini dinilai kental terjadi lantaran kedekatan Polri dengan kepala negara. Ia justru mempertanyakan netralitas menteri jika skenario itu dijalankan.
Kalau di bawah kementerian, menterinya aktor politik, apakah juga tidak rawan intervensi politik?”
tanya Yusuf retoris.
Terkait model split authority—kementerian mengurus anggaran/administrasi sementara operasional tetap independen di tangan Kapolri—Yusuf mengklaim bahwa peran administratif dan pengawas kebijakan tersebut sejatinya adalah desain awal Kompolnas dalam semangat reformasi.
Nah, ini (peran split authority) ada di Kompolnas yang dimaksud semangat awal reformasi. Tanpa pemisahan (struktur ke kementerian), dengan memperkuat kewenangan Kompolnas,”
jelas Yusuf.


