Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Kokoh Muruah Bhayangkara: Kukuh Kapolri Emoh di Bawah ‘Ketiak’ Menteri
Nasional

(Part II) Kokoh Muruah Bhayangkara: Kukuh Kapolri Emoh di Bawah ‘Ketiak’ Menteri

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 27, 2026 3:06 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
SHARE

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), menilai gagasan Kementerian Polri suatu hal inkonstitusional dan berpotensi mengkhianati amanat reformasi 1998.

Daftar isi Konten
  • Solusi Struktural-Substansial
  • Mengudar Simpul 98

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa usulan tersebut tak berlandaskan hukum yang kuat dan justru menabrak tatanan ketatanegaraan yang kini mapan.

Pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Polri sebagai jawaban keresahan publik. Apabila di bawah kementerian, tidak ada yang menjamin performa Polri akan semakin bagus dalam penegakan hukum, dan Polri lebih mudah digunakan sebagai alat politik bukan sebagai alat negara,”

ucap Pitra kepada owrite.

Menanggapi kritik publik bahwa posisi langsung di bawah Presiden menjadikan Polri sebagai lembaga superbody yang minim mekanisme check and balance, Pitra mengakui ada potensi tersebut jika tanpa pengawasan, namun solusi bukan dengan menurunkan derajat institusi melainkan pengawasan yang berani, independen, mengikat, dan kerja tim reformasi harus tuntas.

Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amendemen kedua yang secara tegas menyebut Polri sebagai “alat negara”. Frasa ini adalah kunci yang haram ditawar.

Frasa ‘alat negara’ menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, bukan sebagai subordinasi birokratis kementerian,”

ujar dia.

Bahkan diperkuat melalui Ketetapan MPR. Oleh karena itu, wacana tersebut inkonstitusional dan berpotensi melanggar asas legalitas.

Pemisahan Polri dari struktur militer dan kementerian pada masa Reformasi memiliki tujuan spesifik: mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Mengembalikan Polri ke bawah kementerian, sama artinya dengan kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

(Part I) Kokoh Muruah Bhayangkara: Kukuh Kapolri Emoh di Bawah ‘Ketiak’ Menteri

Upaya tersebut dapat melemahkan prinsip equality before the law dan menghilangkan independensi penegakan hukum. Negara hukum, menurut dia, mensyaratkan penegak hukum yang bebas dari tekanan eksekutif sektoral.

Dukungan terhadap sang jenderal turut dilontarkan oleh Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan.

Dia menegaskan, sikap Kapolri mencerminkan pemahaman jernih terhadap arah reformasi Polri, yakni memperkuat profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas institusi dalam negara demokrasi.

Kami sejalan dengan sikap Kapolri. Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden agar tidak terjebak dalam kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik kekuasaan,”

kata Adi.

Pihaknya juga melayangkan kritik keras terhadap Tim Reformasi Polri yang mengusulkan kepolisian berada di “ketiak” kementerian.

Dia menilai, usulan tersebut tidak lahir dari kebutuhan objektif reformasi, melainkan sarat kepentingan politik dan berpotensi melemahkan polisi.

Seharusnya tim fokus pada pembenahan internal penegakan etik, pemberantasan mafia hukum, dan perbaikan pelayanan masyarakat, bukan melempar wacana yang dapat membuka ruang intervensi politik terhadap Polri.

Solusi Struktural-Substansial

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mengatakan konsep dasar keamanan ialah sesuatu yang sangat kompleks dan tidak bisa direduksi hanya persoalan kepolisian.

Tugas kepolisian sangat berat bila mengurus semua persoalan keamanan. Hal ini juga menjadi problem politik keamanan, yakni kekuasaan seringkali melakukan upaya sekuritisasi dalam menjaga hegemon.

Hal ini menjauh dari nilai demokrasi yang substansial. Posisi Polri dalam politik keamanan ada di sini. Sementara orde reformasi mengamanatkan pencabutan dwifungsi ABRI terkait peran sosial politik TNI dan Polri.

Hal itu penting untuk menjaga Polri maupun TNI berada dalam koridor sebagai aparat negara yang profesional. TNI sebagai alat utama pertahanan negara dan Polri sebagai alat utama keamanan negara,”

jelas Bambang kepada owrite.

Problem muncul ketika ada bias ihwal posisi tersebut, sehingga masing-masing terjebak sebagai alat kekuasaan negara. 

Demi menjaga Polri tetap sebagai alat negara dan bukan alat kekuasaan, harus dibangun sistem yang memastikan kepolisian bisa berjarak dengan kekuasaan. 

Sebab, Polri di bawah presiden langsung pun berpotensi dijadikan alat kekuasaan presiden. Maka perlu ada pembatasan secara struktur kelembagaan dan melalui lembaga kontrol pengawasan kuat. 

Secara struktur perlu dikaji ulang pentingnya peran lembaga setingkat kementerian sebagai partner Polri dalam mengelola keamanan. Dia memberikan beberapa strategi alternatif:

Satu, pembentukan kementerian keamanan yang menjadi rekan kerja Polri dalam menyusun anggaran maupun kebijakan terkait keamanan. Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Dua, peningkatan lembaga kontrol dan pengawasan eksternal guna memastikan program reformasi kultural, instrumental dan struktural dijalankan dengan sebenar-benarnya.

Peningkatan kontrol dan pengawasan lembaga eksternal sangat vital demi memastikan meritokrasi, etika profesi personel, sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan whistleblower. Semua itu berujung pada perbaikan kultur organisasi dan personel kepolisian.

Salah satu opsi struktural yang dibedah Bambang adalah pembentukan Kementerian Keamanan. Ia meluruskan miskonsepsi bahwa jika ada kementerian, maka Kapolri akan menjadi bawahan Menteri, dan dia mengajukan model kemitraan setara (equal partnership) seperti yang berlaku antara TNI dan Kementerian Pertahanan.

Posisi kementerian tersebut setara. Sama seperti Kemenhan dengan TNI. Panglima TNI bukan bawahan Menhan. Sama juga Kapolri bukan di bawah Menteri Keamanan, misalnya,”

jelas Bambang.

Dalam model ini, kementerian berfungsi sebagai mitra dalam menyusun anggaran dan kebijakan keamanan, sementara operasional penegakan hukum tetap di tangan Kapolri yang bertanggung jawab kepada presiden.

Keuntungan model ini yaitu meminimalisasi interaksi langsung antara Kapolri dengan parlemen terkait anggaran, yang seringkali menjadi pintu masuk intervensi politik.

Parlemen juga tidak perlu lagi secara langsung memanggil Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan, tetapi cukup pada Menteri. Jadi interaksi Kapolri dengan parlemen lebih diminimalisasi,”

jelas Bambang.

Namun, ia mengakui model ini menghadapi tembok tebal resistensi. Kerugiannya bakal mengurangi kewenangan Polri.

Sisi lain, ini tidak menguntungkan kekuasaan yang cenderung memanfaatkan semua sumber daya termasuk Polri.

Karena dengan ada lembaga lain (kementerian), butuh jangkauan lebih panjang untuk menghegemoni kepolisian.

Meski model kementerian ideal secara teoritis, Bambang menilai realisasi sulit lantaran faktor politik.

Dia menekankan, bahwa isu kementerian sebenarnya “tidak lebih urgensi” dibandingkan membangun sistem pengawasan yang efektif.

Sorotan diarahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bambang mengkritik jika penguatan Kompolnas hanya diartikan sebagai pemberian kewenangan penindakan (eksekutorial) semata.

Padahal, yang jauh lebih krusial ialah kewenangan memberikan rekomendasi sanksi berat.

Kewenangan penindakan sebenarnya tidak terlalu urgent dibanding kewenangan rekomendasi pemberhentian Kapolri atau personel kepolisian melalui Dewan Etik dan Kehormatan Polri. Bukan hanya pengusulan pengangkatan Kapolri saja,”

ujar dia.

Dengan kata lain, Kompolnas harus bisa berfungsi sebagai lembaga yang bisa “menjewer” atau bahkan mengusulkan pemecatan pimpinan Polri bila terbukti melanggar konstitusi atau etika berat, bukan hanya berfungsi saat fit and proper test calon Kapolri.

Agar fungsi “mahkamah etik” tersebut berjalan, Bambang mensyaratkan perombakan komposisi Kompolnas.

Saat ini, unsur pemerintah (Menko Polhukam, Mendagri, Menkumham) dan pakar/tokoh masyarakat seringkali masih didominasi perspektif pemerintah atau purnawirawan Polri.

Komposisi tersebut mewakili kepentingan. Bila perwakilan pemerintah dan Polri lebih dominan, perwakilan kepentingan publik/masyarakat berarti lebih lemah.

Karena sebagai alat negara, Polri wajib lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. 

Supervisi dari Kementerian Koordinator hanya akan meletakkan kepolisian sebagai alat negara menjadi subordinasi pemerintah. Maka yang perlu diperkuat adalah Kompolnas, dengan merombak komposisi lebih dominan wakil masyarakat, sekaligus memberi kewenangan untuk evaluasi dan memastikan kode etik profesi maupun peraturan yang diterbitkan dijalankan dengan benar,”

jelas Bambang.

Mengudar Simpul 98

Kompolnas menilai, wacana tersebut sebagai kemunduran sejarah dan pengkhianatan terhadap amanat Reformasi.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden saat ini bukanlah desain sembarangan, melainkan produk konstitusional dari Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari ABRI.

Mengembalikan Polri ke bawah kementerian sama saja dengan memutar balik jarum jam sejarah ke kekelaman masa lalu.

Kecuali (pemerintah) mau menutup buku Reformasi, sehingga kedudukan Polri direposisi dari residen menjadi kepada kementerian. Saya kira tidak demikian,”

kata Yusuf kepada owrite.

Persoalan mendasar institusi Bhayangkara saat ini bukanlah letak posisinya, melainkan problem yang lebih substansial yaitu reformasi kultur dan penguatan pengawasan.

Perihal kekhawatiran publik bahwa posisi langsung di bawah Presiden membuat Polri menjadi lembaga superbody yang minim mekanisme check and balance, kritik ini juga memicu opsi kementerian sebagai pengendali.

Menjawab hal itu, Yusuf berpendapat perlu pengawasan lebih ketat agar kewenangan besar Polri tidak disalahgunakan.

Agar tidak superbody, kata dia, maka pengawasan perlu diperkuat, yang sebanding dengan kewenangan.

Terutama penguatan pengawasan eksternal untuk check and balance yang perlu diberikan penguatan kewenangan.

Ketika didesak mengenai mekanisme konkret penguatan kontrol sipil agar tidak sekadar lip service, Yusuf melontarkan gagasan spesifik yakni mendorong agar Kompolnas tidak lagi hanya sekadar pemberi rekomendasi, tetapi “bertaring” untuk mengeksekusi pengawasan.

Kewenangan Kompolnas perlu diperkuat, bisa ada kewenangan eksekutorial dalam pengawasan kebijakan dan operasional kepolisian,”

cetus Yusuf.

Gagasan kewenangan eksekutorial menyiratkan lembaga itu nantinya bisa memiliki daya paksa atau keputusan yang mengikat terhadap kebijakan Polri, sebuah lompatan besar dari fungsi Kompolnas saat ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Yusuf sepakat bahwa revisi regulasi saja tidak cukup. Ia mendorong lahirnya payung hukum baru yang spesifik: Undang-Undang Kompolnas.

Yusuf juga menepis anggapan soal menempatkan Polri di bawah kementerian bakal serta-merta menghilangkan intervensi politik yang selama ini dinilai kental terjadi lantaran kedekatan Polri dengan kepala negara. Ia justru mempertanyakan netralitas menteri jika skenario itu dijalankan.

Kalau di bawah kementerian, menterinya aktor politik, apakah juga tidak rawan intervensi politik?”

tanya Yusuf retoris.

Terkait model split authority—kementerian mengurus anggaran/administrasi sementara operasional tetap independen di tangan Kapolri—Yusuf mengklaim bahwa peran administratif dan pengawas kebijakan tersebut sejatinya adalah desain awal Kompolnas dalam semangat reformasi.

Nah, ini (peran split authority) ada di Kompolnas yang dimaksud semangat awal reformasi. Tanpa pemisahan (struktur ke kementerian), dengan memperkuat kewenangan Kompolnas,”

jelas Yusuf.
Tag:DPRKapolriListyo Sigit PrabowoSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prakiraan Cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca hari ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Menurut ramalan, wilayah Jabodetabek akan diguyur hujan pada hari ini,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK di Kantornya, Purbaya: Ya Biarin Aja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banjarmasin dan Jakarta. OTT ini menyasar pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Merespons Hal ini,…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Bahan Peledak yang dipakai siswa SMPN 3 Sungai Raya Kalbar untuk meneror sekolahnya.
Nasional

Tragis, Korban Bullying Siswa SMP Kalbar Jadi Pelaku Teror Bom Molotov di Sekolahnya

Kasus pelajar terpapar paham radikalisme kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang siswa SMP kelas IX SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat. Pelaku nekat meledakkan sekolahnya sendiri dengan menggunakan bom molotov.…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Luar Negeri Sugiono
Nasional

Jika Tak Sesuai Arah, Indonesia Siap Tinggalkan Dewan Perdamaian

Menteri Luar Negeri Sugiono akhirnya angkat bicara terkait peluang Indonesia menarik diri…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
14 jam lalu
dokumen istimewa
Nasional

(Part II) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

Mata Koin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengeluarkan sikap tegas menanggapi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
14 jam lalu
dokumen istimewa
Nasional

(Part I) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
15 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan
Nasional

Andi Azwan Tegaskan Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi, Tapi…

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up