Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika geopolitik global yang dinilai semakin agresif menyerang kepentingan nasional Indonesia melalui operasi informasi.
Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,”
kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, 14 Januari 2026.
Yusril mengaku, Presiden Prabowo sempat menyuruhnya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan regulasi tersebut.
Apalagi banyak negara yang telah memiliki undang-undang serupa menangkal disinformasi dan propaganda.
Peraturan itu nanti lebih diarahkan pada pengaturan kelembagaan dan upaya kontra-propaganda, bukan pada pelarangan secara represif.
Lebih pada pengaturan institusi. Bagaimana kami melakukan kontra propaganda dan penyadaran kepada rakyat sendiri,”
kata dia.
Propaganda asing kerap dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan menyebarkan informasi hokas atau bersifat agitasi terhadap kepentingan Indonesia.
Yusril mencontohkan propaganda yang menyerang produk-produk Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, ikan, pertanian, kelautan, dan lainnya.
Ia meminta publik paham bahwa situasi ini bukan hanya propaganda oleh institusi atau lembaga resmi negara lain, tapi juga kemungkinan dilakukan oleh pihak swasta dan media sosial yang berpangkalan di negara lain.
Yusril turut menyinggung propaganda yang menyerang identitas bangsa dan memecah belah masyarakat.
Dengan arti lain, tanpa regulasi spesifik, pemerintah kesulitan mengambil tindakan hukum atau counter-measure yang efektif terhadap entitas asing yang mendalangi kampanye tersebut. Lantas, wacana RUU mendapat respons positif dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan langkah ini sebagai bukti keseriusan negara membentengi ketahanan informasi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang kian tak menentu.
Ia berpendapat ancaman disinformasi di ruang digital saat ini sudah bergerak masif dan sistemik, sehingga memerlukan payung hukum yang spesifik.
Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” kata Sukamta.
Arah kebijakan dalam RUU tersebut, lanjut dia, berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisasi, serta bertujuan tertentu.
Bahkan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan masyarakat, melainkan penataan ekosistem informasi dan penanganan aktor-aktor utama di balik produksi dan penyebaran disinformasi.
Dia mengingatkan agar proses pembahasan rancangan ini dilakukan secara cermat, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, serta perlu pengamanan jelas agar peraturan itu tidak disalahgunakan.
Dalih
Merujuk draf Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing—yang didapat dari situs Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)—salah satu hal yang melatarbelakangi penyusunan regulasi tersebut yakni;
saat ini, pengaturan mengenai disinformasi di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral dan fragmentaris, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Penyiaran.”
Pengaturan tersebut cenderung berorientasi pada penindakan pidana pascakejadian (ex post) dan belum membentuk kerangka kebijakan publik yang komprehensif untuk pencegahan, mitigasi, dan tata kelola ekosistem informasi digital.”
Bahkan Indonesia dianggap memiliki karakteristik kerentanan tinggi terhadap disinformasi. Tingginya penetrasi internet dan media sosial tidak sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi digital yang merata.
Tingkat literasi digital yang belum merata memperburuk risiko sistemik, dengan dampak pada manipulasi opini pemilu, hoaks kesehatan/bencana, resistensi kebijakan publik, dan propaganda asing.
Kondisi ini menjadikan disinformasi bukan sekadar persoalan individual, melainkan risiko sistemik yang dapat memengaruhi demokrasi, ketertiban umum, kebijakan publik, dan keamanan nasional.
Monopoli Kebenaran Sepihak
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berkata, RUU ini merupakan perintah langsung dari Prabowo.
Maka pihaknya menganggap ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Sejak lama, pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil, Presiden Prabowo menuduh ini adalah bagian dari kepentingan asing,”
ucap Isnur.
Lembaga ini menilai Presiden Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh sebagai propaganda asing
Tuduhan usang yang selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat. Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan,”
kata Isnur.
YLBHI menilai RUU ini bertentangan dengan mandat konstitusi:
1. Pasal 28F UUD;
2. Pasal 28E UUD 1945;
3. Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Narasi “kedaulatan informasi” yang digaungkan pemerintah hanyalah selubung. Ia menilai, RUU ini dirancang untuk memberikan kekuasaan mutlak kepada negara sebagai pemegang tunggal kebenaran (arbiter of truth).
RUU ini sangat berbahaya lantaran negara menempatkan diri sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendefinisikan informasi benar dan salah.
Ketika pemerintah yang sedang berkuasa memiliki kewenangan absolut untuk melabeli sebuah kritik sebagai ‘disinformasi’ atau ‘propaganda asing’, maka matilah ruang demokrasi negeri ini.
Kami memandang rencana ini ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya. Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,”
kata Isnur.
Penyusunan peraturan ini juga datang tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang disepakati sebelumnya oleh DPR dan pemerintah, dilakukan dengan tertutup dan tergesa-gesa.
Bahkan analisis masalah dalam Naskah Akademik dianggap sangat tidak jelas dan penuh problem, yang menurut YLBIH semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari pemerintah.
Kami mendesak pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan mengadang rencana busuk ini,”
tegas dia.
Penolakan pembentukan regulasi ini juga dilontarkan oleh Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Ia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan proses penyusunan, sebab regulasi ini dinilai tidak memiliki urgensi yang memadai dan malah berpotensi menjadi “alat pukul” anyar untuk membungkam kritik, serta memberangus kebebasan berekspresi rakyat.
Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU tersebut berpotensi menambah panjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi,”
ujar Usman.
Rencana pembentukan legislasi pun ini tidak diperlukan dan berpotensi besar menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi.
Masalah utama terletak pada potensi munculnya ‘pasal-pasal bermasalah’ dan penentuan definisi ‘propaganda asing’ yang diprediksi sangat subjektif sesuai dengan keinginan pemerintah.
Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan informasi benar dan yang dianggap ‘propaganda asing’ menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.
Kerangka hukum yang ada saat ini di Indonesia sesungguhnya lebih dari cukup untuk menangani persoalan informasi bohong atau gangguan keamanan digital.
Penambahan regulasi baru yang spesifik menyasar “propaganda asing” dinilai berlebihan dan rentan disalahgunakan.
Usman menilai alih-alih melindungi kepentingan nasional, RUU ini justru membuka celah bagi negara untuk memonopoli kebenaran dan melabeli setiap kritik yang tidak disukai penguasa sebagai “propaganda berbahaya”.
Salah satu hal krusial yang dikritik Amnesty, ialah penggunaan terminologi “asing” yang kabur. Dalam praktiknya, label “antek asing” atau “propaganda asing” kerap digunakan secara serampangan, untuk mendeligitimasi laporan-laporan investigasi ihwal pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, atau korupsi yang datanya bersumber dari riset internasional.
Kekhawatiran ini sejalan dengan pola represi yang diamati Amnesty dalam beberapa tahun terakhir, yaitu ketika aktivis yang menyuarakan isu-isu sensitif (seperti Papua atau konflik agraria) sering kali dituduh bekerja untuk kepentingan asing.
Sebelum ada RUU ini saja, pemerintah lewat presiden kerap menyebarkan disinformasi dengan menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis kepada pemerintah dibiayai asing.
Presiden sering mengaitkan antara kritik dan kekuatan asing meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan siapa pihak asing yang dimaksud,”
sambung Usman.
Karena tidak pernah menyebutkan secara eksplisit, maka narasi campur tangan asing dapat dikategorikan menjadi suatu bentuk disinformasi yang didukung oleh negara.
Selain itu, urgensi RUU ini sangat lemah dan sarat kontradiksi politik. Narasi ancaman asing yang kerap digaungkan Prabowo terkesan bertolakbelakang dengan kebijakan luar negerinya yang agresif mengundang investasi asing.
Seperti ajakannya baru-baru ini kepada universitas-universitas Inggris untuk membuka kampus di Indonesia—Prabowo mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Inkonsistensi niat kepala negara menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim terhadap kritik publik.
Jika kritik masyarakat terus-menerus dikaitkan dengan ‘kekuatan asing’, ‘propaganda asing’ tanpa bukti jelas, justru pemerintah sendirilah yang sedang menyebarkan disinformasi kepada publik,”
jelas Usman.
Karet yang Kerap Disayang
Regulasi ini tiba-tiba mencuat meski tidak pernah dibahas secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional.
Hal ini menuai sorot tajam dari Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti, yang menganggap upaya pemerintah via regulasi tersebur berpotensi mengubah wajah ruang informasi Indonesia dari demokratis menjadi terkontrol penuh oleh negara.
Dalam konteks geopolitik global dan meningkatnya operasi informasi lintas negara, kekhawatiran pemerintah tidak sepenuhnya keliru. Namun, ia mewanti-wanti agar “obat” yang ditawarkan tidak lebih berbahaya dari “penyakitnya”.
Felia menyoroti kecenderungan pemerintah yang menggunakan kacamata keamanan dalam merespons isu informasi.
Pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi,”
ucap Felia.
Salah satu titik kritis yang disorot TII adalah potensi tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan definisi. Tanpa batasan rigid terkait “disinformasi” dan “propaganda asing”, RUU ini dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan untuk merepresi rakyat.
Felia menegaskan, pentingnya perumusan definisi yang presisi agar tak terjadi kriminalisasi berlebihan, perluasan wewenang negara yang eksesif, dan nihil tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
Ketahanan informasi sejati justru bergantung pada ekosistem informasi yang sehat: jurnalisme yang kredibel, platform transparan, mendorong partisipasi publik yang konstruktif dan sehat, yakni ketika masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis,”
jelas Felia.
Kebijakan penanggulangan disinformasi seharusnya tidak hanya menjawab persoalan siapa pengendali informasi, tapi cara-cara negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi menyesatkan, memastikan penegakan hukum transparan dan akuntabel perihal informasi, termasuk dalam perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya.


