Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 11 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Retak Cermin di Rumah Penghayat: Perang Tafsir Putusan MA dan Fajar Rekonsiliasi HPK
Nasional

(Part I) Retak Cermin di Rumah Penghayat: Perang Tafsir Putusan MA dan Fajar Rekonsiliasi HPK

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 11, 2026 12:06 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi sajen
Gambar ilustrasi sajen. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Hadi Prajoko terkait sengketa kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK).

Putusan ini dinilai oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sebagai kemenangan krusial dalam melindungi kebebasan berorganisasi kelompok minoritas dari upaya pengambilalihan paksa menggunakan instrumen hukum.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi Hadi Prajoko yang sebelumnya menggugat keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) HPK yang digelar oleh kelompok pembaharu.

Pemohon kasasi ialah Perkumpulan Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) versi Hadi Prajoko (Ketua Umum) dan Agung Rizkhi Zaifudhin (Sekretaris Umum). Sementara, Termohon kasasi ialah Satria Indar Dwi Kusuma dan 11 orang lainnya.

Tuntutan Pemohon:
– Meminta Pengadilan menyatakan Munaslub HPK tanggal 2 Maret 2024 di Karanganyar sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak sah/batal demi hukum.
– Meminta Pengadilan menyatakan kepengurusan HPK yang sah adalah di bawah Hadi Prajoko sesuai Akta Notaris Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024.
– Menuntut ganti rugi Materiil sebesar Rp 5,1 Miliar dan Immateriil Rp 20 Miliar.
– Meminta sita jaminan atas rumah pribadi para Tergugat.

Tuntutan Termohon:
1. Meminta Pengadilan menyatakan Munaslub 2 Maret 2024 adalah sah.
2. Meminta Pengadilan menyatakan SK Pemberhentian yang dikeluarkan Hadi Prajoko terhadap para pengurus daerah adalah cacat hukum.

PBHI menyebut putusan ini membuktikan kegagalan modus “kudeta” organisasi yang dilakukan melalui jalur peradilan.

Segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan organisasi kepercayaan adalah serangan langsung terhadap martabat kemanusiaan,”

kata Ketua PBHI Julius Ibrani, dalam keterangan resmi.

Negara, melalui seluruh instrumennya, memiliki kewajiban absolut untuk menghargai otonomi komunitas ini tanpa mencoba melakukan kontrol atau memberikan ruang bagi oknum untuk menguasainya secara ilegal.

Eksistensi HPK yang berdiri sejak 1970 bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa, melainkan sebagai wadah bagi para penghayat kepercayaan untuk menjalankan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.

Serangan terhadap ini berakar dari kudeta sepihak lewat perubahan struktur kepengurusan melalui Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 secara ilegal dan tanpa mandat AD/ART.

PBHI menyoroti bahwa tindakan mengganti pengurus HPK resmi secara massal dengan sewenang-wenang adalah pelanggaran terhadap prinsip due process yang seharusnya dijunjung tinggi dalam organisasi yang sah secara hukum.

Kudeta kepengurusan di ranah internal juga secara liar dibawa ke ranah eksternal melalui gugatan keperdataan atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Malang yang berlanjut sampai tahap Kasasi.

Eskalasi serangan terhadap HPK tidak berhenti pada ranah keperdataan, melainkan berlanjut pada upaya kriminalisasi. Terhadap respons sah organisasi, para korban kembali ditekan melalui laporan pidana di Polda Metro Jaya, yang belakangan diketahui menggunakan bukti dan keterangan yang fiktif dan telah dibantah oleh putusan Mahkamah Agung.

Bahkan, pelaporan dilakukan dengan niat jahat dan memanipulasi pihak Polda Metro Jaya, karena hanya ditujukan sebagai bukti keperdataan belaka, padahal tak sesuai fakta.

Laporan Polisi dengan No: LP/B/6734/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2024 terhadap YK (seorang pengurus yang dikudeta) atas dugaan pemalsuan terhadap dokumen berupa Surat Internal Pengurus, YK, yang tidak mengetahui bahwa kepengurusan telah dikudeta dengan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Seharusnya Laporan Polisi fiktif terhadap YK dinyatakan tidak patut/layak dan ditutup oleh pihak Polda.

Penggunaan laporan polisi untuk menekan pengurus kepercayaan adalah bentuk intimidasi yang menciptakan chilling effect, bertujuan untuk menakut-nakuti kelompok penghayat agar tidak berani bersuara melawan kesewenang-wenangan dan memperjuangkan hak kelompok minoritas agama atau keyakinan,”

jelas Julius.

PBHI justru melaporkan peristiwa pidana sesuai fakta, dimana terjadi dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Kepengurusan dan Akta Notaris yang dilakukan oleh Hadi Prajoko di Polres Malang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tanggal 16 April 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ke dalam suatu akta otentik, yang dijadikan basis kudeta kepengurusan HPK di bawah YK, dkk.

Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan dalam pemeriksaan saksi dan Terlapor, padahal telah tegas dan jelas pidana pemalsuan terjadi. Selain itu, Terlapor Hadi Prajoko juga tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Malang.

PBHI mengecam keras praktik abuse of law perihal kudeta kepengurusan dilakukan menggunakan instrumen hukum perdata dan pidana secara ugal-ugalan bahkan berbasis bukti dan informasi fiktif.

Sengkarut

Putusan ini tidak hanya mengakhiri sengketa Internal organisasi, tetapi juga menjadi penanda kemenangan “Generasi Muda” HPK dalam dinamika gerakan bersama Penghayat dan masyarakat adat.

Sekretaris Satu HPK Yoseph Kencoko yang tertulis dalam akta perubahan organisasi HPK No AHU-0001687.AH.01.08.tahun 2023, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari perbedaan pendapat dalam Rapat Kerja Organisasi di Kota Malang.

Kencoko berujar perselisihan dan silang pendapat dalam organisasi itu wajar saja, selama masih dalam koridor demi kemajuan langkah organisasi. Namun, sikap Hadi cenderung tak menerima usulan dan pendapat dari generasi muda. Beberapa pertemuan dilakukan secara daring guna mengurai permasalahan, tapi masih belum menemui titik temu.

Perselisihan berujung pada gugatan hukum. Hadi menggugat delapan pengurus, termasuk Kencoko, di pengadilan negeri malang dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, Majelis Hakim PN Malang menyatakan gugatan Hadi Prajoko tidak diterima, hingga kemudian berlanjut kepada kasasi, dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang.

Putusan di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung dengan substansi yang sama, telah membuktikan bahwa pihak kami memang benar dan tidak adan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Hadi Prajoko dalam gugatannya,”

jelas Kencoko kepada owrite.

Tak hanya gugatan perdata, Kencoko mengaku sempat mengalami upaya kriminalisasi. Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan memalsukan surat atau bertindak di luar wewenang karena masih menandatangani surat sebagai Sekretaris.

Selain digugat, saya juga dilaporkan secara pidana, kriminalisasi mungkin, ya, di Kepolisian Jakarta Pusat. Alasannya, saya selaku Sekretaris membuat surat setelah saya (diklaim) dipecat. Padahal, sampai detik ini saya belum pernah menerima surat pemecatan,”

ujar dia.

Menanggapi putusan kasasi MA, Kencoko tidak ingin menyebutnya sebagai kemenangan personal, melainkan kegagalan upaya gugatan. Ia mengapresiasi putusan MA sebagai bukti bahwa negara bersikap objektif dan mengakui kedaulatan internal organisasi.

Konflik internal ini memang harus diselesaikan secara internal. Saya meyakini dengan putusan ini kita akan berjalan lebih langgeng untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak sosial penghayat lewat kelembagaan HPK,”

jelas Kencoko.

Meski telah menang secara hukum (inkracht), Kencoko menyebut pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan PBHI yang selama ini mendampingi mereka, perihal tindak lanjut setelah putusan.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan terhadap kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) dinilai bukan sekadar kemenangan satu kubu semata.

Tag:himpunan penghayat kepercayaankejawenMahkamah AgungPBHIPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia IndonesiaSpillsunda wiwitan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ikut Diciduk KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat, 10 April 2026. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 12 orang lainnya ditangkap atas dugaan pemerasan.  Terkait kasus (dugaan) pemerasan,”  kata Deputi…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam acara diskusi bertajuk "Tatanan Dunia Baru? Pasca Gencatan Senjata & 40 Hari Syahadah Ayatullah Sayyid Al Khamenei" di Gedung C Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2026.
Nasional

Beda Suara Soal Tanker RI di Hormuz: Kemenlu Klaim Aman, Dubes Iran Bongkar Fakta Sebenarnya

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, merespons perihal penahanan kapal tanker Indonesia yang tertahan di Selat Hormuz. Kapal-kapal tersebut tak dapat melintas bebas seperti masa damai.  Terkait dengan Teluk Persia…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Rektor Universitas Mercu Buana (UMB) Prof Dr. Andi Adriansyah, M.Eng,
Megapolitan

Budaya Riset Berbuah Manis, Universitas Mercu Buana Tembus Peringkat Elit SCImago 2026

Penekanan pada penguatan budaya riset di kalangan sivitas akademika mengantarkan Universitas Mercu Buana meraih posisi strategis dalam pemeringkatan SCImago Institutions Rankings 2026. Kampus ini menempati peringkat ke-2 perguruan tinggi swasta…

By
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Nasional

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Komnas HAM Desak Menko Kumham Imipas Bentuk TGPF

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Nasional

AJI Indonesia Kritik SK Komdigi 127/2026: Pasal Karet Potensi jadi Alat Sensor Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’.
Nasional

Kasus Andrie Yunus: TNI Harus Ikuti Sinyal Wapres Gibran soal Peradilan Umum

9 April 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan keterangan tertulis soal…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Satgas PKH menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun, Jumat, 10 April 2026.
Nasional

Uang Negara Diselamatkan Rp11,42 Triliun, Ini Detail Rinciannya

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Prabowo menerima penyerahan denda…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up