Polri menyatakan adanya tren penurunan harga bahan pangan saat Hari Imlek, Ramadan, dan diperkirakan sampai Hari Raya Idul Fitri 2026 nanti. Hal tersebut berdasarkan pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di 18.628 tersebar di 28 provinsi.
Satgas Saber Pelanggaran Harga merupakan tim gabungan antara Polri bersama kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pemantauan harga pangan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah keriting, Minyakita, bawang merah, bawang putih serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga,”
kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Jhonny menerangkan pemantauan harga bahan pokok telah dilakukan dari tingkat Produsen, Distributor, Toko Besar/Grosir, Retail Modern, Pasar Rakyat dan Pengecer guna mengetahui perkembangan harga terhadap 14 komoditas pangan baik HET/ HAP sejak 5 sampai dengan 18 Februari 2026 kemarin.
Menurutnya, dengan pemantauan tersebut tidak terjadi kenaikan harga pangan yang signifikan saat HBKN 2026.
Lebih lanjut, pemantauan didominasi dengan pengawasan langsung terhadap pedagang dan pengecer sebanyak 12.317 titik. Lalu ritel modern 2.949 titik, grosir 1.868 titik, distributor 1.075 titik, produsen 267 titik, dan agen 152 titik.
Satgas Temukan Pedagang Nakal
Jhonny mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan, Satgas menemukan diduga pedagang nakal yang melanggar aturan harga. Pedagang tersebut kemudian diberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.
Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan,”
ujar Jhonny.
Namun demikian, kenaikan harga pangan masih terjadi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP masih berada di atas harga HET/HAP antara lain beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, bawang putih dan gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, dan cabai rawit merah.
Polri menilai, kenaikan harga itu lantaran adanya rentetan penyebab mulai dari memengaruhi produksi hingga biaya transportasi.
Minyakita Masih Dijual di atas Harga HET
Jenderal Polri bintang dua itu menambahkan, Satgas juga menyoroti adanya fenomena Minyakita yang masih dijual di atas harga HET dalam skala nasional.
Fenomena itu didapati berdasarkan aduan dari masyarakat dan temuan di lapangan saat akhir periode pemantauan.
Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono telah memberikan arahan agar menindak pedagang yang kedapatan nakal menjual Minyakita di atas harga HET.
Seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku,”
ujar Kadiv Humas Polri.


