Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelumnya. Pernyataan tersebut memicu respons dari DPR, khususnya dari Said Abdullah.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.
Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke-7. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan,”
kata Said Abdullah, di Kompleks DPR, Kamis, 19 Februari 2026.
DPR: Revisi UU Harus Berdasarkan Kondisi Objektif
Said menekankan bahwa perubahan undang-undang tidak bisa mengikuti dinamika siapa yang sedang berkuasa. Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan signifikan.
Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang kemudian yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh’. Bukan seperti itu. Marilah kita maknai bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita lagi turun di titik nadir,”
ujar Ketua Banggar DPR RI ini.
Menurutnya, setiap revisi undang-undang, termasuk UU KPK, harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.
Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHAP, itu dulu mari kita. Setelah itu, mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa,”
ujar Said Abdullah.
Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa. Sehingga DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam,”
sambungnya.
Jangan Terjebak Soal Aktor Intelektual
Said mengaku tidak ingin perdebatan soal UU KPK terseret pada isu siapa aktor intelektual di balik revisi tahun 2019. Baginya, fokus utama DPR adalah memastikan undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, nggak ada urusan dengan itu semua saya. Saya adalah urusannya bagaimana kita punya sebuah undang-undang ini memang menjadi kebutuhan kita,”
kata Said.
Said mempertanyakan untuk siapa sebenarnya anggota DPR bekerja apabila perdebatan hanya berkutat pada isu aktor di balik revisi. Ia menilai polemik semacam itu tidak memberi manfaat bagi publik dan hanya membuang energi.
Karena itu, ia meminta agar pembahasan diarahkan pada hal-hal yang substantif dan tidak lagi memperpanjang perdebatan yang dinilainya tidak produktif bagi masyarakat.
Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya nggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat nggak dapat apa-apa itu. Jangan diteruskan deh yang nggak kayak gitu, kayak gitu. Ayolah yang substantif kalau bicara kita,”
imbuhnya.
Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.
Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,”
kata Jokowi.
Jokowi juga menambahkan bahwa revisi tersebut memang terjadi saat dirinya menjabat presiden, namun ia tidak menandatangani undang-undang hasil perubahan tersebut.
Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,”
ujarnya.


