Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat usulan resmi di DPR terkait pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya.
Ia memastikan seluruh proses perubahan undang-undang harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku dan sesuai dengan tata tertib parlemen. Selain itu, regulasi yang saat ini berlaku tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,”
tegas Cucun di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Perubahan UU Harus Masuk Prolegnas
Cucun menjelaskan bahwa dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan undang-undang wajib melalui tahapan formal. Proses tersebut dimulai dari pengajuan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Tanpa melalui prosedur tersebut, tidak ada pembahasan resmi yang dapat dilakukan oleh DPR.
Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,”
ujarnya.
DPR Terbuka terhadap Aspirasi, Namun Harus Sesuai Aturan
Meski demikian, Cucun menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap aspirasi publik maupun masukan dari berbagai pihak. Namun setiap usulan harus diajukan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampak terhadap institusi.
Dengan kondisi tersebut, DPR memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat agenda maupun pembahasan resmi mengenai pengembalian UU KPK ke versi lama.
Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,”
ujarnya.


