Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Langkah ini diklaim untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.
Penertiban dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan perlindungan wisatawan dan kepentingan daerah menjadi prioritas pemerintah.
Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,”
kata Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Meutya menyebut maraknya akomodasi privat, termasuk vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah. Karena itu, Kemkomdigi siap mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik tersebut.
Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,”
ujar Meutya.
Pariwisata Motor Penggerak Ekonomi Nasional
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini disebut menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Menurut Widiyanti, penertiban OTA tak berizin juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.
Ia memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi, seperti Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat, yang menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,”
jelas Widiyanti.
Kemenpar pun memberi tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform mereka. Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.




