Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Imbau WFA Jelang Nyepi dan Idul Fitri, THR Dibayar H-14 Jelang Lebaran 2026
Nasional

DPR Imbau WFA Jelang Nyepi dan Idul Fitri, THR Dibayar H-14 Jelang Lebaran 2026

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 26, 2026 10:53 am
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto (sumber foto: dpr.go.id)
SHARE

Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Daftar isi Konten
  • Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa THR
  • THR Lebih Awal Bantu Daya Beli Pekerja
  • Daya Beli Pasca-Lebaran Perlu Diperhitungkan

Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan balik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak maksimal jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dilakukan H-7 sebelum Lebaran.

Ia mendorong agar THR dibayarkan lebih awal, yakni H-14 sebelum Idul Fitri.

Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,”

ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa THR

Edy menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap terjadi setelah Lebaran.

Menurutnya, kondisi ini semakin kompleks karena periode Idul Fitri biasanya bertepatan dengan libur panjang, termasuk bagi pengawas ketenagakerjaan di daerah.

Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,”

tambah Edy.

Dengan pembayaran lebih awal, potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum masa libur bersama dimulai.

THR Lebih Awal Bantu Daya Beli Pekerja

Selain aspek penegakan hukum, Edy menilai pembayaran THR H-14 memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja. Mengingat tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran, pekerja dapat berbelanja lebih awal dan menghindari lonjakan harga.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi. Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,”

tegas Edy mengingatkan.

Terkait kebijakan WFA jelang dan pasca-Lebaran 2026, Edy menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal cuti bersama.

Menurutnya, libur bersama bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.

Selain itu, imbauan WFA kepada perusahaan swasta dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan pejabat.

Edy juga mengingatkan bahwa perusahaan telah merencanakan siklus produksi dengan memasukkan skema cuti bersama.

Jika ditambah kebijakan WFA tanpa kajian matang, hal tersebut dapat mengganggu produktivitas, khususnya di sektor yang tidak memungkinkan kerja jarak jauh.

Karena itu, ia menekankan perlunya dialog dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Daya Beli Pasca-Lebaran Perlu Diperhitungkan

Edy juga mengingatkan bahwa jika kebijakan WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung secara realistis.

Ia menilai kondisi keuangan pekerja biasanya menurun setelah Lebaran akibat tingginya pengeluaran selama Idul Fitri.

Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli. Saya juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional,”

pungkas Edy.
Tag:Berita PentingDPRidul fitriLebarannyepiTHRWFAwork from anywhere
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pertandingan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persib Bandung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung
Olahraga

Hasil Pertandingan BRI Super League 2025/2026 Hari Ini: Persib Mengamuk, Persita Curi Poin

Persib Bandung sukses meraih kemenangan dramatis atas Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam lanjutan Super League 2025/2026 pekan ke-30. Bertanding di Stadion Sumpah Pemuda pada Kamis, 30 April 2026, laga berlangsung…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
4 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan pemindahan posisi gerbong khusus perempuan di Kereta Commuter Line (KRL) menuai kritik publik. Menanggapi polemik tersebut, pengamat komunikasi…

By
Ani Ratnasari
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
4 jam lalu
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
5 jam lalu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.
Nasional

Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pusat Diminta Cari Titik Keseimbangan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 jam lalu
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Zulfikar/aa)
Nasional

Komnas HAM Soroti Kelemahan Lembaganya, Revisi UU Jadi Mendesak

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up