Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut
Nasional

Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Ilustrasi Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok
Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
SHARE

Keputusan Panglima TNI yang memberlakukan status “Siaga 1” bagi seluruh prajuritnya menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Langkah pengerahan pasukan dinilai melanggar konstitusi, mengancam supremasi sipil, dan sarat kepentingan politik ketakutan.

Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat ke Iran. Berikut instruksi tersebut:

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
  • BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
  • Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
  • Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas DKI Jakarta;
  • Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;

Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).

Koalisi memandang bahwa penerbitan surat telegram tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Penilaian atas dinamika geopolitik serta pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi ranah presiden dan DPR, bukan Panglima TNI secara sepihak.

Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.

Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”

kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”

papar Julius.

Selain masalah kewenangan, Koalisi juga menyoroti ketiadaan urgensi pelibatan militer dalam situasi saat ini. Beberapa poin yang menjadi catatan Koalisi, antara lain:

  • Situasi terkendali: Kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum;
  • Belum ada eskalasi: Belum ada ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang menuntut pelibatan militer dalam kerangka siaga satu;
  • Tidak ada permintaan bantuan: Institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer;
  • Prinsip pilihan terakhir: Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas sipil benar-benar sudah tidak sanggup mengatasi situasi.

Koalisi memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Jika presiden mengabaikan desakan ini dan tidak mencabut surat telegram tersebut, pemerintah dapat dianggap sengaja membiarkan situasi ini demi kepentingan politik rezim.

Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.

Tag:InkonstitusionalInstruksiKontroversiPanglima TNISiaga 1Wajib Dicabut
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Nasional

Program Gentengisasi Dimulai, Ribuan Genteng UMKM Jatiwangi Diborong untuk Rumah Rakyat

Pemerintah mulai menjalankan program gentengisasi sebagai bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan produk UMKM dalam pembangunan perumahan rakyat. Langkah awal program ini ditandai dengan pembelian genteng dari…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Nasional

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut Puan, DPR ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat,
Daerah

Longsor TPA Bantargebang: FAKTA Kritik Pengelolaan Sampah Kuno dan Arogansi Pemerintah

Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyoroti insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang sebagai imbas dari sistem pengelolaan sampah pemerintah yang salah kaprah, kuno,…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/wsj)
Nasional

Konflik Global Memanas Harga Penerbangan Haji 2026 Tetap Stabil, Ini Alasannya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, memastikan bahwa tarif maskapai…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 jam lalu
Seorang amil zakat melayani muzakki yang akan membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung, Jawa Barat
Nasional

Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Syarat, Cara Menghitung, dan Penerimanya

Menjelang Idul Fitri, umat muslim dianjurkan untuk berzakat. Zakat sendiri merupakan harta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 jam lalu
Prajurit TNI Yonif Raider 112 Dharma Jaya mendengarkan arahan usai upacara penyambutan kepulangan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Aceh Utara
Nasional

TNI Turunkan Status Siaga 1 Jadi Siaga 3

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan situasi Siaga 1 saat ini berubah…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
5 jam lalu
Gambar ilustrasi Iran vs Israel
Nasional

(Part II) Dunia di Ambang Eskalasi: Perang AS-Israel vs Iran Picu Potensi Perang Dunia III?

Selat Hormuz Jadi Titik Rawan Lebih jauh, salah satu wilayah yang dianggap…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up