Keputusan Panglima TNI yang memberlakukan status “Siaga 1” bagi seluruh prajuritnya menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Langkah pengerahan pasukan dinilai melanggar konstitusi, mengancam supremasi sipil, dan sarat kepentingan politik ketakutan.
Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat ke Iran. Berikut instruksi tersebut:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
- BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
- Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
- Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas DKI Jakarta;
- Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;
Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).
Koalisi memandang bahwa penerbitan surat telegram tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Penilaian atas dinamika geopolitik serta pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi ranah presiden dan DPR, bukan Panglima TNI secara sepihak.
Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.
Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”
kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.
Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”
papar Julius.
Selain masalah kewenangan, Koalisi juga menyoroti ketiadaan urgensi pelibatan militer dalam situasi saat ini. Beberapa poin yang menjadi catatan Koalisi, antara lain:
- Situasi terkendali: Kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum;
- Belum ada eskalasi: Belum ada ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang menuntut pelibatan militer dalam kerangka siaga satu;
- Tidak ada permintaan bantuan: Institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer;
- Prinsip pilihan terakhir: Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas sipil benar-benar sudah tidak sanggup mengatasi situasi.
Koalisi memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Jika presiden mengabaikan desakan ini dan tidak mencabut surat telegram tersebut, pemerintah dapat dianggap sengaja membiarkan situasi ini demi kepentingan politik rezim.
Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.



