Menjelang Idul Fitri, umat muslim dianjurkan untuk berzakat. Zakat sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Golongan Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin
Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Amil
Orang atau lembaga yang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin
Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Maal:
Adapun beberapa syarat zakat fitrah, antara lain
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan ramadhan
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:
- Milik penuh
- Halal
- Ccukup nisab
- Haul (syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz).
Untuk lebih detailnya, owrite akan merangkum penjelasan zakat fitrah dan zakat mal. Berikut ulasannya dari berbagai sumber, Jumat, 13 Maret 2026.
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menunaikan zakat ini juga sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Nilai Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah sendiri adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
- Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan. Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Misalnya, uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Cara Menghitung Zakat Maal
Zakat maal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan (haul) selama 1 tahun atau 12 bulan.
Ukuran nisab zakat maal yaitu 85 gram atau senilai Rp244.630.000,00 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp2.878.000,00.
Jadi ketika total harta Bapak/Ibu telah mencapai minimal nominal Rp244.630.000,00 yang bertahan selama 1 tahun, maka Anda telah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.



