Perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kini memasuki babak baru.
Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk tidak sekadar mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), tapi juga melakukan pemeriksaan hukum secara komprehensif terkait pertanggungjawaban komando dalam peristiwa tersebut.
Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan terbuka dari Kepala Pusat Penerangan TNI dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI perihal keterlibatan empat anggota TNI yang bertugas di BAIS dalam insiden teror penyiraman air keras terhadap Andrie.
Menyikapi keterlibatan anggotanya, institusi TNI telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala BAIS dari jabatannya. Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan tersebut merupakan sinyalemen positif bagi bentuk pertanggungjawaban pimpinan di instansi BAIS.
Namun, ia menegaskan langkah administratif tersebut belum cukup untuk menghadirkan keadilan dan pemenuhan HAM.
Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang beroperasi di lapangan,”
kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam perspektif HAM, setiap bentuk penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat maupun aparatur negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar sanksi mutasi atau pencopotan jabatan.
Guna mengusut tuntas rantai komando di balik serangan ini, Komnas HAM meminta agar TNI bersikap terbuka dan kooperatif dengan lembaga sipil. Keterbukaan ini penting demi mencegah impunitas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam penyiraman air keras itu,”
ujar Amiruddin.
Komnas HAM menyoroti pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya mantan Kepala BAIS, sangat krusial bagi penegakan hukum. Hal ini mengingat rentetan peristiwa teror serupa terhadap aktivis HAM seringkali berakhir tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai.
Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari tanggal 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.
Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.
Pencopotan Kepala BAIS dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional lantaran pelaku merupakan personel aktif di bawah garis komandonya.



