Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menjadi perbincangan publik.
Langkah afirmatif ini dinilai sebagai upaya perlindungan, namun implementasinya membutuhkan instrumen pengawasan yang ketat agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Dalam publikasi resmi yang bertajuk “Penonaktifan Akses Sosial Media Anak: Seberapa Tepat untuk Melindungi Anak?” The Indonesian Institute memberikan catatan kritis yang menekankan kebijakan pelarangan harus dibarengi dengan tanggung jawab penyedia platform untuk membuat desain ramah anak, edukasi orang tua, serta kerangka evaluasi yang terukur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu Dewi Pratiwi memaparkan kerangka evaluasi yang memadai dan indikator kesuksesan (Key Performance Indicators/KPI) paling realistis untuk memantau efektivitas kebijakan ini.
Natasya berpendapat evaluasi tidak boleh sekadar melihat seberapa banyak akun anak yang berhasil diblokir, melainkan harus menyentuh dampak nyata di lapangan.
Dalam 1–2 tahun ke depan, dapat dilihat pengaruh kebijakan terhadap penurunan kasus kekerasan digital pada anak, seperti perundungan siber, kekerasan seksual, atau paparan konten berbahaya,”
kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026.
Untuk merealisasikan pengukuran tersebut, ia mendorong pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat sipil, termasuk pusat riset terkait anak, guna menghimpun dan menganalisis data yang merujuk pada sistem pelaporan kasus kekerasan anak di Indonesia.
Selain angka kekerasan, Natasya juga menyorot pentingnya indikator perubahan perilaku dan mental anak. Hal ini mencakup pendokumentasian penurunan tingkat adiksi media sosial serta peningkatan pemahaman literasi digital. Kebijakan masif tentu membutuhkan kesiapan ekosistem pendukung. Indikator kesiapan sistem juga harus dievaluasi berkala.
Ini termasuk perbandingan tingkat literasi digital orang tua dan guru pasca-implementasi, kepatuhan platform terhadap regulasi, serta asesmen ketersediaan layanan rujukan psikologis bagi anak yang terdampak pemutusan akses sosial media,”
terang Natasya.
Tingkat pemahaman para pemangku kepentingan pun perlu diukur. Pemerintah harus memastikan anak, orang tua, dan guru benar-benar memahami mekanisme penonaktifan akses ini, mencakup hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta bagaimana cara mengakses bantuan jika dibutuhkan. Agar evaluasi tepat sasaran, Natasya menyarankan klasifikasi data secara spesifik.
Seluruh indikator ini perlu diklasifikasikan secara lebih detail, misalnya berdasarkan wilayah, gender, dan status disabilitas. Dengan begitu, pemerintah bisa melihat apakah kebijakan ini efektif secara merata atau justru timpang. Data ini mempermudah identifikasi wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah atau kapasitas literasi digital yang terbatas sebagai prioritas perbaikan,”
jelas dia.
Menjawab tantangan perihal memastikan penurunan kekerasan digital benar-benar disebabkan oleh regulasi tersebut dan bukan kebetulan semata, Natasya menekankan pentingnya data dasar sebelum kebijakan diketuk.
Pemerintah perlu memiliki basis data kekerasan anak akibat paparan digital sebelum implementasi, lalu melakukan perbandingan secara berkala, misalnya setiap enam bulan atau tahunan.
Analisisnya dapat menggunakan pendekatan komparatif antar waktu dan wilayah, bahkan jika memungkinkan menggunakan analisis statistik secara regresi untuk melihat signifikansi hubungan antara kebijakan penonaktifan dan penurunan angka kekerasan,”
papar Natasya.
Di sisi lain, Natasya mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada angka statistik semata. Pengalaman anak secara kualitatif mutlak dilibatkan dalam evaluasi untuk mencegah dampak negatif tersembunyi (unintended consequences).
Metode kualitatif penting untuk mengukur perubahan yang tidak bisa dikuantifikasi. Bisa saja angka kekerasan anak di ranah digital menurun, tapi anak yang terdampak kebijakan ternyata merasa terisolasi secara sosial atau kehilangan akses informasi, seperti untuk kepentingan pengembangan diri dan ilmu pengetahuan,”
ujar dia.
Ada tantangan terbesar dari regulasi semacam ini, yakni implementasinya di ranah keluarga (domestik) yang sangat bergantung pada latar belakang orang tua. Regulasi seringkali berfokus pada pelarangan, namun implementasi di ranah domestik seringkali berbeda karena tingkat literasi orang tua yang beragam.
Sangat penting untuk memastikan aspek literasi digital dan pendampingan bagi anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lainnya untuk mendorong efektivitas kebijakan ini secara menyeluruh.
Melalui pendekatan evaluasi kuantitatif, kualitatif, dan komparatif ini, diharapkan niat baik regulasi perlindungan anak di ranah digital tidak sekadar membatasi, tapi benar-benar menciptakan ruang tumbuh kembang yang aman dan berketahanan bagi generasi masa depan.
Upaya Perlindungan Negara
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,”
ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.
Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


