Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Blokir Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, TII: Solusi atau Sekadar Gimik Kebijakan?
Nasional

Blokir Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, TII: Solusi atau Sekadar Gimik Kebijakan?

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 30, 2026 4:54 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
SHARE

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menjadi perbincangan publik.

Langkah afirmatif ini dinilai sebagai upaya perlindungan, namun implementasinya membutuhkan instrumen pengawasan yang ketat agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Dalam publikasi resmi yang bertajuk “Penonaktifan Akses Sosial Media Anak: Seberapa Tepat untuk Melindungi Anak?” The Indonesian Institute memberikan catatan kritis yang menekankan kebijakan pelarangan harus dibarengi dengan tanggung jawab penyedia platform untuk membuat desain ramah anak, edukasi orang tua, serta kerangka evaluasi yang terukur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu Dewi Pratiwi memaparkan kerangka evaluasi yang memadai dan indikator kesuksesan (Key Performance Indicators/KPI) paling realistis untuk memantau efektivitas kebijakan ini.

Natasya berpendapat evaluasi tidak boleh sekadar melihat seberapa banyak akun anak yang berhasil diblokir, melainkan harus menyentuh dampak nyata di lapangan.

Dalam 1–2 tahun ke depan, dapat dilihat pengaruh kebijakan terhadap penurunan kasus kekerasan digital pada anak, seperti perundungan siber, kekerasan seksual, atau paparan konten berbahaya,”

kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026. 

Untuk merealisasikan pengukuran tersebut, ia mendorong pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat sipil, termasuk pusat riset terkait anak, guna menghimpun dan menganalisis data yang merujuk pada sistem pelaporan kasus kekerasan anak di Indonesia.

Selain angka kekerasan, Natasya juga menyorot pentingnya indikator perubahan perilaku dan mental anak. Hal ini mencakup pendokumentasian penurunan tingkat adiksi media sosial serta peningkatan pemahaman literasi digital. Kebijakan masif tentu membutuhkan kesiapan ekosistem pendukung. Indikator kesiapan sistem juga harus dievaluasi berkala.

Ini termasuk perbandingan tingkat literasi digital orang tua dan guru pasca-implementasi, kepatuhan platform terhadap regulasi, serta asesmen ketersediaan layanan rujukan psikologis bagi anak yang terdampak pemutusan akses sosial media,”

terang Natasya.

Tingkat pemahaman para pemangku kepentingan pun perlu diukur. Pemerintah harus memastikan anak, orang tua, dan guru benar-benar memahami mekanisme penonaktifan akses ini, mencakup hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta bagaimana cara mengakses bantuan jika dibutuhkan. Agar evaluasi tepat sasaran, Natasya menyarankan klasifikasi data secara spesifik. 

Seluruh indikator ini perlu diklasifikasikan secara lebih detail, misalnya berdasarkan wilayah, gender, dan status disabilitas. Dengan begitu, pemerintah bisa melihat apakah kebijakan ini efektif secara merata atau justru timpang. Data ini mempermudah identifikasi wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah atau kapasitas literasi digital yang terbatas sebagai prioritas perbaikan,”

jelas dia.

Menjawab tantangan perihal memastikan penurunan kekerasan digital benar-benar disebabkan oleh regulasi tersebut dan bukan kebetulan semata, Natasya menekankan pentingnya data dasar sebelum kebijakan diketuk.

Pemerintah perlu memiliki basis data kekerasan anak akibat paparan digital sebelum implementasi, lalu melakukan perbandingan secara berkala, misalnya setiap enam bulan atau tahunan.

Analisisnya dapat menggunakan pendekatan komparatif antar waktu dan wilayah, bahkan jika memungkinkan menggunakan analisis statistik secara regresi untuk melihat signifikansi hubungan antara kebijakan penonaktifan dan penurunan angka kekerasan,”

papar Natasya. 

Di sisi lain, Natasya mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada angka statistik semata. Pengalaman anak secara kualitatif mutlak dilibatkan dalam evaluasi untuk mencegah dampak negatif tersembunyi (unintended consequences).

Metode kualitatif penting untuk mengukur perubahan yang tidak bisa dikuantifikasi. Bisa saja angka kekerasan anak di ranah digital menurun, tapi anak yang terdampak kebijakan ternyata merasa terisolasi secara sosial atau kehilangan akses informasi, seperti untuk kepentingan pengembangan diri dan ilmu pengetahuan,”

ujar dia. 

Ada tantangan terbesar dari regulasi semacam ini, yakni implementasinya di ranah keluarga (domestik) yang sangat bergantung pada latar belakang orang tua. Regulasi seringkali berfokus pada pelarangan, namun implementasi di ranah domestik seringkali berbeda karena tingkat literasi orang tua yang beragam. 

Sangat penting untuk memastikan aspek literasi digital dan pendampingan bagi anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lainnya untuk mendorong efektivitas kebijakan ini secara menyeluruh. 

Melalui pendekatan evaluasi kuantitatif, kualitatif, dan komparatif ini, diharapkan niat baik regulasi perlindungan anak di ranah digital tidak sekadar membatasi, tapi benar-benar menciptakan ruang tumbuh kembang yang aman dan berketahanan bagi generasi masa depan.

Upaya Perlindungan Negara 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,”

ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.

Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Tag:batas usiaBlokirKomdigiliterasi digitalmedsosPerlindungan anak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read
Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Penegakan Hukum Jangan Jadikan Industri Kreatif Sasaran Tembak Tunggal

Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menuai polemik. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas (kedua kiri) bersama GM ASDP Ketapang Arief Eko Kurnianjah (kiri) meninjau tangki BBM di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ekonomi Bisnis

BPH Migas Enggan Jawab Kebenaran Dokumen Harga BBM Naik yang Bocor di Sosmed

Kepala BPH Migas Kementerian ESDM, Wahyudi Anas memberikan klarifikasi terkait beredarnya dokumen Surat Keputusan (SK) BPH Migas yang mengatur penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dokumen yang tersebar luas tersebut…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up