Kepala daerah dan jajarannya yang dicokok penyidik KPK menjadi sinyal darurat bagi tata kelola otonomi daerah. Kegagalan sistem pengawasan internal dan rentannya posisi birokrasi dianggap menjadi sumber problem yang kerap berulang.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, berpendapat otonomi daerah sejatinya merupakan keniscayaan konstitusional, lantaran geografi dan demografi Indonesia. Namun, implementasinya mengalami kecacatan sistemik pada ranah pengawasan.
Secara struktural, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tak berdaya mencegah rasuah lantaran posisinya sebagai bawahan langsung kepala daerah. Sistem pengawasan internal oleh APIP dinilai kurang efektif. Banyak Inspektorat kabupaten/kota dan provinsi tidak berarti karena korupsi jalan terus.
Sebagai upaya perbaikan, Djohermansyah mengusulkan format anyar pengawasan pemerintah daerah yakni mendorong agar seluruh Inspektorat Daerah ditempatkan di bawah koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, BPKP dapat melapor langsung ke meja presiden.
BPKP sebagai alat pemerintah dalam pengawasan kementerian, lembaga maupun pemda, seharusnya di bawah presiden. Hasil koordinasi pengawasan intensif langsung (dilaporkan) kepada kantor presiden. Apa pun pelanggaran dan penyimpangan bisa segera dicegah lewat koordinasi BPKP yang menjadi koordinator seluruh pengawasan internal pemerintah,”
kata Djohermansyah kepada Owrite.id, Selasa, 14 April 2026.
Demi mengeksekusi format baru ini, ia mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Presiden baru yang memperkuat posisi BPKP, menggantikan instrumen pengawasan lama yakni Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan—dengan mengganti Instruksi Presiden ini, BPKP bisa kembali menarik kendali pengawasan Inspektorat Daerah, sehingga BPKP tak tersandera atau takut menindak korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain Peraturan Presiden, peran BPKP juga harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bisa ditegaskan dalam perubahan regulasi itu bahwa posisi Inspektorat daerah7 berada di bawah naungan BPKP.
Sejak Januari hingga pertengahan April 2026, KPK menggelar 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mayoritas operasi tersebut menjerat kepala daerah dan pejabat birokrasi daerah.
Berikut daftar OTT KPK hingga saat ini:
- 9-10 Januari, penyidik bergerak dalam dugaan suap pengaturan pajak sektor pertambangan di tubuh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan jadi tersangka yaitu pejabat KPP Madya Jakarta Utara (DWB, AGS, ASB) dan pihak swasta (ABD/konsultan pajak dan EY/staf PT WP);
- 19 Januari, Wali Kota Madiun Maidi dan perantara swasta ditangkap atas kasus dugaan fee proyek jalan daerah dan penyalahgunaan dana CSR. Maidi mematok fee 6 persen dari nilai proyek Rp5,1 miliar. Ada pula gratifikasi Rp1,1 miliar periode 2019-2022;
- 19 Januari, Bupati Pati Sudewo dan 3 koordinator lapangan. Mereka ditangkap atas dugaan korupsi dan suap jual-beli jabatan perangkat desa. Penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar;
- 4 Februari, Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 pihak lain. Penyidik menciduk mereka atas dugaan menerima suap berupa “uang apresiasi” Rp800 juta dari korporasi, sebagai imbalan guna memuluskan proses pengajuan restitusi pajak;
- 5 Februari, I Wayan Eka Mariarta (Ketua Pengadilan Negeri Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), juru sita, dan 2 perwakilan PT Karabha Digdaya. Mereka terlibat dalam dugaan penyuapan senilai Rp850 juta untuk memuluskan eksekusi lahan BUMN. Terdapat pula gratifikasi valuta asing yang mencapai Rp2,5 miliar dalam kurun waktu 2025-2026 kepada pimpinan pengadilan;
- 4 Februari, pejabat internal Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subio, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Mereka kongkalikong untuk mengamankan dan memuluskan importasi ilegal/penyelundupan 3 kilogram emas tanpa perlu membayar tarif bea dan pajak barang mewah;
- 3-4 Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dicokok penyidik atas dugaan korupsi lelang pengadaan jasa outsourcing dan penyediaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan dan memotong anggaran rutin daerah yang dipercayakan kepada pihak ketiga;
- 9 Maret, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah rekanan swasta. Mereka menerapkan sistem uang muka tunai (ijon proyek) untuk APBD 2025-2026. Bupati mematok jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Penyidik sita uang Rp756,8 juta dari total kesepakatan Rp980 juta;
- 13 Maret, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Mereka melakukan dugaan pemerasan anggaran berkedok uang Tunjangan Hari Raya. Bupati mewajibkan 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah menyetor Rp75 juta-Rp100 juta;
- 10 April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 12 orang lainnya dicokok atas dugaan pemerasan. Bupati memaksa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat tanpa tanggal perihal pengunduran diri sebagai ASN. Surat itu menjadi “sandera” jika OPD tidak mau menyetor uang. Dia juga memeras 50 persen setiap penambahan anggaran yang diajukan dinas.




