Kendali Manusia
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan berpendapat pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligent (AI) untuk mengolah data warga negara menyimpan risiko besar, bila tak diimbangi dengan kepekaan sosial dan pelibatan manusia sebagai pengambil keputusan akhir, walau sejatinya RUU ini bertujuan melindungi dan menguntungkan rakyat.
Kalau datanya tepat, itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. UU ini sangat berguna untuk kebijakan negara,”
kata Firman kepada Owrite.id.
Meski menjanjikan efisiensi, Firman memperingatkan ada bahaya laten bila pemeritah terlalu memercayakan kecerdasan buatan, yaitu mesin pengolah data memang bekerja berdasar sistem statistik, komputasional, dan matematis, namun ia buta terhadap realitas sosiologis.
Ia mencontohkan ihwal tren konsumsi ketika persediaan uang menipis setelah Lebaran, tapi algoritma tetap membaca grafik konsumsi tinggi. Tanpa pembacaan konteks sosial yang tepat, analisis sistem dapat berujung kepada kebijakan yang meleset dari sasaran utama.
Kemudian, merespons kekhawatiran potensi RUU Satu Data bertransformasi menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan oleh negara, Firman menekankan tiga mitigasi:
- Batasi Pengawasan: Implementasi pengumpulan data tidak boleh digunakan berlebihan untuk memata-matai warga;
- Kendali Manusia: Mesin dan sistem hanya pemberi rekomendasi, eksekutor tetaplah manusia. Keputusan final bukan pada mesin. Statistik dan komputasional itu ada aspek sosial, dan aspek sosial dipegang oleh manusia;
- Transparansi Algoritma: Publik berhak tahu proses di balik pengambilan keputusan berbasis data.
Maka, Firman mengusulkan sistem algoritma satu data harus terbuka dan dapat diaudit agar tak merugikan rakyat. Dalam ekosistem satu data ini, informasi yang telah dihimpun akan saling silang (interoperabilitas) untuk memproyeksikan kebutuhan publik dan merumuskan kebijakan antarlembaga.
Walaupun keputusan itu melibatkan artificial intelligence, publik harus tahu penyebab keputusannya. Semua bisa dilacak dari pemrograman,”
ucap dia.
Tak hanya itu, ada potensi kendala lain dalam penerapan sistem data terpusat ini yaitu data di tingkat daerah bisa berbenturan dengan ketimpangan infrastruktur dan literasi digital aparat negara. Guna mengatasi problem tersebut, harus ada penyelenggaraan pendidikan berjenjang demi merombak paradigma pendataan pemerintah daerah.
Pembekalan lain ialah perspektif HAM dalam mengelola informasi warga. Jejak digital sekecil apa pun dapat dikategorikan sebagai data yang berimplikasi hukum dan privasi.
Haram Sebatas Teknis
Peraturan ini berpotensi hilang esensi bila pemerintah menganggap integrasi data sebagai problem teknis pemyediaan server dan infrastruktur digital semata, tanpa berlandaskan semangat keterbukaan informasi dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Inisiatif integrasi data nasional bergulit sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Namun, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan berdasar riset lembaganya, implementasi kebijakan ini tereduksi menjadi urusan teknis belaka.
Inisiatif untuk mendorong satu data, ketertarikan utama kami adalah kecenderungan melihat satu data sebagai hal yang teknis. Misalnya dikaitkan dengan indikator ruang kontrol atau sebatas hal-hal teknis, seperti data yang tersedia secara digital. Namun, secara prinsip ada yang sangat substansial dan signifikan dilupakan yaitu soal makna keterbukaan data,”
kata Adinda kepada owrite.id.
Bila merujuk kembali kepada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, data terbuka itu memungkinkan partisipasi publik. Data terbuka yang sinergis dan terintegrasi memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mengakses transparansi dan akuntabilitas kebijakan Sehingga memang datanya harus bisa dibagi-pakai, tersedia dari beragam periode dan ada dalam satu sumber.
Dalam konteks ini, lanjut Adinda, permasalahannya ketika semua disederhanakan sekadar dengan adanya dinas atau divisi tertentu yang berhubungan dengan data, tapi secara persepsi dan pemahaman mereka tidak diikuti dengan kesadaran data terbuka. Padahal data terbuka itu muncul dari semangat AUPB.
Tantangan lain ialah mentalitas birokrasi dalam mengelola informasi publik. Masyarakat sering kali dipersulit saat mengakses data kementerian/lembaga dengan dalih “kerahasiaan” atau berbelitnya prosedur birokrasi. Padahal semangat RUU Satu Data dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ialah menyediakan informasi secara terpusat, mutakhir, tindak tumpang tindih, dan gratis.
Selama perspektifmya mempersulit informasi atau malah lebih menyembunyikan informasi, padahal belum dilihat kriterianya, maka akan sulit (berjalan). Tanpa sinergi, sulit untuk mengatakan open data itu berjalan atau tidak,”
tutur Adinda.
Pemerintah juga wajib mengevaluasi sejak Peraturan Presiden tentang Satu Data diterbitkan hingga wacana RUU ini bergulir. Negara tak boleh berhenti pada infrastruktur penyimpanan, tapi harus mencakup kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, dan ketersediaan data secara berkesinambungan.
Lantas, perihal maraknya insiden peretasan sistem pemerintah, Adinda mendorong RUU Satu Data memuat risiko dan mekanisme perlindungan privasi yang bertautan langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Komitmen dan prioritas pemerintah dalam mewujudkan RUU ini pun berkaitan dengan komitmen anggaran di tengah banyaknya program populis rezim saat ini.



