Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem
Nasional

(Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 16, 2026 7:16 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kendali Manusia

Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan berpendapat pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligent (AI) untuk mengolah data warga negara menyimpan risiko besar, bila tak diimbangi dengan kepekaan sosial dan pelibatan manusia sebagai pengambil keputusan akhir, walau sejatinya RUU ini bertujuan melindungi dan menguntungkan rakyat.

Daftar isi Konten
  • Kendali Manusia
  • Haram Sebatas Teknis

Kalau datanya tepat, itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. UU ini sangat berguna untuk kebijakan negara,”

kata Firman kepada Owrite.id.

Meski menjanjikan efisiensi, Firman memperingatkan ada bahaya laten bila pemeritah terlalu memercayakan kecerdasan buatan, yaitu mesin pengolah data memang bekerja berdasar sistem statistik, komputasional, dan matematis, namun ia buta terhadap realitas sosiologis.

Ia mencontohkan ihwal tren konsumsi ketika persediaan uang menipis setelah Lebaran, tapi algoritma tetap membaca grafik konsumsi tinggi. Tanpa pembacaan konteks sosial yang tepat, analisis sistem dapat berujung kepada kebijakan yang meleset dari sasaran utama.

Kemudian, merespons kekhawatiran potensi RUU Satu Data bertransformasi menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan oleh negara, Firman menekankan tiga mitigasi:

  1. Batasi Pengawasan: Implementasi pengumpulan data tidak boleh digunakan berlebihan untuk memata-matai warga;
  2. Kendali Manusia: Mesin dan sistem hanya pemberi rekomendasi, eksekutor tetaplah manusia. Keputusan final bukan pada mesin. Statistik dan komputasional itu ada aspek sosial, dan aspek sosial dipegang oleh manusia;
  3. Transparansi Algoritma: Publik berhak tahu proses di balik pengambilan keputusan berbasis data.

Maka, Firman mengusulkan sistem algoritma satu data harus terbuka dan dapat diaudit agar tak merugikan rakyat. Dalam ekosistem satu data ini, informasi yang telah dihimpun akan saling silang (interoperabilitas) untuk memproyeksikan kebutuhan publik dan merumuskan kebijakan antarlembaga.

Walaupun keputusan itu melibatkan artificial intelligence, publik harus tahu penyebab keputusannya. Semua bisa dilacak dari pemrograman,”

ucap dia.

Tak hanya itu, ada potensi kendala lain dalam penerapan sistem data terpusat ini yaitu data di tingkat daerah bisa berbenturan dengan ketimpangan infrastruktur dan literasi digital aparat negara. Guna mengatasi problem tersebut, harus ada penyelenggaraan pendidikan berjenjang demi merombak paradigma pendataan pemerintah daerah.

Pembekalan lain ialah perspektif HAM dalam mengelola informasi warga. Jejak digital sekecil apa pun dapat dikategorikan sebagai data yang berimplikasi hukum dan privasi.

Haram Sebatas Teknis

Peraturan ini berpotensi hilang esensi bila pemerintah menganggap integrasi data sebagai problem teknis pemyediaan server dan infrastruktur digital semata, tanpa berlandaskan semangat keterbukaan informasi dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Inisiatif integrasi data nasional bergulit sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Namun, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan berdasar riset lembaganya, implementasi kebijakan ini tereduksi menjadi urusan teknis belaka.

Inisiatif untuk mendorong satu data, ketertarikan utama kami adalah kecenderungan melihat satu data sebagai hal yang teknis. Misalnya dikaitkan dengan indikator ruang kontrol atau sebatas hal-hal teknis, seperti data yang tersedia secara digital. Namun, secara prinsip ada yang sangat substansial dan signifikan dilupakan yaitu soal makna keterbukaan data,”

kata Adinda kepada owrite.id.

Bila merujuk kembali kepada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, data terbuka itu memungkinkan partisipasi publik. Data terbuka yang sinergis dan terintegrasi memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mengakses transparansi dan akuntabilitas kebijakan Sehingga memang datanya harus bisa dibagi-pakai, tersedia dari beragam periode dan ada dalam satu sumber.

Dalam konteks ini, lanjut Adinda, permasalahannya ketika semua disederhanakan sekadar dengan adanya dinas atau divisi tertentu yang berhubungan dengan data, tapi secara persepsi dan pemahaman mereka tidak diikuti dengan kesadaran data terbuka. Padahal data terbuka itu muncul dari semangat AUPB.

Tantangan lain ialah mentalitas birokrasi dalam mengelola informasi publik. Masyarakat sering kali dipersulit saat mengakses data kementerian/lembaga dengan dalih “kerahasiaan” atau berbelitnya prosedur birokrasi. Padahal semangat RUU Satu Data dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ialah menyediakan informasi secara terpusat, mutakhir, tindak tumpang tindih, dan gratis.

Selama perspektifmya mempersulit informasi atau malah lebih menyembunyikan informasi, padahal belum dilihat kriterianya, maka akan sulit (berjalan). Tanpa sinergi, sulit untuk mengatakan open data itu berjalan atau tidak,”

tutur Adinda.

Pemerintah juga wajib mengevaluasi sejak Peraturan Presiden tentang Satu Data diterbitkan hingga wacana RUU ini bergulir. Negara tak boleh berhenti pada infrastruktur penyimpanan, tapi harus mencakup kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, dan ketersediaan data secara berkesinambungan.

Lantas, perihal maraknya insiden peretasan sistem pemerintah, Adinda mendorong RUU Satu Data memuat risiko dan mekanisme perlindungan privasi yang bertautan langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Komitmen dan prioritas pemerintah dalam mewujudkan RUU ini pun berkaitan dengan komitmen anggaran di tengah banyaknya program populis rezim saat ini.

Tag:DPRDukcapilKemensosruu satu data indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Rumor Badai Demo Agustus 2026: Perut Rakyat Masih Kenyang, Kepuasan Publik Jadi ‘Benteng’ Stabilitas Prabowo
By Rahmat Tunny
Demo di depan gedung DPR
1
Kisruh ‘Londo Ireng’, YLBHI Sentil Balik: Listrik Istana Dibayar Rakyat
By Adi Briantika
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
2
Akbar Faizal Kritik Pedas: Kejagung Bikin Cemas, Perlakukan Febrie bak “Anak Emas”?
By Rahmat Tunny
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
3
PPI Ingatkan Gibran Soal Pilpres 2029: Relawan Percuma Tanpa Perahu Partai
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa pasien saat mengunjungi RSUD Raden Mattaher, Jambi, Kamis (16/7/2026).
4
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
5

BERITA LAINNYA

Banjir melanda Desa Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat, 24 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Nasional

Laporan BNPB 24 Jam Terakhir: Jawa Timur Dikepung Api, Aceh Utara Diterjang Banjir

Dalam kurun 24 jam terakhir, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sejumlah…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyapa kader PKB saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nasional

Cap ‘Londo Ireng’ Prabowo, YLBHI: Ciri Otoriter dan Fasis!

Presiden Prabowo menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nasional

Kisruh ‘Londo Ireng’, YLBHI Sentil Balik: Listrik Istana Dibayar Rakyat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Nasional

Komisi X Bakal Panggil Kemendiktisaintek, Minta Bongkar Konsep hingga Anggaran URI

Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up