Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem
Nasional

(Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 16, 2026 7:16 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kendali Manusia

Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan berpendapat pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligent (AI) untuk mengolah data warga negara menyimpan risiko besar, bila tak diimbangi dengan kepekaan sosial dan pelibatan manusia sebagai pengambil keputusan akhir, walau sejatinya RUU ini bertujuan melindungi dan menguntungkan rakyat.

Daftar isi Konten
  • Kendali Manusia
  • Haram Sebatas Teknis

Kalau datanya tepat, itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. UU ini sangat berguna untuk kebijakan negara,”

kata Firman kepada Owrite.id.

Meski menjanjikan efisiensi, Firman memperingatkan ada bahaya laten bila pemeritah terlalu memercayakan kecerdasan buatan, yaitu mesin pengolah data memang bekerja berdasar sistem statistik, komputasional, dan matematis, namun ia buta terhadap realitas sosiologis.

Ia mencontohkan ihwal tren konsumsi ketika persediaan uang menipis setelah Lebaran, tapi algoritma tetap membaca grafik konsumsi tinggi. Tanpa pembacaan konteks sosial yang tepat, analisis sistem dapat berujung kepada kebijakan yang meleset dari sasaran utama.

Kemudian, merespons kekhawatiran potensi RUU Satu Data bertransformasi menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan oleh negara, Firman menekankan tiga mitigasi:

  1. Batasi Pengawasan: Implementasi pengumpulan data tidak boleh digunakan berlebihan untuk memata-matai warga;
  2. Kendali Manusia: Mesin dan sistem hanya pemberi rekomendasi, eksekutor tetaplah manusia. Keputusan final bukan pada mesin. Statistik dan komputasional itu ada aspek sosial, dan aspek sosial dipegang oleh manusia;
  3. Transparansi Algoritma: Publik berhak tahu proses di balik pengambilan keputusan berbasis data.

Maka, Firman mengusulkan sistem algoritma satu data harus terbuka dan dapat diaudit agar tak merugikan rakyat. Dalam ekosistem satu data ini, informasi yang telah dihimpun akan saling silang (interoperabilitas) untuk memproyeksikan kebutuhan publik dan merumuskan kebijakan antarlembaga.

Walaupun keputusan itu melibatkan artificial intelligence, publik harus tahu penyebab keputusannya. Semua bisa dilacak dari pemrograman,”

ucap dia.

Tak hanya itu, ada potensi kendala lain dalam penerapan sistem data terpusat ini yaitu data di tingkat daerah bisa berbenturan dengan ketimpangan infrastruktur dan literasi digital aparat negara. Guna mengatasi problem tersebut, harus ada penyelenggaraan pendidikan berjenjang demi merombak paradigma pendataan pemerintah daerah.

Pembekalan lain ialah perspektif HAM dalam mengelola informasi warga. Jejak digital sekecil apa pun dapat dikategorikan sebagai data yang berimplikasi hukum dan privasi.

Haram Sebatas Teknis

Peraturan ini berpotensi hilang esensi bila pemerintah menganggap integrasi data sebagai problem teknis pemyediaan server dan infrastruktur digital semata, tanpa berlandaskan semangat keterbukaan informasi dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Inisiatif integrasi data nasional bergulit sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Namun, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan berdasar riset lembaganya, implementasi kebijakan ini tereduksi menjadi urusan teknis belaka.

Inisiatif untuk mendorong satu data, ketertarikan utama kami adalah kecenderungan melihat satu data sebagai hal yang teknis. Misalnya dikaitkan dengan indikator ruang kontrol atau sebatas hal-hal teknis, seperti data yang tersedia secara digital. Namun, secara prinsip ada yang sangat substansial dan signifikan dilupakan yaitu soal makna keterbukaan data,”

kata Adinda kepada owrite.id.

Bila merujuk kembali kepada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, data terbuka itu memungkinkan partisipasi publik. Data terbuka yang sinergis dan terintegrasi memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mengakses transparansi dan akuntabilitas kebijakan Sehingga memang datanya harus bisa dibagi-pakai, tersedia dari beragam periode dan ada dalam satu sumber.

Dalam konteks ini, lanjut Adinda, permasalahannya ketika semua disederhanakan sekadar dengan adanya dinas atau divisi tertentu yang berhubungan dengan data, tapi secara persepsi dan pemahaman mereka tidak diikuti dengan kesadaran data terbuka. Padahal data terbuka itu muncul dari semangat AUPB.

Tantangan lain ialah mentalitas birokrasi dalam mengelola informasi publik. Masyarakat sering kali dipersulit saat mengakses data kementerian/lembaga dengan dalih “kerahasiaan” atau berbelitnya prosedur birokrasi. Padahal semangat RUU Satu Data dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ialah menyediakan informasi secara terpusat, mutakhir, tindak tumpang tindih, dan gratis.

Selama perspektifmya mempersulit informasi atau malah lebih menyembunyikan informasi, padahal belum dilihat kriterianya, maka akan sulit (berjalan). Tanpa sinergi, sulit untuk mengatakan open data itu berjalan atau tidak,”

tutur Adinda.

Pemerintah juga wajib mengevaluasi sejak Peraturan Presiden tentang Satu Data diterbitkan hingga wacana RUU ini bergulir. Negara tak boleh berhenti pada infrastruktur penyimpanan, tapi harus mencakup kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, dan ketersediaan data secara berkesinambungan.

Lantas, perihal maraknya insiden peretasan sistem pemerintah, Adinda mendorong RUU Satu Data memuat risiko dan mekanisme perlindungan privasi yang bertautan langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Komitmen dan prioritas pemerintah dalam mewujudkan RUU ini pun berkaitan dengan komitmen anggaran di tengah banyaknya program populis rezim saat ini.

Tag:DPRDukcapilKemensosruu satu data indonesia
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
2
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
3
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
4
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Maruli Simanjuntak
Nasional

Viral SD Diduga Digusur demi Koperasi Merah Putih, Kasad: Tidak Mungkin Seekstrem Itu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Maruli Simanjuntak membantah kabar yang…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
4 menit lalu
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Nasional

Luhut Bela MBG: Kita Jangan Bertengkar Lagi, Itu Barang Baik

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan minta masyarakat agar berhenti…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
Nasional

Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan

Pengesahan revisi perubahan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang terus memantik penolakan. UU Polri…

Hardani TriyogaSyifa Fauziah
By
Hardani Triyoga
Syifa Fauziah
6 jam lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Nasional

Kontroversi UU Polri Baru: Frasa ‘Kebutuhan’ Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up