Pengesahan revisi perubahan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang terus memantik penolakan. UU Polri dinilai mengabaikan beberapa hal krusial dalam prinsip pembuatan UU.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritisi UU Polri yang disahkan pemerintah dan DPR dalam paripurna DPR, Selasa, kemarin. Padahal, menurut Ray, pemerintah baru menyetorkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) ke DPR, sepekan lalu.
Setahuku, 4 Juni DIM pemerintah baru diserahkan ke DPR. Hanya 3 hari hitungan hari kerja, DPR sudah mengesahkannya,”
kata Ray, dalam keterangannya kepada Owrite, Rabu, 10 Juni 2026.
Ray menyoroti proses RUU Polri menjadi UU mengabaikan prinsip-prinsip pembuatan UU. Pertama, mengabaikan partisipasi penuh warga sipil dalam aspirasi. Lalu, ia menyinggung pula soal minimnya transparansi dan mekanisme di DPR.
Transparansi subtansi, mekanisme di DPR, misalnya apakah hal ini sudah melalui sinkronisasi di baleg?”
jelas Ray.
Repot Lagi
Dia bilang subtansi UU Polri yang baru banyak tak mengadopsi semangat reformasi polisi. Kata Ray dengan mencontohkan batas usia pensiun perwira Polri yang menuai kritik luas.
Keterlibatan polisi aktif di ranah sipil tanpa harus mundur dari jabatan, penguatan kompolnas, dan sebagainya. Rasanya, alih-alih menuju reformasi, yang ada adalah menuju repot lagi,”
tutur Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu.
Lebih lanjut, Ray menyindir DPR dan Polisi tak belajar dari peristiwa ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Menurut dia, dengan proses UU Polri yang baru maka permintaan maaf DPR dan polisi ternyata hanya sebatas lisan.
Janji akan berubah hanya sekedar untuk meredam masyarakat. Faktanya, cara ugal-ugalan buat UU kembali terjadi. Baik proses maupun subtansinya,”
lanjut Ray.
Ray menyinggung situasi negara saat ini sedang karut marut. Pun, ekonomi tengah surut. Tapi, pemerintah, polisi dan DPR malah saling memperkuat posisi politik mereka.
Setidaknya dalam situasi ekonomi sedang terpuruk ini, ada berita menyenangkan dari politik. Ternyata, baik ekonomi maupun politik sama-sama makin elitis, oligarki dan menyempit,”
ujar eks aktivis 1998 itu.
Dia hanya berharap agar masyarakat RI saat ini bisa diberikan kekuatan untuk bertahan.
Mudah-mudahan warga republik masih bjsa bertahan dan sabar. Sambil terus berusaha kritis dan berisik,”
sebut Ray.
Adapun salah satu aturan dalam UU Polri yang baru adalah kewenangan Presiden dalam menentukan masa dinas Kapolri. Dengan aturan itu memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira Polri bintang empat yang sebelumnya hanya bisa diperpanjang satu tahun saat usia genap 60 tahun.
Di UU Polri yang baru, ada frasa masa dinas perwira jenderal bintang empat bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan Presiden. Di korps Bhayangkara, pangkat jenderal bintang empat hanya diemban oleh Kapolri.




