Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa.
Tindakan proaktif ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban.
Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan serta pendalaman kasus dengan mendatangi berbagai pihak di FH UI. Pihak yang ditemui meliputi dekan fakultas, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban. Hingga kini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.
Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman
Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius dari para korban. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait kemungkinan pelaporan balik menggunakan aturan hukum lain. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memperkuat posisi korban dan saksi.
LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,”
ujar Susilaningtias dari keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan dapat diberikan tanpa permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Bentuk perlindungan mencakup keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.
Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”
kata Susilaningtias.
Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban dan saksi untuk melapor. Faktor tekanan sosial, relasi kuasa, hingga ketakutan terhadap konsekuensi hukum sering menjadi penghalang utama.
Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”
ujarnya.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup nonfisik.
Pasal 5 mengatur bahwa tindakan nonfisik seperti ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana
UU TPKS juga mengatur secara spesifik kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1). Perbuatan seperti merekam, menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, hingga melakukan penguntitan digital untuk tujuan seksual dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus yang terjadi di FH UI, termasuk penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin di grup digital, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 maupun Pasal 14.
Di tingkat internal, penanganan kasus dilakukan oleh Satgas PPKS kampus. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu yang cukup panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga ini juga siap bertemu langsung dengan korban untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan. Selain itu, kerja sama dengan FH UI akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.



