Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 19 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI
Nasional

Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: April 19, 2026 12:53 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI.
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI. (Sumber: Dok. LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa.

Daftar isi Konten
  • Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman
  • Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

Tindakan proaktif ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban.

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan serta pendalaman kasus dengan mendatangi berbagai pihak di FH UI. Pihak yang ditemui meliputi dekan fakultas, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban. Hingga kini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.

Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman

Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius dari para korban. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait kemungkinan pelaporan balik menggunakan aturan hukum lain. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memperkuat posisi korban dan saksi.

LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,”

ujar Susilaningtias dari keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan dapat diberikan tanpa permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Bentuk perlindungan mencakup keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”

kata Susilaningtias.

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban dan saksi untuk melapor. Faktor tekanan sosial, relasi kuasa, hingga ketakutan terhadap konsekuensi hukum sering menjadi penghalang utama.

Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”

ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup nonfisik.

Pasal 5 mengatur bahwa tindakan nonfisik seperti ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.

Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

UU TPKS juga mengatur secara spesifik kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1). Perbuatan seperti merekam, menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, hingga melakukan penguntitan digital untuk tujuan seksual dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus yang terjadi di FH UI, termasuk penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin di grup digital, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 maupun Pasal 14.

Di tingkat internal, penanganan kasus dilakukan oleh Satgas PPKS kampus. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu yang cukup panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga ini juga siap bertemu langsung dengan korban untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan. Selain itu, kerja sama dengan FH UI akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.

Tag:Chat MesumFH UIlpskPelecehan SeksualUniversitas IndonesiaUU TPKS
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapal jaringan organisasi kampanye lingkungan independen global, Greenpeace, Arctic Sunrise
Internasional

Ribuan Aktivis Bergerak! Greenpeace Pimpin Armada Besar Lawan Israel Blokade Gaza

Kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace akan memimpin misi kemanusiaan bersama lebih dari 70 kapal dan ribuan aktivis dalam armada Global Sumud Flotilla. Konvoi ini secara terbuka menantang blokade bantuan ke…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Dusep
3 Min Read
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Olahraga

Bukan Sekadar Pramusim! Siap-siap, Piala Presiden 2026 Disulap Jadi Turnamen Raksasa

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan format Piala Presiden 2026 masih dalam tahap evaluasi dan pengembangan. Turnamen ini dirancang agar tidak hanya menjadi ajang pramusim, tetapi juga memiliki dampak lebih…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
4 Min Read
Persija menang tipis melawan PSBS Biak. (Sumber: Dok. Media Persija)
Olahraga

Persija Amankan 3 Poin, Minim Kreativitas Serangan Jadi Sorotan Pelatih

Persija Jakarta berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 saat menghadapi PSBS Biak dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026. Pertandingan yang digelar di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu, 18 April 2026 itu…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kiri) didampingi juru bicara Husain Abdullah memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Nasional

Jusuf Kalla Blak-blakan ke Jokowi: Tunjukkan Saja Ijazah Aslinya, Biar Polemik Selesai

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa dirinya memberikan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
5 jam lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Instagram @jusufkalla)
Nasional

Ceramah di UGM Viral, JK: Saya Hanya Bicara Perdamaian

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan penjelasan terkait…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
7 jam lalu
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Kekerasan Seksual di Ruang Digital Tembus 2.000 Kasus, Banyak yang Tak Terungkap

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 hari lalu
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) didampingi Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono (kiri) menyampaikan keterangan pers saat meninjau arus balik Lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung,
Nasional

Usai Penggeledahan Ruangan, Menteri PU Dody Belum Terima SP2HP Kejati Jakarta

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, mengaku belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up