Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI
Nasional

Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: April 19, 2026 12:53 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI.
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI. (Sumber: Dok. LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa.

Daftar isi Konten
  • Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman
  • Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

Tindakan proaktif ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban.

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan serta pendalaman kasus dengan mendatangi berbagai pihak di FH UI. Pihak yang ditemui meliputi dekan fakultas, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban. Hingga kini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.

Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman

Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius dari para korban. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait kemungkinan pelaporan balik menggunakan aturan hukum lain. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memperkuat posisi korban dan saksi.

LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,”

ujar Susilaningtias dari keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan dapat diberikan tanpa permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Bentuk perlindungan mencakup keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”

kata Susilaningtias.

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban dan saksi untuk melapor. Faktor tekanan sosial, relasi kuasa, hingga ketakutan terhadap konsekuensi hukum sering menjadi penghalang utama.

Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”

ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup nonfisik.

Pasal 5 mengatur bahwa tindakan nonfisik seperti ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.

Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

UU TPKS juga mengatur secara spesifik kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1). Perbuatan seperti merekam, menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, hingga melakukan penguntitan digital untuk tujuan seksual dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus yang terjadi di FH UI, termasuk penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin di grup digital, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 maupun Pasal 14.

Di tingkat internal, penanganan kasus dilakukan oleh Satgas PPKS kampus. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu yang cukup panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga ini juga siap bertemu langsung dengan korban untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan. Selain itu, kerja sama dengan FH UI akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.

Tag:Chat MesumFH UIlpskPelecehan SeksualUniversitas IndonesiaUU TPKS
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Salat Tahajut
Hype

Doa Setelah Salat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa setelah salat tahajud harus dilafalkan agar ibadah lebih sempurna. Seperti diketahui, salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai tanda kedekatan kepada Allah SWT. Salat tahajud bisa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
7 Min Read
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Deforestasi oleh pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Borneo International Anugerah di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)
Nasional

Parah! Kerusakan Hutan dari Kalimantan ke Papua di Era Prabowo Angkanya Fantastis

Menurut angka terbaru yang dirilis oleh Auriga Nusantara melalui Status Deforestasi Indonesia…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
5 jam lalu
Ilustrasi pembubaran Nobar Film Pesta Babi. (Sumber: Dibuat AI)
Nasional

YLBHI Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh Aparat, Negara Takut pada Karya Seni?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
8 jam lalu
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Nasional

Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Ilustrasi Hutan Tropis. (Sumber: Unsplash/ Boudewijn Huysmans)
Nasional

Negara Kaya Hutan Tapi Aktivis Diburu? Laporan Auriga Bongkar Fakta Mengejutkan

Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up