Sepanjang April 2026, gelombang kriminalisasi kebebasan akademik mengguncang demokrasi Indonesia. Tiga intelektual publik Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Feri Amsari dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan.
Tuduhan kepada mereka pun beragam: ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan delik penghasutan makar. Pelaporan kepada mereka hanya berjarak hitungan hari. Nalar kritis dan tinjauan keilmuan menjadi buram lantaran hak berpendapat warga negara dibalas dengan represi instrumen hukum.
Ubedilah Badrun pun merespons perihal pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian.
Pelaporan atas dugaan ujaran kebencian karena Ubedilah menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa dalam sebuah siniar.
Soal laporan itu sebenarnya saya (merasa) aneh. Kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia di mata internasional,”
kata dia kepada Owrite.id, Senin, 20 April 2026.
Ubedilah berpendapat pelaporan tersebut memperburuk kualitas dan indeks demokrasi Indonesia, karena laporannya perihal ujaran kebencian.
Ia merasa berbicara dalam siniar sebuah media resmi tentang pemerintahan Prabowo-Gibran adalah bentuk kritis warga negara terhadap pemerintah.
Semua berbasis data dan keilmuan, tidak ada ujaran kebencian sama sekali, dan ia mengklaim pernyataannya merupakan hak berpendapat yang dijamin konstitusi.
Jadi podcast media resmi itu produk jurnalistik. Jika ada masalah dengan produk jurnalistik lazimnya dibawa ke Dewan Pers bukan dilaporkan kepada kepolisian,”
ucap Ubedilah.
Hingga saat ini Ubedilah mengaku belum ada kelanjutan dari pelaporan tersebut, misalnya pemanggilan dari penyidik agar dia memberikan keterangan dalam tahap pemeriksaan.
Pelaporan-pelaporan yang tidak berdasar, bagi Ubedilah, menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Jika kritik terhadap praktik kekuasaan dibalas dengan laporan kepada polisi, artinya kebebasan sipil di Indonesia telah terancam. Praktik semacam itu justru merusak demokrasi dan karenanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional.
Dalam podcast Forumkeadilan TV, saya mengatakan bahwa Prabowo-Gibran itu beban bangsa, sebab rezim ini hakikatnya sama saja dengan rezim sebelumnya yang mewariskan beban masalah yang sangat banyak dan kompleks, mulai dari utang ribuan triliun hingga korupsi yang merajalela tentu menjadi beban negara, beban APBN. Bukankah beban bunga Rp600 triliun per tahun itu beban?”
ujar dia.
Kritik kepada Prabowo-Gibran bahwa mereka beban bagi bangsa merupakan kritik pada tubuh politik mereka, bukan kepada personal tubuh biologis mereka.
Rezim saat ini, menurut Ubedilah, sejak awal membawa cacat bawaan yaitu dari proses awal yang publik menyebutnya sebagai ‘anak haram konstitusi’ yang jadi Cawapres dan Capres yang punya masa lalu kelam soal HAM.
Itu beban yang membuat sulitnya kepercayaan internasional terhadap rezim ini. Apalagi kebijakan Prabowo-Gibran dalam 1,5 tahun ini banyak menimbulkan masalah dan beban, antara lain:
- Utang bertambah;
- Buruknya tata kelola Makan Bergizi Gratis;
- Pengadaan barang untuk Koperasi Merah Putih;
- Pengurangan transfer dana ke daerah;
- Korupsi yang masih terus terjadi;
- Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace bersama Amerika dan Israel tanpa didahului persetujuan DPR;
- Menyetujui Agreement on Reciprocal Trade yang banyak merugikan Indonesia, dan lain-lain.
Bahwa Prabowo-Gibran adalah tubuh publik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, mereka pejabat publik, pejabat negara. Saya sebagai warga negara berhak dan dijamin konstitusi untuk berpendapat dan mengkritik kekuasaan,”
kata Ubedilah.
Pelaporan terhadap Ubedilah dilayangkan pada 13 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bhayangkara Wajib Lindungi Ruang Demokrasi
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Polri harus lebih selektif dan berani menolak laporan yang terindikasi mengada-ada, serta berpotensi melemahkan mekanisme demokrasi Indonesia.
Penegak hukum harus tegas, walaupun melayani masyarakat itu menjadi kewajiban penegak hukum atau kepolisian, tetap juga harus selektif. Laporan yang mengada-ada sebaiknya ditolak,”
kata Fickar kepada Owrite.id.
Polisi bisa menolak dengan mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sejak awal polisi bisa menjelaskan kepada pelapor bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan bagian dari berdemokrasi. Artinya, sejak awal pun polisi berwenang memutus rantai kriminalisasi.
Ia juga menyorot polemik kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor. Dalam kasus-kasus pelaporan terhadap akademisi tersebut, pelapor bukanlah pihak yang dikritik langsung seperti presiden atau pejabat negara, melainkan pihak pendukung.
Penegak hukum kerap sulit menolak laporan dari kelompok pendukung lantaran konstruksi pasal yang disertakan merupakan delik umum, bukan delik aduan.
Maka, aparat wajib memproses laporan delik umum, karena siapapun berhak melapor. Berbeda dengan delik aduan, pelapor ialah korban langsung, bukan atas nama ormas.
Delik aduan itu (seperti tindakan) pencemaran nama baik, (sementara) hasutan atau makar itu delik umum, sulit penegak hukum mengelaknya. Dalam delik umum itu semua orang punya legal standing. Namun, yang mengharuskan korban melapor sendiri itu delik aduan,”
ucap Fickar.
Kemudian, Fickar menilai perlu ada intervensi pengawasan dari parlemen dalam perkara-perkara ini. Anggota DPR dapat memanggil Kapolri guna mengevaluasi laporan yang mengancam kebebasan akademik dan kebebasan sipil.
Itu menjadi tugasnya DPR, tapi sayangnya DPR kurang responsif,”
lanjut dia.
Prioritas Restoratif
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing buka suara untuk pelaporan-pelaporan tersebut.
Ia berpendapat, kepolisian dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam merespons aduan dan para intelektual yang terjerat pun sebaiknya tidak berujung pada pemenjaraan.
Saran saya pelaporan terhadap akademisi atau pakar kepada (pihak) Polda Metro Jaya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan KUHAP baru,”
kata dia kepada Owrite.id.
Para pelapor kerap menjadikan salah satu pasal, yaitu dugaan penghasutan, secara formil memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui upaya keadilan restoratif. Sebab hukumannya di bawah 5 tahun kurungan.
Pasal 246 Ayat (1) KUHP soal penghasutan itu ancaman maksimal 4 tahun. Salah satu syarat keadilan restoratif menurut Pasal 80 Ayat (1) ancaman hukuman maksimal 5 tahun,”
Pernyataan Komnas HAM menjadi sinyal penting bagi penegak hukum atas kebebasan sipil saat ini.



