Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi
Nasional

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 21, 2026 11:35 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Sepanjang April 2026, gelombang kriminalisasi kebebasan akademik mengguncang demokrasi Indonesia. Tiga intelektual publik Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Feri Amsari dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan. 

Daftar isi Konten
  • Bhayangkara Wajib Lindungi Ruang Demokrasi 
  • Prioritas Restoratif

Tuduhan kepada mereka pun beragam: ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan delik penghasutan makar. Pelaporan kepada mereka hanya berjarak hitungan hari. Nalar kritis dan tinjauan keilmuan menjadi buram lantaran hak berpendapat warga negara dibalas dengan represi instrumen hukum. 

Ubedilah Badrun pun merespons perihal pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. 

Pelaporan atas dugaan ujaran kebencian karena Ubedilah menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa dalam sebuah siniar. 

Soal laporan itu sebenarnya saya (merasa) aneh. Kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia di mata internasional,” 

kata dia kepada Owrite.id, Senin, 20 April 2026.

Ubedilah berpendapat pelaporan tersebut memperburuk kualitas dan indeks demokrasi Indonesia, karena laporannya perihal ujaran kebencian.

Ia merasa berbicara dalam siniar sebuah media resmi tentang pemerintahan Prabowo-Gibran adalah bentuk kritis warga negara terhadap pemerintah.

Semua berbasis data dan keilmuan, tidak ada ujaran kebencian sama sekali, dan ia mengklaim pernyataannya merupakan hak berpendapat yang dijamin konstitusi. 

Jadi podcast media resmi itu produk jurnalistik. Jika ada masalah dengan produk jurnalistik lazimnya dibawa ke Dewan Pers bukan dilaporkan kepada kepolisian,”

ucap Ubedilah. 

Hingga saat ini Ubedilah mengaku belum ada kelanjutan dari pelaporan tersebut, misalnya pemanggilan dari penyidik agar dia memberikan keterangan dalam tahap pemeriksaan. 

Pelaporan-pelaporan yang tidak berdasar, bagi Ubedilah, menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. 

Jika kritik terhadap praktik kekuasaan dibalas dengan laporan kepada polisi, artinya kebebasan sipil di Indonesia telah terancam. Praktik semacam itu justru merusak demokrasi dan karenanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional. 

Dalam podcast Forumkeadilan TV, saya mengatakan bahwa Prabowo-Gibran itu beban bangsa, sebab rezim ini hakikatnya sama saja dengan rezim sebelumnya yang mewariskan beban masalah yang sangat banyak dan kompleks, mulai dari utang ribuan triliun hingga korupsi yang merajalela tentu menjadi beban negara, beban APBN. Bukankah beban bunga Rp600 triliun per tahun itu beban?”

ujar dia.

Kritik kepada Prabowo-Gibran bahwa mereka beban bagi bangsa merupakan kritik pada tubuh politik mereka, bukan kepada personal tubuh biologis mereka.

Rezim saat ini, menurut Ubedilah, sejak awal membawa cacat bawaan yaitu dari proses awal yang publik menyebutnya sebagai ‘anak haram konstitusi’ yang jadi Cawapres dan Capres yang punya masa lalu kelam soal HAM. 

Itu beban yang membuat sulitnya kepercayaan internasional terhadap rezim ini. Apalagi kebijakan Prabowo-Gibran dalam 1,5 tahun ini banyak menimbulkan masalah dan beban, antara lain:

  1. Utang bertambah;
  2. Buruknya tata kelola Makan Bergizi Gratis;
  3. Pengadaan barang untuk Koperasi Merah Putih;
  4. Pengurangan transfer dana ke daerah;
  5. Korupsi yang masih terus terjadi;
  6. Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace bersama Amerika dan Israel tanpa didahului persetujuan DPR;
  7. Menyetujui Agreement on Reciprocal Trade yang banyak merugikan Indonesia, dan lain-lain. 

Bahwa Prabowo-Gibran adalah tubuh publik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, mereka pejabat publik, pejabat negara. Saya sebagai warga negara berhak dan dijamin konstitusi untuk berpendapat dan mengkritik kekuasaan,”

kata Ubedilah. 

Pelaporan terhadap Ubedilah dilayangkan pada 13 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Bhayangkara Wajib Lindungi Ruang Demokrasi 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Polri harus lebih selektif dan berani menolak laporan yang terindikasi mengada-ada, serta berpotensi melemahkan mekanisme demokrasi Indonesia. 

Penegak hukum harus tegas, walaupun melayani masyarakat itu menjadi kewajiban penegak hukum atau kepolisian, tetap juga harus selektif. Laporan yang mengada-ada sebaiknya ditolak,”

kata Fickar kepada Owrite.id. 

Polisi bisa menolak dengan mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sejak awal polisi bisa menjelaskan kepada pelapor bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan bagian dari berdemokrasi. Artinya, sejak awal pun polisi berwenang memutus rantai kriminalisasi. 

Ia juga menyorot polemik kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor. Dalam kasus-kasus pelaporan terhadap akademisi tersebut, pelapor bukanlah pihak yang dikritik langsung seperti presiden atau pejabat negara, melainkan pihak pendukung. 

Penegak hukum kerap sulit menolak laporan dari kelompok pendukung lantaran konstruksi pasal yang disertakan merupakan delik umum, bukan delik aduan.

Maka, aparat wajib memproses laporan delik umum, karena siapapun berhak melapor. Berbeda dengan delik aduan, pelapor ialah korban langsung, bukan atas nama ormas. 

Delik aduan itu (seperti tindakan) pencemaran nama baik, (sementara) hasutan atau makar itu delik umum, sulit penegak hukum mengelaknya. Dalam delik umum itu semua orang punya legal standing. Namun, yang mengharuskan korban melapor sendiri itu delik aduan,” 

ucap Fickar.

Kemudian, Fickar menilai perlu ada intervensi pengawasan dari parlemen dalam perkara-perkara ini. Anggota DPR dapat memanggil Kapolri guna mengevaluasi laporan yang mengancam kebebasan akademik dan kebebasan sipil. 

Itu menjadi tugasnya DPR, tapi sayangnya DPR kurang responsif,”

lanjut dia. 

Prioritas Restoratif

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing buka suara untuk pelaporan-pelaporan tersebut.

Ia berpendapat, kepolisian dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam merespons aduan dan para intelektual yang terjerat pun sebaiknya tidak berujung pada pemenjaraan. 

Saran saya pelaporan terhadap akademisi atau pakar kepada (pihak) Polda Metro Jaya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan KUHAP baru,”

kata dia kepada Owrite.id. 

Para pelapor kerap menjadikan salah satu pasal, yaitu dugaan penghasutan, secara formil memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui upaya keadilan restoratif. Sebab hukumannya di bawah 5 tahun kurungan. 

Pasal 246 Ayat (1) KUHP soal penghasutan itu ancaman maksimal 4 tahun. Salah satu syarat keadilan restoratif menurut Pasal 80 Ayat (1) ancaman hukuman maksimal 5 tahun,”

Pernyataan Komnas HAM menjadi sinyal penting bagi penegak hukum atas kebebasan sipil saat ini. 

Tag:feri amsariHeadlineKriminalisasikritikSaiful MujaniSpillubedilah badrun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

Era Nikel Murah Berakhir! RI Resmi Jadi ‘Pengatur’ Pasar Global, Tapi Smelter Terjepit

Industri nikel nasional memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri ESDM No. 144/2026. Menurut Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), posisi Indonesia saat…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Nasional

(Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Ekspresi yang Tak Bebas Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan…

By
Amin Suciady
Adi Briantika
4 Min Read
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Mau Cabut dari Bursa, BEI Kunci Perdagangan Saham Emiten Grup Djarum

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham Emiten Grup Djarum, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Hal ini dilakukan karena IBST akan melakukan delisting dan go…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Ungkap 95 Kasus, Umrah Tempati Posisi Teratas

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan, telah menerima 95 kasus dugaan tindak pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Tekan Angka Pelanggaran Haji dan Umrah, Polri Buat Satgas Haji Hingga Tingkat Kabupaten

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satuan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
SWSI resmi dibentuk untuk wadah berhimpun bagi jurnalis senior Tanah Air
Nasional

SWSI Resmi Berdiri, Jadi Wadah Wartawan Senior untuk Jaga Marwah Jurnalistik dan Demokrasi

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) resmi dibentuk untuk wadah berhimpun bagi jurnalis…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
Upacara pelepasan dan penghormatan tiga jenazah personel penjaga perdamaian Indonesia
Nasional

Pasukan TNI Terjebak di Bungker Lebanon, UNIFIL Jadi Misi Paling Mematikan di Dunia

Direktur Geopolitik Great Institute Teguh Santosa menyorot nasib Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up