Upaya hukum buron kasus mega korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, untuk menggagalkan pemulangannya kandas setelah Pengadilan Singapura menolak gugatan perlawanan sang koruptor.
Putusan ini resmi membawa proses ekstradisi Paulus memasuki babak penentuan’. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tahapan selanjutnya yakni committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, pemerintah Indonesia yang diwakili Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan tim kuasa hukum Paulus Tannos akan menyampaikan pendapat akhir masing-masing.
“Tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan pihak kuasa hukum Paulus Tannos,”
ujar Budi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Budi bilang keputusan ekstradisi Paulus akan dijatuhkan setelah tahapan committal hearing selesai. Meski demikian, dinamika persidangan dapat terjadi di Pengadilan Singapura.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera atau sesudahnya, bergantung pada dinamika persidangan,”
kata Budi.
Proses hukum tidak akan berhenti begitu saja jika pengadilan mengabulkan permintaan ekstradisi Indonesia. Berdasarkan ketentuan Extradition Act Singapura, pihak yang menjadi subjek ekstradisi masih berhak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Ditolak
Pengadilan Singapura menolak gugatan Paulus yang menentang upaya pemulangannya ke Tanah Air. Putusan itu tersebut dapat menjadi titik terang bagi KPK bisa melanjutkan kasus korupsi KTP elektronik.
Budi menilai penolakan gugatan itu dapat mempercepat proses hukum Paulus di Indonesia.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,”
kata Budi.
Paulus merupakan tersangka mega korupsi KTP elektronik yang sempat menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Meski berhasil dibekuk, Paulus sempat menolak pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,”
ujar Budi.


