Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 5 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi
Nasional

(Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Amin-Suciady-Owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 21, 2026 11:36 am
By
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ekspresi yang Tak Bebas

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. 

Daftar isi Konten
  • Ekspresi yang Tak Bebas
  • Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.

Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, laporan lainnya yaitu tuduhan melakukan penghasutan dimuka umum yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Dalam konteks ini, kami menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak,”

kata Iqbal dalam keterangan tertulis. 

ICJR secara khusus menyorot salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia dan profesinya sebagai advokat. Posisi ini seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, ditegaskan advokat berkewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Iqbal menegaskan, prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.

Pola serupa juga ada dalam konteks yang lebih luas ihwal perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Dalam berbagai pandangan kalangan profesi advokat selama proses pembentukan KUHP baru, terdapat penekanan terhadap potensi over kriminalisasi, terutama pada delik-delik yang beririsan dengan ekspresi publik dan kebebasan berpendapat dalam berbagai rilis terkait KUHP baru. 

Dalam pandangan tersebut, pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara. 

Sikap tersebut juga tercermin dalam berbagai pandangan profesi advokat terkait KUHP Baru yang menyoroti risiko tafsir yang luas dalam delik-delik berbasis informasi atau ekspresi publik, serta dalam pengajuan amicus curiae pada perkara kebebasan berekspresi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi kritis sebagai bagian dari prinsip negara hukum. 

Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri,”

jelas Iqbal. 

Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sebagai negara hukum, Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan ini menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. 

Dalam perspektif global, kebebasan berekspresi juga merupakan prinsip fundamental HAM. Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penting dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menegaskan HAM adalah standar minimum yang harus dijaga oleh setiap negara.

Sejalan dengan itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga memaktubkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil And Political Right. 

Dengan demikian, pelaporan terhadap para pengamat, pakar, akademisi, terkait kebebasannya dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah dan penguasa adalah bentuk pembungkaman yang nyata terhadap demokrasi dan bertentangan dengan HAM,” 

kata Irvan, dalam keterangan tertulis.
Tag:Editorialferi amsariKriminalisasikritikSaiful MujaniSpillubedilah badrun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Kimpul, Umbi Tradisional yang Kembali Populer, Ini Kandungan Gizinya
By Ossid Duha Jussas Salma
Kimpul
2
Cara Menghitung Weton Jodoh Menurut Primbon Jawa, Begini Rumus dan Arti Hasilnya
By Ani Ratnasari
Ilustrasi menghitung weton
3
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
4
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Nasional

Ramai Isu Cipta Kondisi Jelang 17 Agustus, Sahroni: Jangan Sebar Ketakutan ke Rakyat

Ramainya isu di media sosial soal dugaan adanya 'cipta kondisi' menjelang peringatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
3 jam lalu
Ilustrasi rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI).
Nasional

Ingat! Dominasi Simbol Militer di URI Bisa Geser Cara Generasi Muda Memaknai Kepemimpinan

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran Jannus TH Siahaan menilai dominasi figur atau…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
3 jam lalu
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Nasional

DPR Kaji Komite Perampasan Aset Independen, Pengelolaan Tak Lagi di Tangan APH

Komisi III DPR RI membuka peluang menggeser kewenangan pengelolaan aset hasil perampasan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
3 jam lalu
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin saat menyeragkan secara simbolis penerima manfaat kepesertaan yakni beasiswa pada kegiatan perayaan Harpelnas di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci.
Nasional

Viral Pelatihan Pegawai BPJS Lompati Lingkaran Api, DPR: Bukan Tolok Ukur Pelayanan Publik

Aksi calon pegawai BPJS Ketenagakerjaan melompati lingkaran api dan berjalan di atas…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up