Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi
Nasional

(Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
Last updated: April 21, 2026 11:36 am
Amin Suciady
Adi Briantika
Share
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ekspresi yang Tak Bebas

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. 

Daftar isi Konten
  • Ekspresi yang Tak Bebas
  • Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.

Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, laporan lainnya yaitu tuduhan melakukan penghasutan dimuka umum yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Dalam konteks ini, kami menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak,”

kata Iqbal dalam keterangan tertulis. 

ICJR secara khusus menyorot salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia dan profesinya sebagai advokat. Posisi ini seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, ditegaskan advokat berkewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Iqbal menegaskan, prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.

Pola serupa juga ada dalam konteks yang lebih luas ihwal perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Dalam berbagai pandangan kalangan profesi advokat selama proses pembentukan KUHP baru, terdapat penekanan terhadap potensi over kriminalisasi, terutama pada delik-delik yang beririsan dengan ekspresi publik dan kebebasan berpendapat dalam berbagai rilis terkait KUHP baru. 

Dalam pandangan tersebut, pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara. 

Sikap tersebut juga tercermin dalam berbagai pandangan profesi advokat terkait KUHP Baru yang menyoroti risiko tafsir yang luas dalam delik-delik berbasis informasi atau ekspresi publik, serta dalam pengajuan amicus curiae pada perkara kebebasan berekspresi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi kritis sebagai bagian dari prinsip negara hukum. 

Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri,”

jelas Iqbal. 

Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sebagai negara hukum, Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan ini menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. 

Dalam perspektif global, kebebasan berekspresi juga merupakan prinsip fundamental HAM. Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penting dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menegaskan HAM adalah standar minimum yang harus dijaga oleh setiap negara.

Sejalan dengan itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga memaktubkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil And Political Right. 

Dengan demikian, pelaporan terhadap para pengamat, pakar, akademisi, terkait kebebasannya dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah dan penguasa adalah bentuk pembungkaman yang nyata terhadap demokrasi dan bertentangan dengan HAM,” 

kata Irvan, dalam keterangan tertulis.
Tag:Editorialferi amsariKriminalisasikritikSaiful MujaniSpillubedilah badrun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Salat Tahajut
Hype

Doa Setelah Salat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa setelah salat tahajud harus dilafalkan agar ibadah lebih sempurna. Seperti diketahui, salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai tanda kedekatan kepada Allah SWT. Salat tahajud bisa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
7 Min Read
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Deforestasi oleh pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Borneo International Anugerah di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)
Nasional

Parah! Kerusakan Hutan dari Kalimantan ke Papua di Era Prabowo Angkanya Fantastis

Menurut angka terbaru yang dirilis oleh Auriga Nusantara melalui Status Deforestasi Indonesia…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
Ilustrasi pembubaran Nobar Film Pesta Babi. (Sumber: Dibuat AI)
Nasional

YLBHI Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh Aparat, Negara Takut pada Karya Seni?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
9 jam lalu
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Nasional

Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Ilustrasi Hutan Tropis. (Sumber: Unsplash/ Boudewijn Huysmans)
Nasional

Negara Kaya Hutan Tapi Aktivis Diburu? Laporan Auriga Bongkar Fakta Mengejutkan

Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up