Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Perppu Biaya Penerbangan Haji Rp1,77 Triliun, Alasan Pemerintah Gunakan Hukum Keadaan Darurat
Nasional

Perppu Biaya Penerbangan Haji Rp1,77 Triliun, Alasan Pemerintah Gunakan Hukum Keadaan Darurat

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 21, 2026 3:04 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Pekerja memasang nomor urut tempat duduk di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1447 H/2026 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Pekerja memasang nomor urut tempat duduk di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1447 H/2026 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2026). Garuda Indonesia menyiapkan 15 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 102.502 jemaah haji yang terbagi dalam 278 kelompok terbang (kloter) dari 10 embarkasi, yakni Jakarta, Banda Aceh, Medan, Padang, Solo, Yogyakarta, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Selasa (21/4). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) subsidi biaya penerbangan haji Rp1,77 triliun merupakan langkah konstitusional. 

Perihal anggapan Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji memiliki mekanisme revisi sehingga tak perlu Perppu, Fahri menegaskan sistem hukum pembentukan undang-undang tidak mengenal istilah “revisi standar” yang bisa dilakukan instan. 

Undang-Undang itu tidak mengenal ‘revisi standar’, artinya jika terdapat perubahan fundamental maka materi muatan terkait undang-undang itu harus di revisi, dan jika menggunakan mekanisme revisi maka pembahasan harus dilakukan sesuai kaidah pembentukan hukum,”

kata dia kepada Owrite.id, Senin, 20 April 2026. 

Merujuk sesuai kaidah maka pembahasan harus dilakukan oleh parlemen dan pemerintah, itu merupakan mekanisme normal dan memakan waktu. Namun, bila situasi urgensi saat ini maka Perppu jadi solusi. 

Karena keadaan mendesak seperti musim haji ini, tidak mungkin harus menggunakan pembahasan undang-undang biasa, harus melalui Perppu,” 

lanjut Fahri.

Ada tiga kondisi terkini yang memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari ‘kegentingan yang memaksa’.

Kesatu, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.

Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa, karena membutuhkan waktu cukup lama. 

Perppu dapat dipertimbangkan, jika secara faktual regulasi eksisting saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.

Perppu adalah perwujudan dari hukum darurat negara (Staatnoodrecht), yakni pemerintah bertindak cepat menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara. Namun, Fahri menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan.

Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, tepat secara hukum,”

tegas Fahri. 

Minta Tambahan 

Pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah meminta persetujuan parlemen untuk penetapan kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai Rp 1,77 triliun.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berkata Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mengusulkan Rp802,8 miliar.

Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,”

ujar Irfan.

Namun, ia menegaskan Presiden Prabowo menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan

Dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 menit lalu
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Nasional

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
27 menit lalu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up