“Semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”
Kalimat itu termaktub dalam bagian Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal Narkotika Golongan I—kategori barang larangan yang digunakan demi kepentingan pelayanan kesehatan, yang ditegaskan dalam Pasal 8 regulasi tersebut. Itulah instrumen “penjara” bagi ganja yang diperuntukkan medis.
Ironis, Pasal 7 UU Narkotika menegaskan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 mengharamkan penggunaan ganja medis.
Di satu sisi, kanabis meringkuk di balik jeruji klasifikasi barang haram, dicap sebagai tanaman berbahaya yang mampu merusak masa depan, dan harus diberantas. Namun, dunia kesehatan berkata lain. Cannabis sativa justru dianggap sebagai pembuka tabir baru: ia berpotensi sebagai harapan bagi mereka yang kehabisan pilihan atas “obat-obatan biasa”.
Pada 2018, The Food and Drug Administration (FDA)—Badan Pengawas Obat dan Makanan milik Amerika Serikat—telah menyetujui Epidiolex, yang terbuat dari cannabidiol dan berasal dari tanaman ganja, untuk mengobati Sindrom Dravet dan Sindrom Lennox-Gestaut, bentuk epilepsi langka yang menyerang anak-anak.
Epidiolex, yang dipasarkan oleh GW Pharmaceuticals Plc, adalah obat berbasis ganja pertama yang menerima persetujuan FDA. Keputusan ini dapat mendorong lebih banyak penelitian tentang khasiat obat ganja untuk mengobati kondisi epilepsi lainnya.
Kemudian, pada jurnal National Institutes of Health berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.
Jurnal di National Institutes of Health (NIH) berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.
Di Indonesia pun ada jurnal ilmiah perihal ganja medis. Misalnya, yang berjudul Pertimbangan Etis Penggunaan Ganja Medis di Indonesia (2023), ditulis oleh Rita Komalasari, menyebutkan terdapat potensi yang diuntungkan dari penggunaan ganja medis yang berpotensi meringankan gejala nyeri kronis.
Jurnal itu memberikan pandangan bahwa selain mempertimbangkan manfaat pengobatan, terdapat konsekuensi medis dan psikologis yang secara etis harus dipertimbangkan sebelum penggunaan ganja medis diterapkan kepada pasien.
Dikutip dari Arfiani, N dan Utami, I. W (2002), dalam “Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia”, kondisi medis yang diulas dalam berbagai jurnal penelitian meliputi nyeri kronis, kanker, mual muntah akibat kemoterapi, anoreksia dan penurunan berat badan terkait HIV, sindrom iritasi usus besar, epilepsi, kekejangan otot, sindrom Tourette, penyakit Huntington, dystonia, dementia, glukoma, kecemasan, depresi, gangguan tidur, gangguan pasca trauma (PTSD), dan skizofrenia.
Nihil Teliti
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,”
kata Hinca, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengingatkan, kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.
Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam.
Selain itu, dia melontarkan gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pusat Statistik, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang (dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika).
Pada 2024, Universitas Malikussaleh melalui Fakultas Pertanian merencanakan pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh atau Marijuana Research Center. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dengan pihak kampus.
Pihak universitas selama ini telah aktif berkolaborasi dengan BNN dalam upaya penanggulangan kultivasi ganja di Aceh. Saat ini, ganja sering kali ditanam oleh petani di sana yang terdesak oleh tekanan ekonomi.
Para petani kecil yang menanam ganja tetap menghadapi sanksi hukum yang berat, mengingat ganja termasuk tanaman terlarang di Indonesia. Selain petani, kurir, penjual, dan pengguna ganja juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, serta melanggar norma agama dan sosial.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh Baidhawi berujar permasalahan ganja di Aceh sangat kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma budaya, kondisi ekonomi, dampak sosial, dan kebijakan hukum.
Maka, pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam mencari pendekatan komprehensif. Artinya, bukan tidak mungkin kampus bakal memulai riset ganja medis.



