Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara
Nasional

(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Amin-Suciady-Owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 22, 2026 6:50 pm
By
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Daun Ganja untuk Medis. (Sumber: Unsplash/Rick Proctor)
Daun Ganja untuk Medis. (Sumber: Unsplash/Rick Proctor)
SHARE

“Semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”

Kalimat itu termaktub dalam bagian Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal Narkotika Golongan I—kategori barang larangan yang digunakan demi kepentingan pelayanan kesehatan, yang ditegaskan dalam Pasal 8 regulasi tersebut. Itulah instrumen “penjara” bagi ganja yang diperuntukkan medis.

Ironis, Pasal 7 UU Narkotika menegaskan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 mengharamkan penggunaan ganja medis.

Di satu sisi, kanabis meringkuk di balik jeruji klasifikasi barang haram, dicap sebagai tanaman berbahaya yang mampu merusak masa depan, dan harus diberantas. Namun, dunia kesehatan berkata lain. Cannabis sativa justru dianggap sebagai pembuka tabir baru: ia berpotensi sebagai harapan bagi mereka yang kehabisan pilihan atas “obat-obatan biasa”.

Pada 2018, The Food and Drug Administration (FDA)—Badan Pengawas Obat dan Makanan milik Amerika Serikat—telah menyetujui Epidiolex, yang terbuat dari cannabidiol dan berasal dari tanaman ganja, untuk mengobati Sindrom Dravet dan Sindrom Lennox-Gestaut, bentuk epilepsi langka yang menyerang anak-anak.

Epidiolex, yang dipasarkan oleh GW Pharmaceuticals Plc, adalah obat berbasis ganja pertama yang menerima persetujuan FDA. Keputusan ini dapat mendorong lebih banyak penelitian tentang khasiat obat ganja untuk mengobati kondisi epilepsi lainnya.

Kemudian, pada jurnal National Institutes of Health berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.

Jurnal di National Institutes of Health (NIH) berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.

Di Indonesia pun ada jurnal ilmiah perihal ganja medis. Misalnya, yang berjudul Pertimbangan Etis Penggunaan Ganja Medis di Indonesia (2023), ditulis oleh Rita Komalasari, menyebutkan terdapat potensi yang diuntungkan dari penggunaan ganja medis yang berpotensi meringankan gejala nyeri kronis.

Jurnal itu memberikan pandangan bahwa selain mempertimbangkan manfaat pengobatan, terdapat konsekuensi medis dan psikologis yang secara etis harus dipertimbangkan sebelum penggunaan ganja medis diterapkan kepada pasien.

Dikutip dari Arfiani, N dan Utami, I. W (2002), dalam “Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia”, kondisi medis yang diulas dalam berbagai jurnal penelitian meliputi nyeri kronis, kanker, mual muntah akibat kemoterapi, anoreksia dan penurunan berat badan terkait HIV, sindrom iritasi usus besar, epilepsi, kekejangan otot, sindrom Tourette, penyakit Huntington, dystonia, dementia, glukoma, kecemasan, depresi, gangguan tidur, gangguan pasca trauma (PTSD), dan skizofrenia.

Nihil Teliti

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis. 

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,”

kata Hinca, Selasa, 7 April 2026. 

Ia mengingatkan, kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.

Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam. 

Selain itu, dia melontarkan gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pusat Statistik, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang (dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika).

Pada 2024, Universitas Malikussaleh melalui Fakultas Pertanian merencanakan pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh atau Marijuana Research Center. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dengan pihak kampus.

Pihak universitas selama ini telah aktif berkolaborasi dengan BNN dalam upaya penanggulangan kultivasi ganja di Aceh. Saat ini, ganja sering kali ditanam oleh petani di sana yang terdesak oleh tekanan ekonomi. 

Para petani kecil yang menanam ganja tetap menghadapi sanksi hukum yang berat, mengingat ganja termasuk tanaman terlarang di Indonesia. Selain petani, kurir, penjual, dan pengguna ganja juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, serta melanggar norma agama dan sosial.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh Baidhawi berujar permasalahan ganja di Aceh sangat kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma budaya, kondisi ekonomi, dampak sosial, dan kebijakan hukum.

Maka, pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam mencari pendekatan komprehensif. Artinya, bukan tidak mungkin kampus bakal memulai riset ganja medis.

Tag:DPRGanjaMedisNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
3
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
4
Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember
By Rika Pangesti
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Walhi Bantah Klaim Menteri LH: Hotspot Karhutla Justru Ribuan Titik di Konsesi Perusahaan

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai bantah pernyataan Menteri Lingkungan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Raker Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR soal penanganan setelah gempa NTT, 27 Agustus 2026.
Nasional

Gempa NTT: Menkes Soroti Korban Patah Tulang yang Pilih Pengobatan Tradisional

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebagian masyarakat Nusa Tenggara Timur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Gempa NTT Rusak 77.912 Rumah, BNPB Kejar Data untuk Rehab-Rekon

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan rumah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
5 jam lalu
Warga mengendarai sepeda motor di sekitar lahan yang terbakar di Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Nasional

Semprot Api, Pulang: WALHI Nilai Kunjungan Raja Juli ke Kalteng Tanpa Solusi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengkritik kunjungan Menteri Kehutanan…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up