Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara
Nasional

(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
Last updated: April 22, 2026 6:50 pm
Amin Suciady
Adi Briantika
Share
Daun Ganja untuk Medis. (Sumber: Unsplash/Rick Proctor)
Daun Ganja untuk Medis. (Sumber: Unsplash/Rick Proctor)
SHARE

“Semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”

Kalimat itu termaktub dalam bagian Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal Narkotika Golongan I—kategori barang larangan yang digunakan demi kepentingan pelayanan kesehatan, yang ditegaskan dalam Pasal 8 regulasi tersebut. Itulah instrumen “penjara” bagi ganja yang diperuntukkan medis.

Ironis, Pasal 7 UU Narkotika menegaskan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 mengharamkan penggunaan ganja medis.

Di satu sisi, kanabis meringkuk di balik jeruji klasifikasi barang haram, dicap sebagai tanaman berbahaya yang mampu merusak masa depan, dan harus diberantas. Namun, dunia kesehatan berkata lain. Cannabis sativa justru dianggap sebagai pembuka tabir baru: ia berpotensi sebagai harapan bagi mereka yang kehabisan pilihan atas “obat-obatan biasa”.

Pada 2018, The Food and Drug Administration (FDA)—Badan Pengawas Obat dan Makanan milik Amerika Serikat—telah menyetujui Epidiolex, yang terbuat dari cannabidiol dan berasal dari tanaman ganja, untuk mengobati Sindrom Dravet dan Sindrom Lennox-Gestaut, bentuk epilepsi langka yang menyerang anak-anak.

Epidiolex, yang dipasarkan oleh GW Pharmaceuticals Plc, adalah obat berbasis ganja pertama yang menerima persetujuan FDA. Keputusan ini dapat mendorong lebih banyak penelitian tentang khasiat obat ganja untuk mengobati kondisi epilepsi lainnya.

Kemudian, pada jurnal National Institutes of Health berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.

Jurnal di National Institutes of Health (NIH) berjudul “Role of Cannabis in the Management of Chronic Non-Cancer Pain: A Narrative Review” membedah kemanjuran klinis kanabis dalam meredakan nyeri neuropatik kronis sekaligus memperbaiki kualitas tidur pasien.

Di Indonesia pun ada jurnal ilmiah perihal ganja medis. Misalnya, yang berjudul Pertimbangan Etis Penggunaan Ganja Medis di Indonesia (2023), ditulis oleh Rita Komalasari, menyebutkan terdapat potensi yang diuntungkan dari penggunaan ganja medis yang berpotensi meringankan gejala nyeri kronis.

Jurnal itu memberikan pandangan bahwa selain mempertimbangkan manfaat pengobatan, terdapat konsekuensi medis dan psikologis yang secara etis harus dipertimbangkan sebelum penggunaan ganja medis diterapkan kepada pasien.

Dikutip dari Arfiani, N dan Utami, I. W (2002), dalam “Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia”, kondisi medis yang diulas dalam berbagai jurnal penelitian meliputi nyeri kronis, kanker, mual muntah akibat kemoterapi, anoreksia dan penurunan berat badan terkait HIV, sindrom iritasi usus besar, epilepsi, kekejangan otot, sindrom Tourette, penyakit Huntington, dystonia, dementia, glukoma, kecemasan, depresi, gangguan tidur, gangguan pasca trauma (PTSD), dan skizofrenia.

Nihil Teliti

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis. 

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,”

kata Hinca, Selasa, 7 April 2026. 

Ia mengingatkan, kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.

Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam. 

Selain itu, dia melontarkan gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pusat Statistik, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang (dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika).

Pada 2024, Universitas Malikussaleh melalui Fakultas Pertanian merencanakan pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh atau Marijuana Research Center. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dengan pihak kampus.

Pihak universitas selama ini telah aktif berkolaborasi dengan BNN dalam upaya penanggulangan kultivasi ganja di Aceh. Saat ini, ganja sering kali ditanam oleh petani di sana yang terdesak oleh tekanan ekonomi. 

Para petani kecil yang menanam ganja tetap menghadapi sanksi hukum yang berat, mengingat ganja termasuk tanaman terlarang di Indonesia. Selain petani, kurir, penjual, dan pengguna ganja juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, serta melanggar norma agama dan sosial.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh Baidhawi berujar permasalahan ganja di Aceh sangat kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma budaya, kondisi ekonomi, dampak sosial, dan kebijakan hukum.

Maka, pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam mencari pendekatan komprehensif. Artinya, bukan tidak mungkin kampus bakal memulai riset ganja medis.

Tag:DPRGanjaMedisNarkoba
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua non aktif Ombudsman, Hery Susanto. Kejagung menyatakan telah memeriksa 15 orang saksi diantaranya pihak internal Ombudsman. Dari internal…

By
Rahmat
Amin Suciady
3 Min Read
Pekerja menata stok beras di gudang penyimpanan Bulog Cabang Batam, Kepulauan Riau
Ekonomi Bisnis

Efek Domino Plastik Buat Harga Beras hingga Gula Ikut Merangkak Naik

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan, kenaikan harga plastik telah berimbas terhadap harga pangan pokok strategis secara nasional. Tercatat komoditas gula dan beras sudah mulai mengalami kenaikan harga karena kondisi ini.…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Pesawat Militer AS KC-46A Pegasus. (Sumber: AF.Mil)x
Internasional

Surat Kemlu ke Kemhan Bocor, Akses Udara Militer AS Seret RI ke Konflik Laut China Selatan

Polemik pembukaan wilayah udara untuk militer Amerika Serikat (AS) semakin memanas, setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI justru memperingatkan Kementerian Pertahanan (Kemhan), bahwa usulan tersebut berisiko melibatkan Indonesia dalam potensi…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
Nasional

(Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Siapa Resisten? Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 jam lalu
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Nasional

Program MBG Harus Punya Standar Ketat, Soroti Risiko Keamanan Pangan

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan program Makan…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
15 jam lalu
Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia Thomas Sugiarto Oentoro (tengah) menyapa jamaah calon haji di dalam pesawat, di Terminal Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Nasional

Jemaah Haji 2026 Wajib Waspada, El Nino Godzilla Picu Risiko Kesehatan

Ibadah haji menjadi momen yang dinantikan oleh umat Muslim dari seluruh dunia.…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
16 jam lalu
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh
Nasional

(Part II) Ambisi Avtur Sawit Prabowo: Potensi Deforestasi Hutan dan Risiko Penerbangan

Mengacu pada data yang dihimpun Auriga, deforestasi di konsesi sawit masih sering…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up