Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara
Nasional

(Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 23, 2026 9:37 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
SHARE

Siapa Resisten?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya riset pemanfaatan ganja untuk medis di Indonesia. 

Daftar isi Konten
  • Siapa Resisten?
  • Respons-respons Pemerintah

Ada potensi keengganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan penelitian hal tersebut. Bukan karena masalah birokrasi semata, tapi ada stigma institusi terhadap narkotika Golongan I. 

Polemik ganja medis berakar pada kontradiksi dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. 

Pasal 7 (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 membantah kalau narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,”

kata Girlie kepada owrite.id.

ICJR merekomendasikan semua golongan narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepanjang itu semua bermanfaat. Hal tersebut, lanjut Girlie, sejalan dengan negara lain yang mengecualikan ganja dari pelarangan total demi kepentingan medis. 

ICJR pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal pelegalan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun hakim menolak lantaran ketidaksiapan negara. Mahkamah pun memberikan amanat agar pemerintah segera meneliti ganja medis, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari putusan tersebut. 

Secara tidak langsung, Kementerian Kesehatan dan/atau BNN membangkang atas putusan pengadilan. Bahkan Kementerian Kesehatan tak pernah mengumumkan kepada publik alasan hambatan dalam penelitian. Sebaliknya, BNN mengatakan ganja tidak ada manfaatnya begitu. 

Kalau kami memandangnya, (mereka) lebih dulu, resisten karena ganja dalam kacamata mereka berstigma barang berbahaya,” 

ujar Girlie.

Ihwal pembentukan KEK untuk ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total oleh negara agar ada kontrol ketat terhadap peredaran ganja tersebut dan tidak disalahgunakan.

Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas. 

Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”

jelas dia. 
(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan. 

Bila Rancangan Undang-Undang Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang. Misalnya, kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol. 

(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”

tutur Girlie. 

Respons-respons Pemerintah

Kementerian Kesehatan memberi tanggapan soal kajian ilmiah pemanfaatan ganja medis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan hingga kini pihaknya belum merencanakan riset tersebut.

Dari informasi yang saya dapat, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan belum ada riset (soal) ganja medis). Riset tersebut bias saja dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, perguruan tinggi, atau rumah sakit,”

aku dia kepada owrite.

Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim pihaknya belum mendalami wacana KEK ganja medis.

Belum pernah kami bahas,”

ucap dia.
Tag:DPRGanjaMedisNarkoba
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
9 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
10 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up