Siapa Resisten?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya riset pemanfaatan ganja untuk medis di Indonesia.
Ada potensi keengganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan penelitian hal tersebut. Bukan karena masalah birokrasi semata, tapi ada stigma institusi terhadap narkotika Golongan I.
Polemik ganja medis berakar pada kontradiksi dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini.
Pasal 7 (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 membantah kalau narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,”
kata Girlie kepada owrite.id.
ICJR merekomendasikan semua golongan narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepanjang itu semua bermanfaat. Hal tersebut, lanjut Girlie, sejalan dengan negara lain yang mengecualikan ganja dari pelarangan total demi kepentingan medis.
ICJR pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal pelegalan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun hakim menolak lantaran ketidaksiapan negara. Mahkamah pun memberikan amanat agar pemerintah segera meneliti ganja medis, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
Secara tidak langsung, Kementerian Kesehatan dan/atau BNN membangkang atas putusan pengadilan. Bahkan Kementerian Kesehatan tak pernah mengumumkan kepada publik alasan hambatan dalam penelitian. Sebaliknya, BNN mengatakan ganja tidak ada manfaatnya begitu.
Kalau kami memandangnya, (mereka) lebih dulu, resisten karena ganja dalam kacamata mereka berstigma barang berbahaya,”
ujar Girlie.
Ihwal pembentukan KEK untuk ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total oleh negara agar ada kontrol ketat terhadap peredaran ganja tersebut dan tidak disalahgunakan.
Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas.
Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”
jelas dia.
Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan.
Bila Rancangan Undang-Undang Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang. Misalnya, kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol.
(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”
tutur Girlie.
Respons-respons Pemerintah
Kementerian Kesehatan memberi tanggapan soal kajian ilmiah pemanfaatan ganja medis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan hingga kini pihaknya belum merencanakan riset tersebut.
Dari informasi yang saya dapat, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan belum ada riset (soal) ganja medis). Riset tersebut bias saja dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, perguruan tinggi, atau rumah sakit,”
aku dia kepada owrite.
Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim pihaknya belum mendalami wacana KEK ganja medis.
Belum pernah kami bahas,”
ucap dia.



