Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta menjadi perhatian banyak orang.
Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi yang mengecam keras kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,”
ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya, Senin, 27 April 2026.
Arifah menambahkan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Selain itu juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,”
tambah Arifah.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,”
kata Menteri PPPA.
Layanan Taman Pengasuhan Anak
Menteri PPPA menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.
Namun demikian, realita menunjukkan kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.
Seperti diketahui, belum lama ini ramai penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha, yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo melakukan kekerasan fisik pada anak-anak.
Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak terbukti menjadi korban kekerasan fisik, sementara 13 orang yang terlibat dalam praktik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.




