Kasus dugaan kekerasan di daycare yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dan Daycare Baby Preneur, Aceh, menjadi catatan kelam bahwa bisnis daycare di Indonesia masih belum terjamin keamanannya.
Bahkan menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare.
Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyebut kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
Pihaknya mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.
Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,”
ujar Arifah.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,”
katanya.
KemenPPPA pun mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi daycare belakangan ini. Menteri PPPA menyampaikan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,”
tambahnya.




