Dalam peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto merespons Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dia mengatakan pekerja rumah tangga menjadi sejarah terbentuknya sebuah regulasi.
Kepala negara menyinggung para PRT yang selama ini tidak pernah mendapatkan upah sepadan.
“Undang-Undang PRT belum pernah ada. Selama ini bekerja, entah berapa upah PRT. Tidak jelas,”
ucap Prabowo, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya dengan disahkannya UU PPRT memberikan kepastian hukum, perlindungan dari kekerasan/eksploitasi, dan pengakuan hak-hak bagi PRT sebagai pekerja, serta mengatur kewajiban pemberi kerja, hubungan kerja dengan perjanjian, hak jaminan sosial, upah, dan jam istirahat.






