Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat info ihwal pihak yang mengaku bisa ‘mengurus’ kasus korupsi importasi barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak tersebut terdeteksi berada di Semarang.
“Kami mendapatkan informasi ada pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barang atau terkait pengurusan bea,”
kata Budi di KPK, Selasa, 5 Mei 2026.
KPK menghmbau saksi atau pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini untuk tetap waspada. Pun ia menegaskan penyidik antirasuah bekerja profesional.
“Kepada pihak-pihak terkait atau saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku sebagai pegawai KPK atau sebagai pihak yang bisa mengatur perkara di KPK,”
ucap Budi.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Bea Cukai dan telah menyita uang Rp40,5 miliar.
Keenam tersangka yakni Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, komplotan Bea Cukai mendapatkan setoran Rp7 miliar dari PT Blueray. Setoran berasal dari pengondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Uang pemulus itu pun juga diduga mengalir ke pihak-pihak lain.
Selaku penerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlandi disangkakan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 Ayat (1) a dan b dan Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




