Polda Metro Jaya masih melakukan rangkaian pemeriksaan saksi kasus kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kali ini, penyidik bakal memeriksa pihak PT Vinfast selaku penyedia taksi listrik Green SM.
“Betul (diperiksa) diagendakan jam 10,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa 5 April 2026.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dari Dinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Senin, 4 Mei 2026. Polisi mendalami mengenai perlintasan kereta sebidang yang menjadi titik awal rangkaian kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Paralel dengan pemeriksaan di Polda Metro, sopir taksi listrik dan saksi palang pintu kereta diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan terhadap pengelola taksi Green SM pada Senin kemarin, namun mereka meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
Sselanjutnya, polisi juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi, Jumat, 8 Mei. Kasus rangkaian kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk mencari dugaan adanya tindak pidana, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pengumpulan barang bukti, keterangan visum. Hingga saat ini ada 36 saksi yang sudah memberikan keterangannya.




