Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri menangkap delapan terduga teroris di Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Pelaku ditangkap pada 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA, di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Densus 88 Polri menangkap delapan orang jaringan JAD yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS,”
ujar Jubir Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana, Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasar hasil penyidikan awal, para tersangka kerap bergerak melalui media sosial dengan menyebarkan propaganda terorisme. Ada unggahan konten berupa gambar, tulisan, maupun video bernarasikan paham radikal dan terorisme. Pelaku juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lain.
“Densus 88 masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap delapan tersangka,”
kata Mayndra.
Berikut para pelaku yang ditangkap:
- Kabupaten Poso: R (32), AT (29), RP (32), ZA (37).
- Kabupaten Parigi Moutong: A (43), A (46), S (47), DP (39)
Penyelidikan dan penyidikan kasus terorisme masih terus dikembangkan guna mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional.


