Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama Direktur Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama, dalam dakwaan kasus korupsi importasi Bea Cukai yang menjerat Bos PT Blueray Cargo, Jhon Field.
Jaksa mendakwa Jhon dan dua anak buahnya Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi melakukan suap pejabat Bea Cukai sebesar Rp63 miliar.
Dalam kasusnya, Jaksa menyebut Jhon pernah melakukan pertemuan dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, lalu Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian.
Dalam awal pertemuan itu, Jhon memperkenalkan diri sebagai Pimpinan Blueray Cargo (Grup) perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang dan kepabeanan.
Pada kesempatan itu Rizal kemudian menyampaikan akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jendeal Bea Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo,”
ucap Jaksa dalam surat dakwaannya dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.
Pada Juli 2025, Rizal mengumpulkan para pejabat Bea Cukai di sebuah Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Salah satu yang hadir yakni Djaka.
Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai anatara lain Djaka Budi Utama, Sisprian Subiaksono, dan Oralndo Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya hadir dari Blueray Cargo,”
ungkap Jaksa.
Pertemuan kembali dilakukan antara Jhon dkk dengan Orlando di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Agustus 2025. Jhon mengeluhkan kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.
Untuk mengakomodir keluhan itu, Orlando memerintahkan anak buahnya menyusun rule set targeting dengan parameter persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo.
Pejabat bea cukai mengakali dengan membuat nota dinas rule set targeting mendapat persetujuan berjenjang atas persetujuan Rizal
Selanjutnya dokumen itu diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau,”
ucap Jaksa.
Alhasil barang impor milik Blueray mendapatkan pelayanan VIP berupa jalur hijau dan lebih cepat keluar tanpa adanya proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.
Sebagai bentuk terimakasih, Jhon dkk memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura ke pejabat Bea Cukai. Selain uang, terdakwa juga memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar
Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP


