Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 25, 2026 8:19 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
SHARE

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi memperbesar hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Sebab sejumlah ketentuan dalam draf justru dapat memperlemah upaya penegakan hukum atas kasus-kasus HAM yang hingga kini belum tuntas.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan revisi UU HAM dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. 

Namun, substansi dalam draf yang beredar masih menyisakan banyak persoalan serius, termasuk terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. Salah satu sorotan utama koalisi adalah penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU HAM.

Penghapusan ketentuan tersebut dapat menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

“Penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,”

ujar Zainal dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Kamis, 25 Juni 2026. 

Dalam praktik hukum internasional terdapat pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili kejahatan-kejahatan serius yang telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Penghapusan ketentuan tersebut justru semakin mempersempit peluang penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah negara.

Baca juga:
Meski Usung Sinergi Merah-Putih, Ekonom Sebut Calon Gubernur BI Tetap… Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia…
TNI Klaim Bertanggung Jawab atas Keamanan Warga, YLBHI Tegaskan Itu… Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengkritik pernyataan Panglima…
YLBHI Sentil Pemerintah: Pembangunan Dikepung Aparat, Kritik Dibalas Kriminalisasi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti penggunaan…
  • Meski Usung Sinergi Merah-Putih, Ekonom Sebut Calon Gubernur BI Tetap Kedepankan Independensi
  • TNI Klaim Bertanggung Jawab atas Keamanan Warga, YLBHI Tegaskan Itu Keliru!
  • YLBHI Sentil Pemerintah: Pembangunan Dikepung Aparat, Kritik Dibalas Kriminalisasi

Pelemahan Komnas HAM

Tak hanya itu, koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM dalam draf revisi yang dinilai tidak jelas. Jika merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, pengaturan tersebut dinilai berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri dalam proses penyidikan.

“Kondisi ini dapat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lekat kaitannya dengan aktor negara,”

kata Zainal.

Independensi Komnas HAM merupakan syarat penting dalam penanganan pelanggaran HAM berat, mengingat banyak kasus yang justru diduga melibatkan aparat atau institusi negara. Karena itu, mereka khawatir revisi UU HAM yang seharusnya menjadi momentum memperkuat penegakan HAM justru dapat memperpanjang kebuntuan penyelesaian kasus-kasus lama.

Selain mengkritik substansi draf, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan revisi UU HAM yang dinilai minim partisipasi publik.

“Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?”

ujar Zainal.

Koalisi pun mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan memastikan revisi UU HAM tidak menjadi instrumen penghambat penuntasan pelanggaran HAM berat maupun melemahkan lembaga penegak HAM di Indonesia.

Baca juga:
YLBHI Sentil Jargon 'Percepatan' Prabowo: Untuk Siapa? Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mempertanyakan dampak…
Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Mandek, Komnas HAM Dorong Bentuk… Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus…
YLBHI Tolak Babinsa Urus Pajak: Rawan Korupsi dan Bikin "Alat… Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpendapat pelibatan Babinsa…
  • YLBHI Sentil Jargon 'Percepatan' Prabowo: Untuk Siapa?
  • Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Mandek, Komnas HAM Dorong Bentuk Badan Khusus
  • YLBHI Tolak Babinsa Urus Pajak: Rawan Korupsi dan Bikin "Alat Peras" Baru
Tag:HAMIndependensiPelanggaran HAM BeratUU HAMYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
1
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
2
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
3
RUU Perampasan Aset Jatuh Tempo 15 Desember, Warga Pati Siapkan Aksi Tagih Janji DPR
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
4
Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember
By Rika Pangesti
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Gempa NTT Rusak 77.912 Rumah, BNPB Kejar Data untuk Rehab-Rekon

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan rumah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
9 menit lalu
Warga mengendarai sepeda motor di sekitar lahan yang terbakar di Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Nasional

Semprot Api, Pulang: WALHI Nilai Kunjungan Raja Juli ke Kalteng Tanpa Solusi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengkritik kunjungan Menteri Kehutanan…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
16 menit lalu
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Nasional

Rp330,9 Triliun Dikorupsi, Koalisi: Negara Cuma Bawa Pulang 4,84 Persen

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun. Namun,…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
44 menit lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi (dari kiri) anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

DPR Siapkan Jurus Baru Kejar Aset Kejahatan, Ini 4 Kategori yang Bisa Dirampas Negara

Komisi III DPR RI tengah mematangkan aturan mengenai aset yang dapat dirampas…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
49 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up