Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi memperbesar hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebab sejumlah ketentuan dalam draf justru dapat memperlemah upaya penegakan hukum atas kasus-kasus HAM yang hingga kini belum tuntas.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan revisi UU HAM dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM.
Namun, substansi dalam draf yang beredar masih menyisakan banyak persoalan serius, termasuk terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. Salah satu sorotan utama koalisi adalah penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU HAM.
Penghapusan ketentuan tersebut dapat menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
“Penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,”
ujar Zainal dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam praktik hukum internasional terdapat pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili kejahatan-kejahatan serius yang telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
Penghapusan ketentuan tersebut justru semakin mempersempit peluang penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah negara.
Pelemahan Komnas HAM
Tak hanya itu, koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM dalam draf revisi yang dinilai tidak jelas. Jika merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, pengaturan tersebut dinilai berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri dalam proses penyidikan.
“Kondisi ini dapat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lekat kaitannya dengan aktor negara,”
kata Zainal.
Independensi Komnas HAM merupakan syarat penting dalam penanganan pelanggaran HAM berat, mengingat banyak kasus yang justru diduga melibatkan aparat atau institusi negara. Karena itu, mereka khawatir revisi UU HAM yang seharusnya menjadi momentum memperkuat penegakan HAM justru dapat memperpanjang kebuntuan penyelesaian kasus-kasus lama.
Selain mengkritik substansi draf, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan revisi UU HAM yang dinilai minim partisipasi publik.
“Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?”
ujar Zainal.
Koalisi pun mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan memastikan revisi UU HAM tidak menjadi instrumen penghambat penuntasan pelanggaran HAM berat maupun melemahkan lembaga penegak HAM di Indonesia.
























