Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 25, 2026 8:04 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (Owrite.id/Rika Pangesti)
SHARE

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun Kementerian HAM. Mereka menilai proses penyusunan beleid tersebut tidak transparan dan minim melibatkan publik.

Daftar isi Konten
  • Problem Klasik
  • Wajib Independen
  • Tuntutan

Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers gabungan organisasi masyarakat sipil di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. 

Revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan malah memunculkan aturan yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin mengatakan pihaknya tidak menolak pembaruan UU HAM. Namun, proses penyusunan dinilai terlalu tertutup dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok masyarakat sipil dan kelompok rentan.

“Terhadap draf RUU HAM yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian HAM, 45 organisasi masyarakat sipil menyatakan dan menuntut ada partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU HAM. Menghentikan proses legislasi yang elitis,”

ucap Zainal.
Baca juga:
Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu… Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…
Keras! Guntur Romli: Pigai Lebih Bela Begal HAM daripada Anak… Temuan Komnas HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai…
Minta Tambahan Dana Rp500 Miliar, Pigai Kena Semprot DPR: Jangan… Upaya Menteri HAM RI Natalius Pigai meminta tambahan anggaran hampir Rp500 miliar…
  • Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam 'Dimakamkan'
  • Keras! Guntur Romli: Pigai Lebih Bela Begal HAM daripada Anak Korban Keracunan…
  • Minta Tambahan Dana Rp500 Miliar, Pigai Kena Semprot DPR: Jangan Konyol, Dong!

Menurut dia, kekhawatiran muncul karena revisi dilakukan dalam situasi politik yang dinilai tidak sepenuhnya kondusif bagi penguatan hak asasi manusia.

“Kami sangat khawatir ketika UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?”

tanya Zainal.

Problem Klasik

Selain mempersoalkan proses pembahasan, koalisi juga menemukan sejumlah persoalan dalam substansi draf revisi. Mereka menilai ada beberapa ketentuan yang justru berpotensi mempersempit ruang sipil.

Salah satunya ialah pengaturan mengenai pembatasan hak atas nama keamanan nasional, ketertiban umum, dan moral publik. Rumusan tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat.

Koalisi juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi pembela HAM, ketidakjelasan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, hingga pengaturan hak masyarakat adat dan penyandang disabilitas yang dinilai belum memadai.

Wajib Independen

Sementara itu, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai draf revisi berpotensi menggeser prinsip independensi lembaga HAM. Sejumlah ketentuan dalam draf justru memberikan peran yang terlalu besar kepada Kementerian HAM dalam urusan perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Independensi yang dimaksud ialah independensi dari otoritas kekuasaan negara. Bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja pelindungan, pemenuhan dan atau tanggung jawab HAM?”

ujar Dimas.

Ia mengingatkan prinsip dasar lembaga HAM adalah bekerja secara independen dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan politik.

“Dalam situasi ini kami agak ragu bahwa UU ini punya maksud dan tujuan lain bukan untuk menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab melakukan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM,”

tegas Dimas.

Tuntutan

Atas dasar itu, mereka mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah. Berikut delapan poin tuntutan:

  • Adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU Hak Asasi Manusia;
  • Memperkuat klausul anti-diskriminasi;
  • Menegaskan kewajiban afirmatif sebagai bagian dari konstitusi;
  • Memperkuat pengaturan terkait pembatasan hak;
  • Memperkuat pengaturan perlindungan pembela HAM;
  • Memperkuat mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat;
  • Memperkuat norma pengaturan penggusuran paksa sebagai jaminan keamanan bermukim;
  • Menolak pendekatan business and human rights.
Baca juga:
Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian… Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras kesimpulan Komnas HAM yang menyebut terdapat…
UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid… Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada…
Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai… Serangan siber besar-besaran kembali menghantam portal berita Tempo. Dalam kurun waktu beberapa…
  • Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian HAM Pasang…
  • UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua
  • Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai Dibungkam
Tag:HAMKementerian HAMUU HAMYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
3
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
19 menit lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria
Nasional

Wamenkomdigi Nezar Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa proses penegakan…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up