Di balik deret gedung perkantoran yang sibuk di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sebuah sindikat perjudian daring internasional berhasil menyembunyikan aktivitas ilegalnya dengan rapi.
Selama dua bulan terakhir, 321 orang–terdiri dari 320 warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia–mengoperasikan 75 situs judi online (judol) lintas negara.
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan National Central Bureau Interpol Polri menggerebek tempat tersebut, 7 Mei 2026.
Pasukan kepolisian menangkap pelaku yang berasal dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), Kamboja (3 orang), Indonesia (1 orang).
Polisi pun menyita brankas, ponsel, uang tunai, paspor, laptop, komputer. Para warga asing tersebut menggunakan izin tinggal 30 hari sebagai wisatawan, namun melewati batas izin tinggal untuk 30 hari berikutnya.
Sedangkan jumlah uang yang disita yakni Rp1,9 miliar, 53.820 dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika.
Warga asing yang ditangkap, berdasar penelusuran kepolisian, telah mengetahui kedatangan mereka ke Indonesia untuk mengoperasikan judol.
Kini polisi tengah memburu otak kejahatan, sebab mereka yang dicokok kali ini merupakan operator lapangan.
Sarang Anyar Asia?
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia kini menjadi sarang baru pergerakan operasi tindak pidana transnasional mulai seperti penipuan (scam) hingga judol.
Negara-negara yang sebelumnya menjadi markas tindak pidana tersebut seperti Kamboja, Myanmar, Laos, hingga Vietnam telah melakukan penertiban terhadap pusat-pusat kejahatan daring lintas internasional. Lantas sindikat mulai menyasar Nusantara dengan menargetkan korban mancanegara.
Perkembangan hari ini menunjukkan bahwa pola pergeseran tindak pidana transnasional sudah mulai beralih ke Indonesia,”
ucap Untung, 9 Mei.
Polri pernah mengungkap beberapa kasus kejahatan daring jaringan internasional di wilayah Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, dan Jakarta.
Berdasar catatan Polri, lebih dari 6.000 warga negara Indonesia pernah terlibat bekerja sebagai operator tindak pidana daring di Kamboja.
Indonesia bukan satu-satunya target, Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan juga menjadi sasaran lokasi baru sindikat tersebut.
Untung mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan atase kepolisian negara-negara asal pelaku guna mencegah Indonesia menjadi ‘safe haven’ atau tempat aman bagi pelaku tindak pidana transnasional.
Kami tidak ingin para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke Tanah Air mereka, tanpa hukuman. (Ulah mereka) membuat Indonesia dianggap sebagai safe haven untuk tindak pidana transnasional,”
ucap Untung.
Apresiasi Parlemen
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ia menilai, langkah cepat Bareskrim Polri patut diapresiasi karena berhasil membongkar salah satu jaringan judol internasional terbesar yang beroperasi di Indonesia.
Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,”
ujar Alhabsyi, Senin, 11 Mei.
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan, bahwa praktik judol harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan rakyat.
Judol tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Kami, Komisi III DPR RI, mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judol. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,”
kata Alhabsyi.
Dia berpendapat, praktik judol kini telah menjadi ancaman serius bagi keluarga dan generasi muda Indonesia. Utang, konflik rumah tangga, hingga tindakan kriminal berawal dari kecanduan judol.
Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judol. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,”
tegas Alhabsyi.
Selain penindakan, parlemen juga meminta aparat kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat internasional.
Ia berharap, Indonesia tidak dijadikan pusat operasional kejahatan digital oleh jaringan asing.
Kami berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini, agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,”
tutur dia.


